spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Kejahatan KPU. RI. Mirip Komprador

 

Oleh : Damai Hari Lubis – Aktivis & Pengamat Hukum
Ketua Aliansi Anak Bangsa

- Advertisement -

KNews.id – Setelah membaca dan menyimak narasi daripada artikel Dr. Roy Suryo Pakar Telematika (IT), kupasan ilmiah yang berjudul, ‘RUNGKAD, Keputusan KPU 2024 tanpa SIREKAP”, sebagai sebuah referensi dasar ilmiah sebagai yang mengawali sumber narasi kupasan hukum penulis.

Artikel yang disampaikan Ilmuwan Dr. Roy Suryo, pakar kondang dibidang Telematika & IT, coba digali oleh penulis dari sisi pandang hukum nasional selaku Dr. Roy dan Penulis Penanggap sebagai individu (WNI) masyarakat pemerhati hukum,sesuai konsep Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Berpendapat, adanya faktor pelanggaran hukum yang diperbuat oleh KPU.

- Advertisement -

Selaku “tulang punggung” Penyelenggara Pemilu Pileg dan Pilpres 2024, dikarenakan ada temuan publik yang mengindikasikan adanya dugaan berupa “kejahatan model spionase atau mirip mata-mata”. Oleh sebab ada modus melalui penunjukan atau penggunaan Server Asing, yang prinsipnya bertentangan dengan filosofi Pancasila pada Sila ke- 2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan (demi) Sila ke-3 Persatuan Indonesia, serta melanggar Konstitusi Dasar Negara RI. Pasal 1 UUD. 1945 Tentang Kedaulatan Ditangan Rakyat, sehingga jika dihubungkan dengan tugas KPU. Sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai UU. RI. Nomor 7 Tahun 2017, yang harus berlaku jujur dan adil, maka wajar menerbitkan dugaan pelanggaran yang cukup patal adanya.

Karena pada realitasnya, selain KPU. melakukan praktik pembiaran hukum terhadap banyak pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu kelompok pendukung dan termasuk oleh Kontestan Pilpres 2024 yang nyata-nyata terikat kepada ketentuan sistim hukum, namun terdapat bukti-bukti pengabaian hukum atau pembiaran oleh KPU. Jo. Putusan MKMK Jo. sanksi hukum kepada Anwar Usman Jo. Pelaporan Aktivis TPUA dan Pelaporan oleh Komponen Petisi 100 terhadap Nepotisme (KKN) Anwar Usman, Gibran dan Keluarga, Jo. putusan DKPP. Kepada Ketua KPU. RI. sebanyak 3 kali, Jo. Vide Referensi materi narasi artikel Dr. Roy Suryo;

Keputusan KPU 2024 Tanpa SIREKAP, Rungkad!

- Advertisement -

Selanjutnya, penulis berusaha berpikir dan memaparkan narasi pengamatan hukum (artikel) secara objektif atas dasar normatif, dengan pola memaparkan batasan level kualitas kejahatan hukum dan atau sebaliknya juga mengkaji adakah “pembenaran” kepada tingkah laku KPU. RI. Khusus dari sisi hukum terhadap artikel Dr. Roy Suryo, a quo.

Dalam artikel, Dr. Roy terdapat dugaan adanya mensrea dan atau Culfa (Kelalaian) oleh KPU.

Pelanggaran atau Kelalaian dari Sisi Hukum (Administrasi-Ekonomi) :

“draft naskah keputusan penting yang seharusnya sudah disusun sangat rapih (tinggal mengisi jumlah perolehan suara dan tanggal, jam dibacakannya) masih bisa “salah” ? ”

Pelanggaran Hukum ;

“UU KIP/ Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008, UU ITE /informasi & Transaksi Elektronik No. 1/2024 (Revisi dari UU ITE No 11/2008 dan UU ITE No 19/2016), UU PDP/ Perlindungan Data Pribadi No 27/2022 hingga Aturan Hukum “klasik” Pasal 14 th 1946.

Kupasan sisi hukum Ekonomi dalam perspektif objektif dari Penulis.

1. Bahwa penunjukan Server, yang sepertinya Dr. Roy mengindikasikan terkait adanya kasus KKN. Sehingga ada modus melanggar Perpres Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sehingga patut diduga ada unsur KKN. Oleh sebab KPU. RI tidak transparansi sehingga melanggar asas akuntabilitas dalam proses tender/ lelang tuk penunjukan server asing.

2. Tentunya ada motiv obstruksi terhadap kewajiban keterbukaan informasi bagi publik, oleh sebab server berada jauh di luar negeri, dan catatan hukum sebelumnya KPU. membantah eksistensi server berdomisili di Singapura, ternyata akhirnya mengakui. Maka perilaku KPU. RI. Melanggar hak-hak publik menurut UU. RI. No. 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi publik.

Sehingga dari jejak perilaku KPU. RI pada pemilu pilpres 2024.

1. Bahwa secara hukum KPU. jelas-jelas banyak melanggar kewajibannya selaku penyelenggara Pemilu 2024 yang seharusnya berlaku equity dan equality (JUJUR DAN ADIL), dan selebihnya ternyata terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pribadi maupun kelompok pendukung salah satu kontestan Pilpres, namun KPU. melakukan pembiaran pelanggaran hukum.

Contoh, salah satunya keterlibatan KPU. RI. dan (Perangkat hukum Bawaslu), terhadap pemilu yang tidak sesuai atau mendahului jadwal pemilu di Taipei, dan pengumuman prematur kemenangan oleh salah seorang daripada Paslon Pilpres. Dan eksistensi server diluar negeri yang cacat hukum serta bertentangan dengan UUD. 45. Jo. Pasal 28G ayat (1) ” Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. ” Jo. melanggar UU. RI. No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

2. Implikasi dari tingkah laku KPU. yang disfungsi tentu high risk bagi rahasia negara, disebabkan server adalah perusahaan asing, selain berkedudukan di luar negeri, namun telah memegang data pribadi seluruh Bangsa ini tanpa terkecuali.

Tentang, adakah pembenaran terhadap perilaku (Justifikasi) KPU.RI. ?

1. Dari sisi fungsi kelembagaan;
2. Dari sisi pribadi-pribadi setiap subjek hukum komisioner KPU.RI.

Bahwa dari sisi hukum positif ( hukum yang harus berlaku), tidak terdapat pasal imunitas atau kebolehan terhadap KPU. RI selaku lembaga publik negara, maupun terhadap para pribadi subjek hukum KPU. RI. Dan penyertanya (konspirasi) dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024. Lembaga dan seluruh anggota KPU. Sebagai pejabat publik, tetap wajib patuhi semua sistim hukum positif serta terikat pada asas good governance Jo. UU. RI. Nomor 28 Tantang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN

Sehingga kesimpulan sementara oleh sebab fakta dan data, telah terjadi pelanggaran atau kejahatan pemilu oleh KPU. terhadap sistem Konstitusi Negara RI. dengan pola konspirasi atau _KPU. RI dan penyertanya (delneming) merupakan pengantara bangsa pribumi yang oleh perusahaan atau perwakilan asing (di Tiongkok) dalam hubungannya dengan kepentingan pribumi, atau ada tanda-tanda para subjek hukum atau “stakeholder” KPU. RI telah “Konspiratif dan atau komposit” .

Sehingga patut diduga merupakan mensrea, karena pola deskripsi perbuatannya menunjukan ada tanda-tanda (upaya) yang TSM/ Terstruktur, Sistematis dan Masiv (faktor mensrea) atau sengaja dan berencana (dolus premeditatus), sehingga sadar tidak sadar, amat disayangkan KPU. RI. telah melakukan upaya mirip praktik spionase, atau mirip komprador.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini