spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Kisruh soal Full Call Auction di Bursa Saham, OJK Buka Suara

 

KNews.id – Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi merespons tentang ramainya aksi protes para investor terhadap mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di papan pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI).

- Advertisement -

Full call auction bukanlah suatu yang baru di pasar dan sudah diterapkan di bursa global,” kata Inarno di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Dia menegaskan, aturan BEI ini diterapkan pada saham-saham dengan likuiditas terbatas. “Tentunya diawasi oleh bursa, mekanisme perdagangan periodik call auction orderbook tak terlalu sensitif,” ujar dia.

- Advertisement -
Inarno malah menyebutkan bahwa aturan ini dapat mengurangi volatilitas saham. “Maka dari itu akan melindungi investor dari volatilitas harga di pasar,” ujar dia.

Sementara itu, BEI telah melakukan implementasi papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) sejak 25 Maret 2024.

Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan untuk perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan BEI. Implementasi papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) merupakan tindak lanjut dari papan pemantauan khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.

- Advertisement -

BEI menyatakan, dalam implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri atas 5 sesi periodic call auction dalam satu hari.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik sempat menjelaskan bahwa pada tahapan full call auction, saham-saham di papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp 1. Adapun auto rejection untuk saham dengan harga Rp 1-10 sebesar Rp 1. Sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp 10 sebesar 10%.

Dengan demikian, saham yang masuk papan pemantauan khusus full call auction harga minimumnya tak lagi Rp 50 alias gocap, melainkan Rp 1 dengan ketentuan auto rejection sebagaimana disebutkan tadi.

Mekanisme perdagangan untuk efek bersifat ekuitas yang ada di papan pemantauan khusus menggunakan periodic call auction. Pada mekanisme periodic call auction, order akan dikumpulkan selama order collecting phase hingga random closing phase, yang kemudian akan dilakukan matching pada order matching phase di akhir sesi.

Dengan mekanisme tersebut, antrean bid dan offer tak terlihat seperti di papan lainnya. Terkait hal itu, muncul petisi dari seorang investor di situs web change.org yang telah ditandatangani ribuan orang. Petisi tersebut berjudul ‘Hapuskan Peraturan Papan Full Auction’.

Investor itu merasa terganggu oleh peraturan papan full auction yang berlaku saat ini. Saham yang masuk papan full auction tidak akan memiliki bid offer. Ia sebut gelap dan kosong melompong. “Nanti tiba-tiba ada random closing, harga terbentuk,” tulis investor itu.

“Kami meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapuskan peraturan papan full auction demi kestabilan pasar saham kita dan perlindungan bagi para investor,” pungkasnya.

(Zs/ID)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini