spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Keuangan Jakarta Tourisindo Terbebani Uang Insentif

KNews.id- Tim Investigator KA memperoleh informasi bahwa selain mendapatkan Tunjangan Grade dan Kinerja, khusus karyawan pada Unit Kantor Pusat PT Jakarta Tourisindo diberikan Tunjangan Insentif yang dikeluarkan melalui Beban Gaji dan Tunjangan – Tunjangan Insentif.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Investigator KA, ditemukan permasalahan bahwa Tunjangan Insentif yang diberikan kepada Karyawan Unit Kantor Pusat membebani keuangan perusahaan sebesar Rp320.877.000,00. Berdasarkan Kertas kerja Laporan Keuangan masing-masing unit PT Jakarta Tourisindo Per 31 Desember 2017 dan Per Juni 2018, diketahui bahwa hanya karyawan Unit Kantor Pusat yang mendapatkan Tunjangan Insentif.

- Advertisement -

Tunjangan Insentif tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 089.A Tahun 2013, jumlah Tunjangan Insentif yang diberikan kepada Karyawan Unit Kantor Pusat Tahun 2017 dan Tahun 2018 (s.d Juni) sebesar Rp320.877.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

Tunjangan Insentif yang diberikan tersebut bukan berdasarkan ukuran pencapaian atas suatu target, namun diberikan secara tetap seperti halnya Tunjangan  Grade dan Tunjangan Kinerja. Penelusuran  lebih lanjut menunjukkan  bahwa Tunjangan Insentif tersebut diberikan kepada Karyawan Unit Kantor Pusat karena tidak semua Karyawan Unit Kantor Pusat mendapatkan pembagian atas uang servis (service charge), dan insentif untuk Karyawan Unit Kantor Pusat yang berasal dari uang servis dinilai minim jika dibandingkan dengan uang servis yang diterima oleh Karyawan Unit Usaha.

- Advertisement -

Sehingga atas hal tersebut khusus untuk Karyawan Unit Kantor Pusat ditambahkan Tunjangan Insentif yang dibayarkan oleh uang perusahaan yang berfungsi untuk mengurangi kesenjangan dari pembagian uang servis antara Karyawan Unit Usaha dengan Karyawan Unit Kantor Pusat.

Service charge atau uang servis adalah uang servis yang dipungut dari unit-unit usaha dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel yaitu jasa pelayanan sebesar 10% dari pendapatan hotel dan pendapatan restoran hotel. Uang Servis diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis

- Advertisement -

pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel, uang servis merupakan pendapatan non upah, sehingga tidak dicatat sebagai pendapatan dalam Laporan Laba/Rugi dan pengelolaannya dilakukan secara terpisah dari operasional perusahaan. Penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa uang servis untuk Tahun 2017 dan Tahun 2018 (s.d Juni) yang dikumpulkan oleh PT Jakarta Tourisindo adalah senilai Rp13.181.271.994, yaitu Tahun 2017 senilai Rp8.766.448.267 dan Tahun 2018 (s.d Juni) senilai Rp4.414.823.727.

Pembagian uang servis berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Jakarta Tourisindo, diantaranya menyatakan bahwa uang servis diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu, dan penggunaan uang service ditentukan yaitu 3% untuk penggantian atas terjadinya risiko kehilangan, 2% untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan 95% untuk dibagikan kepada Pekerja/Buruh.

Pengelolaan uang servis untuk penggantian atas terjadinya risiko kehilangan dikelola oleh Unit Kantor Pusat, sedangkan untuk peningkatan kualitas SDM dikelola Unit Usaha masing-masing, pengelolaannya terpisah dari operasional PT Jakarta Tourisindo, kecuali untuk Unit Hotel Grand Cempaka Businesspengelolaannya digabung dengan operasional perusahaan.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atara PT Jakarta Tourisindo dengan Serikat Pekerja. PT Jakarta Tourisindo yang menyatakan bahwa Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terikat secara formal dalam suatu hubungan kerja dengan Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 dinyatakan bahwa cara pembagian Uang Servis ditetapkan oleh Pengusaha dengan ketentuan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan pelayanan prima. Atas dasar PKB PT Jakarta Tourisindo dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tersebut maka Karyawan Unit Kantor Pusat merupakan karyawan yang terikat secara formal dalam hubungan kerja dengan PT Jakarta Tourisindo sehingga Karyawan Unit Kantor Pusat adalah pekerja yang berhak atas uang servis.

Sebuah sumber Tim Investigator KA menyatakan bahwa tunjangan Insentif di Kantor Pusat diberikan karena Kantor Pusat tidak mendapatkan pembagian service charge atau uang servis, sehingga khusus karyawan Kantor Pusat diberikan Tunjangan Insentif. Penelusuran lebih lanjut diketahui dalam Instruksi Direksi PT Jakarta Tourisindo Nomor 0108 Tahun 2011 menyatakan bahwa insentif staf kantor pusat menggunakan Uang Servis dari pembagian 3% risiko biaya kerusakan & kehilangan sebesar 70% nya diberikan kepada Kantor Pusat.

Berdasarkan data Uang Servis yang dikelola oleh Unit Kantor Pusat diketahui bahwa Insentif yang diberikan kepada Karyawan Unit Kantor Pusat yang berasal dari Uang Servis untuk Tahun 2017 senilai Rp62.950.546 dan Tahun 2018 (s.d Juni) senilai Rp32.827.936, insentif tersebut tidak untuk semua Karyawan Unit Kantor Pusat namun hanya staf s.d level jabatan Supervisor, sedangkan Manager dan level jabatan di atasnya tidak mendapatkan insentif tersebut, rincian sebagai berikut:

Insentif Karyawan Unit Kantor Pusat yang berasal dari uang servis tersebut dinilai minim dibandingkan dengan yang diterima oleh Karyawan Unit Usaha lainnya sehingga untuk  mengurangi kesenjangan maka khusus Karyawan Unit Kantor Pusat ditambahkan dengan Tunjangan Insentif yang dibebankan kepada keuangan PT Jakarta Tourisindo.

Berdasarkan hal di atas seharusnya Karyawan Unit Kantor Pusat mendapatkan uang servis dan pembagian uang servis tersebut berdasarkan prinsip pemerataan sehingga tidak terjadi kesenjangan yang mengakibatkan adanya penambahan yang dibebankan kepada keuangan PT Jakarta Tourisindo dalam bentuk Tunjangan Insentif. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini