spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Kemanakah Nasib Korban Investasi Hanson? (I)

KNews.id- Babak baru gurita perusahaan PT Hanson Internasional Tbk makin menyeruak. Mulai dari perkara asuransi Jiwasraya yang menyeret induk perusahaan PT Hanson Internasional Tbk. Kini, anak perusahaan berbadan hukum koperasi harus menghadapi perkara baru. Koperasi Hanson Mitra Mandiri yang awalnya sebagai koperasi karyawan dari PT Hanson Internasional Tbk dan akhirnya menjadi badan hukum koperasi simpan pinjam harus berurusan dengan hukum karena koperasi itu digugat untuk mengembalikan dana anggotanya.

Menurut penelusuran Law-Justice.co, ada sekitar 3000 orang yang menjadi nasabah koperasi tersebut. Total kapitalisasi yang dihimpun dari nasabah mencapai triliunan rupiah. Padahal, Koperasi Hanson Mitra Mandiri itu baru berdiri sejak tahun 2018 dengan izin pendirian koperasi karyawan dan pada tahun 2019, menjadi koperasi simpan pinjam Hanson Mitra Mandiri.

- Advertisement -

Dalam perjalanannya, koperasi tersebut diduga tidak menjalankan kegiatan koperasi konsumen. Mereka justru melakukan kegiatan simpan-pinjam, dengan menghimpun dana simpanan berjangka. Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi, unit simpan pinjam Koperasi Hanson tersebut berjalan sejak Maret 2018 hingga 21 Oktober 2019 tanpa izin usaha. Surat izin baru terbit pada 22 Oktober 2019. Hingga 31 Desember 2018, Koperasi Hanson telah memiliki anggota sebanyak 700 orang dengan neraca keuangan sekitar Rp 400 miliar

Koperasi HMM menghimpun dana berupa simpanan berjangka (SB) yang digunakan untuk investasi properti kepada PT HI untuk digunakan pembebasan tanah. Bunga simpanan berjangka yang didapatkan anggota untuk SB 3 bulan sebesar 10%, SB 6 bulan sebesar 11% dan SB 12 bulan sebesar 12%. Selain itu ada beberapa usaha seperti investasi saham MYRX yang akhirnya menyedot dana nasabah.

- Advertisement -

Babak baru gurita perusahaan PT Hanson Internasional Tbk makin menyeruak. Mulai dari perkara asuransi Jiwasraya yang menyeret induk perusahaan PT Hanson Internasional Tbk. Kini, anak perusahaan berbadan hukum koperasi harus menghadapi perkara baru. Koperasi Hanson Mitra Mandiri yang awalnya sebagai koperasi karyawan dari PT Hanson Internasional Tbk dan akhirnya menjadi badan hukum koperasi simpan pinjam harus berurusan dengan hukum karena koperasi itu digugat untuk mengembalikan dana anggotanya.

Menurut penelusuran, ada sekitar 3000 orang yang menjadi nasabah koperasi tersebut. Total kapitalisasi yang dihimpun dari nasabah mencapai triliunan rupiah. Padahal, Koperasi Hanson Mitra Mandiri itu baru berdiri sejak tahun 2018 dengan izin pendirian koperasi karyawan dan pada tahun 2019, menjadi koperasi simpan pinjam Hanson Mitra Mandiri.

- Advertisement -

Dalam perjalanannya, koperasi tersebut diduga tidak menjalankan kegiatan koperasi konsumen. Mereka justru melakukan kegiatan simpan-pinjam, dengan menghimpun dana simpanan berjangka. Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi, unit simpan pinjam Koperasi Hanson tersebut berjalan sejak Maret 2018 hingga 21 Oktober 2019 tanpa izin usaha. Surat izin baru terbit pada 22 Oktober 2019. Hingga 31 Desember 2018, Koperasi Hanson telah memiliki anggota sebanyak 700 orang dengan neraca keuangan sekitar Rp 400 miliar.

Koperasi HMM menghimpun dana berupa simpanan berjangka (SB) yang digunakan untuk investasi properti kepada PT HI untuk digunakan pembebasan tanah. Bunga simpanan berjangka yang didapatkan anggota untuk SB 3 bulan sebesar 10%, SB 6 bulan sebesar 11% dan SB 12 bulan sebesar 12%.

Selain itu ada beberapa usaha seperti investasi saham MYRX yang akhirnya menyedot dana nasabah. Ditanya soal apakah PT Hanson memindahkan operasinya, pengelola gedung tersebut pun tidak mengetahui perihal tersebut. Menurutnya tidak ada info tersebut yang dia dapatkan dari PT Hanson.

“Kalau dari kami sih tidak tahu ya pak, mungkin bapak bisa tanya kepada security di atas atau Office Boy nya mungkin mereka tahu. Karena pernah beberapa orang juga datang untuk ambil barang-barang dari atas,” ujar dia. bersambung…(Fahad Hasan&Tim Investigator LJ)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini