spot_img
Minggu, Juni 16, 2024
spot_img

Komisi X DPR: Kemendikbud Tebalkan Persepsi Orang Miskin Dilarang Kuliah

KNews.id – Jakarta , Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda prihatin atas pernyataan Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjani yang mengatakan bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier dalam rangka menanggapi polemik tingginya UKT. Huda menyebut Kemendikbud menebalkan persepsi orang miskin tidak boleh kuliah.

“Kami prihatin dengan pernyataan-pernyataan Prof Tjitjik bahwa perguruan tinggi merupakan pendidikan tersier yang bersifat opsional atau pilihan. Bagi kami, pernyataan itu kian menebalkan persepsi bahwa orang miskin dilarang kuliah. Bahwa kampus itu elite dan hanya untuk mereka yang punya duit untuk bayar uang kuliah tunggal,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya.

- Advertisement -

Huda menilai pernyataan pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier benar, tapi kurang tepat. Apalagi, kata dia, hal itu disampaikan oleh pejabat publik yang mengurusi pendidikan tinggi dan disampaikan dalam forum resmi temu media untuk menanggapi protes kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri.

“Kalau protes kenaikan UKT direspons begini, ya tentu sangat menyedihkan,” ucapnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Wasekjen PKB ini menegaskan pernyataan pendidikan tinggi bersifat tersier oleh pejabat tinggi Kemendikbudristek bisa dimaknai jika pemerintah lepas tangan terhadap nasib mereka yang tidak punya biaya tapi ingin kuliah. Padahal, menurutnya, di sisi lain pemerintah gembar-gembor ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan ingin memanfaatkan bonus demografi agar tidak menjadi bencana demografi.

“Tapi saat ada keluhan biaya kuliah yang tinggi dari mahasiswa dan masyarakat seolah ingin lepas tangan,” ujar dia.

- Advertisement -

Politikus PKB ini mengungkapkan kesempatan mengenyam pendidikan tinggi di Indonesia bagi peserta memang relatif rendah. Berdasarkan data BPS tahun 2023 Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi Indonesia itu masih 31,45 persen. Angka ini tertinggal dari Malaysia 43 persen, Thailand 49 persen, dan Singapura 91 persen.

“Salah satu kendala faktor pemicu rendahnya angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di Indonesia adalah karena persoalan biaya,” imbuhnya.

Di sisi lain, kata Huda, anggaran pendidikan di Indonesia setiap tahun relatif cukup besar dengan adanya mandatory spending 20 persen dari APBN. Tahun ini saja ada alokasi APBN sebesar Rp 665 triliun untuk anggaran pendidikan. “Nah, ini ada apa kok sampai ada kenaikan UKT besar-besaran dari perguruan tinggi negeri yang dikeluhkan banyak mahasiswa. Apakah memang ada salah kelola dalam pengelolaan anggaran pendidikan kita atau ada faktor lain,” tutur dia.

Pernyataan Tjitjik

Tjitjik selaku Sesdirjen Dikti mengatakan pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier dalam rangka menanggapi polemik tingginya UKT. Sebagaimana siaran audio yang ditampilkan 20detik, Kamis (16/4), sifat pendidikan tinggi adalah opsional. Alokasi fokus anggaran pemerintah lebih kepada pendidikan wajib belajar, bukan ke pendidikan tersier itu.

“Pendidikan tinggi adalah tertiary education, jadi bukan wajib belajar. Artinya, tidak seluruhnya lulusan SLTA/SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Itu sifatnya adalah pilihan,” kata Tjitjik.

Konsekuensinya, pendanaan pemerintah untuk pendidikan diprioritaskan untuk pembiayaan wajib belajar. Kebijakan itu juga merupakan amanat undang-undang. Meski begitu, negara tetap memberi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Idealnya, nominal BOPTN sama dengan biaya kuliah tunggal (UKT). Dengan demikian, pendidikan tinggi menjadi gratis. Namun negara belum punya duit sebesar itu.

“Tetapi permasalahannya dana pendidikan kita tidak mencukupi karena prioritas utama adalah untuk pendidikan wajib. Selama ini bantuan BOPTN untuk perguruan tinggi belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan operasional penyelenggaraan pendidikan. Mau tidak mau, diperlukan peran serta masyarakat,” kata Tjitjik.

Apa itu tertiary education?

Mengutip situs Bank Dunia, tertiary education atau pendidikan tersier adalah pendidikan formal ‘post secondary education’, yakni pendidikan setelah SMA. Tertiary education termasuk universitas swasta-negeri, sekolah vokasi, atau institut pelatihan teknis.

Tertiary education atau pendidikan tersier adalah alat untuk menguatkan pertumbuhan, mengurangi kemiskinan, dan mendorong kesejahteraan bersama.

(Zs/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini