spot_img
Senin, Juni 17, 2024
spot_img

Mahasiswa UI Kaget UKT Naik 10 Kali Lipat, Ini Penjelasan Kampus

KNews.id – Akibat kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), banyak mahasiswa yang menjerit. Mereka mengaku keberatan dengan penetapan UKT yang dianggap sangat mahal saat ini.

Fatma, salah satu mahasiswi UI mengatakan, tidak tahu alasan kenaikan UKT. Dia pun tidak mendapat sosialisasi sebelumnya. Dia dan teman-temannya mengaku kaget ketika mengetahui UKT naik hingga 10 kali lipat.

- Advertisement -

“Kan yang saya liat dari postingan BEM UI, dari kelas berapa ke kelas berapa, naiknya lonjak banget ya, dari Rp1 juta sampai Rp10 juta. Saya kurang tahu alasannya kenapa. Tidak ada imbauan sebelumnya,” katanya.

Dia juga tidak tahu kenaikan UKT dipakai untuk apa saja. Selama menjadi mahasiswa, dia lebih sering menggunakan fasilitas berupa bis kuning (bikun). Dia ppun berharap agar ada penyesuaian UKT agar tidak memberatkan. “Harapan saya lebih adil kepada mahasiswa yang baru masuk, soalnya kasian juga,” ujarnya.

- Advertisement -

Haninah, mahasiswi lainnya mengatakan, kenaikan UKT itu memberatkan sebagian mahasiswa. Dia memahami banyak mahasiswa yang merasa keberatan dengan kenaikan UKT.

“UKT itu di beberapa orang sangat memberatkan ya, karena buat kuliah aja butuh biaya yang sangat tinggi gitu, harapannya mungkin bisa dikurangi,” katanya.

- Advertisement -

Dia mengaku belum mendapatkan informasi secara langsung soal kenaikan UKT dari rektorat UI, sebab hal itu diketahuinya melalui postingan di media sosial. “Belum pernah denger sih (imbauan), langsung liat beritanya aja. Belum tahu (alasannya), belum liat berita jelasnya, kaget aja. Soalnya ada beberapa universitas yang UKT nya juga naik,” akunya.

Terpisah, Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengatakan, penetapan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan berdasarkan dan merujuk kepada peraturan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tertuang pada Pasal 5 ayat 1 huruf a. Selanjutnya, Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Ayat 3 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) pada PTN.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Mendikbutristek Nomor 54/P/2024 Tahun 2024 tentang besaran standar biaya operasional pendidikan tinggi. “Sesuai dengan regulasi tersebut dalam proses penetapan tarif UKT ini melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek, sehingga memperoleh rekomendasi atas besaran biaya kuliah tunggal atau BKT. BKT inilah selanjutnya yang menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI di Universitas Indonesia,” katanya.

Menurut Amelita Lusia, UI memiliki prinsip “No One Left Behind” terhadap adanya kenaikan UKT. UI membuka jalan tengah agar mahasiswa yang terkendala finansial dapat melanjutkan pendidikannya. “Kami tidak akan membiarkan ada mahasiswa tidak lanjut kuliah karena kendala finansial,” akunya.

Dijelaskan, UI akan mengacu pada latar belakang sosial ekonomi orangtua ataupun penanggung biaya pendidikan setiap mahasiswa pada saat mereka melakukan proses pra registrasi. UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI dalam hal tarif yang ditetapkan tersebut dirasakan tidak sesuai oleh seorang mahasiswa, maka Universitas Indonesia menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orangtua atau penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan.

“Sehingga nanti diperoleh tarif yang sesuai, pada prinsipnya UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima di kampus ini tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat adanya masalah finansial,” pungkasnya.

(Zs/Viv)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini