spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Mahfud Minta Revisi UU MK Tak Dilanjutkan, Setelah Pamitan ke Jokowi

KNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpesan kepada Presiden Joko Widodo supaya pemerintah tidak melanjutkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mahfud mengaku tidak setuju dengan revisi UU MK karena aturan peralihan dalam draf RUU tersebut tidak adil bagi hakim yang sedang menjabat.

- Advertisement -

“Saya katakan kepada Bapak Presiden, ‘Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya menghentikan pembahasan itu, karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang’,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Tidak Terkait Menteri Lain Mahfud menyebutkan, pesan itu ia sampaikan ketika bertemu dengan Jokowi pada Kamis sore untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai menko polhukam. Seperti diketahui, pada Desember 2023 lalu, revisi UU MK hampir disahkan oleh DPR setelah proses pembahasan yang dilakukan secara senyap.

- Advertisement -

Alih-alih dilakukan di ruang kerja Komisi III. Revisi UU MK juga tidak pernah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Namun demikian, revisi ini ditargetkan tuntas pada 5 Desember 2023.

Merespons Surat dari Pemerintah Mahfud sebagai perwakilan pemerintah pun mengaku kaget revisi UU itu dikebut secara diam-diam. Pemerintah juga tidak sependapat dengan ketentuan peralihan yang terkandung dalam draf revisi UU MK sehingga tidak setuju untuk membawa revisi UU MK ke sidang paripurna untuk disahkan.

- Advertisement -

Mahfud menjelaskan, revisi UU MK dapat merugikan hakim konstitusi yang sedang menjabat karena salah satu substansi yang hendak diubah adalah masa jabatan hakim konstitusi dari maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun.

Untuk hakim yang sedang menjabat, dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi. Baca juga: Ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra Bertanya, Quo Vadis MK? Selain masa jabatan, usia minimal hakim konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun.

“Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim. Sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui,” tegas calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu.

Sejauh ini, UU MK sudah 3 kali direvisi, dan semua revisi itu selalu mengutak-atik usia dan periode jabatan hakim. Mahfud pun mewanti-wanti agar proses revisi beleid ini tidak sampai merugikan berbagai pihak. Terlebih, revisi itu bakal diketok menjelang Pemilu 2024.
(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini