spot_img

Mahfud MD Sebut Putusan MA Cacat Hukum Semua Dibuat Kacau, Malas Respons Omongan Jokowi

KNews.id – Mantan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa, putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah cacat etik, moral, dan hukum.

Mahfud menganggap putusan itu membuat kacau. Sebab, dalam tata hukum putusan MA mengikat, sehingga KPU tidak bisa menghindar walaupun secara kewenangan salah. “Oleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum.

- Advertisement -

Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan,” kata Mahfud dalam keterangan resmi yang dikutip, Rabu (6/6/2024).

Mahfud juga turut mengkritisi pernyataan mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, yang menyebut ini tinggal dibicarakan ke DPR. Padahal, tidak bisa karena DPR sendiri sudah ada dalam UU soal syarat 30 tahun saat mendaftar. Ia menilai, kecurigaan masyarakat memang menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif.

- Advertisement -

Yang mana, cacat, melanggar etik berat, sehingga membuat masyarakat mengasosiasikan ini jadi curiga.

“Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu, itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang,” ujar Mahfud.

(Zs/BC)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini