spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Masyarakat Tetap Terperdaya Oleh MK yang Eks Salah Satu Ruangannya Tempat Menghisap Ganja

 

Oleh : Damai Hari Lubis
Kabidkum & HAM DPP. KWRI/ KOMITE WARTAWAN REFORMASI INDONESIA

- Advertisement -

KNews.id – Dalam sebuah artikel salah seorang “guru Penulis” Prof Dr. Suteki, SH.,MH yang berjudul, “Potret Bopeng Rekam Jejak MK.”

Penulis kutip narasi artikel beliau yang berjudul; “Potret Bopeng Rekam Jejak MK”, tentu hanya sebagian narasi, yang mana Beliau juga mengutip dari subtansial pernyataan hukum Anwar Usman, saat menjelang memutus perkara Sengketa Perolehan Hasil Pemilu/ SHPU 2019. Kutipan dimaksud sebagai berikut:

- Advertisement -

” Terkait dengan 3 prinsip hukum alam ini, semula saya merasa sangat berbahagia karena MK telah menjadikan ayat Al Quran sebagai panji-panji dalam menyelesaikan perkara yang dihadapinya. Panji-panji itu sebenarnya menunjukkan bahwa kita tengah berada dalam “NEGARA HUKUM TRANSENDENTAL”.

Ayat Al Quran tersebut adalah QS An Nisaa ayat 135:

- Advertisement -

۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

(Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan).

Kalimat hanya takut kepada Alloh seharusnya dimaknai bahwa seseorang hakim harus punya BRAVENESS dan VIGILANTE. Braveness untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat (Pasal 5 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman) ketika dia sedang dihadapkan dilema dalam ‘conflict of interest’. Vigilante adalah karakter untuk menjadi MUJAHID yang mengutamakan pembelaan terhadap kebenaran, kejujuran dan keadilan, apa pun taruhannya. ”

Lalu sang profesor antik dengan kenakalannya mirip aktivis hukum (Baca: radikal berkata yang benar dan semata bersandarkan objektifitas). Dan memang beliau sejatinya Eks Guru Besar di UNDIP. patut dinyatakan sebagai aktivis, yang bermakna aktif berpartisipasi terhadap tuntutan konstitusi, “bahwa setiap anak bangsa harus berpartisipasi dalam.agenda penegakan hukum sebagai bentuk Peran Serta Masyarakat”. Lalu beliau mengakhiri artikelnya dengan kalimat, “Tabik..!!
Semarang, Rabu: 27 Maret 2024.”

Adapun artikel “Sejarah Hukum” dari sang guru, penulis menambahi dengan beberapa catatan, berupa dua hal yang terhubung dengan attitude Anwar Usman, yang diurai oleh penulis, ala jaka sembung bawa golok, penulis pura-pura goblok “. Dan satu lagi, sebagai penutup, narasi penulis terkait frase topik pada judul “GANJA”.

Dan sebagai catatan, pastinya kekurangan artikel sang guru yang dilengkapi oleh penulis, pada hakekatnya justru penekanan terhadap kebenaran daripada suara “kegelisahan atau kekesalan beliau profesor radikalis dan nyentrik” terhadap peran MK dalam proses SHPU.

Tambahan pertama narasi dari penulis adalah, bahwa Anwar Usman memang “manusia tidak tahu diri, setelah diberi kepercayaan oleh Jokowi (Presiden RI.) untuk mempersunting Idawati, dengan bukti Jokowi memberi izin serta menjadi wali nikah dari Idawati “adik kandung dari Jokowi.” juga setelahnya mendapat kepercayaan perpanjangan jabatan selaku Ketua MK. Namun nyatanya, Anwar Usman malah sengaja menyalahi dan melanggar kode etik MK serta melanggar Pasal 17 Ayat (4)dan (5). UU. RI. Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tambahan kedua kepercayaan dari Jokowi yang dilanggar oleh Anwar Usman, data empirik clear membuktikan, adanya putusan MKMK bahwa “Anwar terkait lolosnya Gibran RR menjadi Cawapres pasangan Prabowo (Paslon 02) dalam batasan usia yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian dari Ketua MK dan juga sebagai Hakim MK.”

Dan catatan yang ketiga, narasi khusus dari penulis, yang menyayangkan, setelah adanya bukti empirik yang dinarasikan sang profesor melalui artikel ” Potret Bopeng Rekam Jejak MK. publik mayoritas tetap percaya, baik konstituen 01, 03 mungkin bisa jadi karena dibayang-bayangi harapan disertai dalil hukum dari THN 01 dengan penjejalan statemen keyakinan oleh Hamdan Zoelva dan oleh Mahfud MD tokoh barisan 03, terlebih keduanya mantan Ketua MK tersebut seolah mengajak publik luas melupakan parameter perilaku Anwar Usman, yang berengsek etika dan moralitasnya, dan sejarah MK yang pernah diketuai Akil Mochtar, terpidana koruptor, yang moral hazard, karena antagonis menggunakan ruangannya untuk menghisap ganja.

Namun, ironis penulis pun berharap, semoga Al-Quran Surah Annisa Ayat 135 yang pernah disampaikan oleh Anwar Usman, tentang kebutuhan hakim berlaku adil, namun nyata praktik perilaku Anwar bertentangan, vide bukti putusan MKMK justru ayat suci tersebut akan digunakan oleh Majelis Hakim MK yang saat Ini menyidangkan Perkara SHPU PEMILU PILPRES 2024.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini