KNews.id- Penyebaran wabah virus corona atau penyakit COVID-19 semakin masif di Amerika Serikat (AS). Hingga Kamis (5/3) malam waktu setempat, empat negara bagian mengonfirmasi kasus baru.
Ini membuat corona menyebar di 17 negara bagian di AS. Yakni Washington, California, New York, Illinois, Florida, Oregon, Arizona, Georgia, Massachusetts, New Hampshire, Rhode Island, Nevada, North Carolina, New Jersey, Tennessee, Texas, Wisconsin.
Selain itu, kasus juga didapat di 49 warga yang terkena corona di luar AS, dari kapal Diamond Princess dan China. Hingga Jumat pagi, total kasus penderita wabah ini menjadi 233 orang.
Bukan hanya itu, jumlah kematian akibat corona juga naik menjadi 12 kasus. Korban tewas terbaru di King County, negara bagian Washington DC.
“Ini adalah momen kritis dalam wabah COVID-19 yang berkembang di King County. Semua penduduk King County harus mengikuti rekomendasi kesehatan masyarakat. Bersama-sama, kita berpotensi mempengaruhi penyebaran penyakit di komunitas kita,” kata Pemda setempat dikutip dari Reuters.
Banyak dari 70 kasus, termasuk enam kematian di negara bagian Washington, tertular di fasilitas perawatan di pinggiran Seattle Kirkland. Akibatnya, perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Amazon, Facebook, dan Microsoft merekomendasikan karyawan untuk bekerja dari rumah. Sementara itu, Gubernur New York Andrew Cuomo mengatakan jumlah kasus di sana naik dua kali lipat menjadi 22. Ini terkuak setelah pemerintah federal menyetujui penggunaan laboratorium tambahan, untuk meningkatkan kapasitas pengujian.
Cuomo mengatakan pada konferensi pers bahwa total kemungkinan penyebaran akan “terus naik.” Dari kasus-kasus penyebaran, delapan terkait dengan seorang pengacara Manhattan yang tinggal di pinggiran kota Westchester County, satu di New York City dan satu lagi di Long Island, di Nassau County.
Sebelumnya, DPR AS mengesahkan dana US$ 8 miliar untuk memerangi corona. Dana ini berguna untuk membantu masyarakat AS untuk menghadapi penyakit yang melumpuhkan aktivitas sehari-hari mereka. Persetujuan tinggal menyetujui Senat AS. Setelahnya Presiden AS Donald Trump akan mengesahkan aturan itu jadi UU. (Fahad Hasan&Reuters)