spot_img
Senin, Juni 17, 2024
spot_img

Kejagung Telusuri Harta 11 Istri Para Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T, Jika Terbukti TPPU Disita

KNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aset-aset atau harta kekayaan para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Untuk itu, penyidik dari Jampidsus Kejagung memanggil dan memeriksa 11 istri para tersangka. Satu di antaranya adalah aktris Sandra Dewi, istri tersangka Harvey Moeis.

- Advertisement -

Sandra Dewi dicecar penyidik dengan 40 pertanyaan selama 10 jam pemeriksaan. Satu di antara bidikan penyidik adalah soal kepemilikan jet pribadi yang sempat jadi hadiah ultah anak pasangan Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Selain Sandra Dewi, ada 10 istri para tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung pada Rabu (15/5/2024).

- Advertisement -

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan aliran dana korupsi itulah yang menjadi satu di antara alasan dilakukannya pemeriksaan terhadap istri Harvey, Sandra Dewi.

“Khusus terhadap saksi SD, tim penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka HM seperti pesawat jet,” kata Kuntadi.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan selain Sandra Dewi pihaknya juga turut memeriksa 10 istri tersangka kasus korupsi timah lainnya.

Ia menjelaskan pemeriksaan sengaja dilakukan terhadap istri para tersangka untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pemeriksaan kami fokuskan pada dugaan TPPU sehingga para saksi yang kami periksa adalah istri dari yang telah kita tetapkan tersangka termasuk saudari SD (Sandra Dewi),” jelasnya.

Kuntadi menyebutkan beberapa saksi yang merupakan istri dari para tersangka itu merupakan Sandra Dewi, EK, RS, AG, DSA, ALY, dan ECS. Selain istri para tersangka itu, penyidik juga memeriksa dua tersangka yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) dan General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL).

Lewat pemeriksaan itu penyidik diharapkan dapat menemukan harta atau aset milik tersangka ataupun keluarganya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.

“Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara,” terang Kuntadi.

Uang Ratusan Miliar, 6 Smelter, 16 Mobil, 187 Tanah, 1 SPBU Disita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil disita terkait kasus tersebut. Namun, Ketut tidak merincikan detil serta dari siapa sejumlah aset itu disita.

Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter atau tempat pemurnian timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi.

“Serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan,” kata Ketut dalam keterangan tertulis.

Menurut Ketut, enam smelter itu telah dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian, enam smelter bisa beroperasi dan pengelolannya dilakukan BUMN.

“Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial,” tambah dia.

Smelter yang disita di antaranya dari smelter CV VIP, smelter PT SIP, smelter PT TI, dan smelter PT SBS. Kejagung melakukan penyitaan smelter ini pada Kamis (18/4/2024).

Selain menyita aset dari para tersangka, Kejagung juga memblokir sejumlah rekening bank yang terkait dengan para tersangka. “Sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan,” kata Ketut.

Selain itu, penyidik menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil. Namun, ia tidak merincikan detil serta dari siapa sejumlah aset itu disita.

Kejaksaan Sita Rumah Mewah Bos Timah di Serpong

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon berupa rumah mewah di permukiman elite. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Rumah mewah milik bos timah yang disita berlokasi di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Luas rumah mewah tersebut itu mencapai 805 meter persegi.

“Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong Banten,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya. Properti rumah itu disita Kejaksaan Agung, Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan pelacakan, rumah itu dibeli Aon pada 2018. “Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus,” kata Ketut.

Dari gambar yang diterima, rumah mewah yang disita bergaya timur tengah dengan fasa berbentuk bundar dan dikelilingi pilar-pilar besar. Di dekat pintu utama rumah berwarna putih pucat itu juga tampak kubah kecil, khas arsitektur timur tengah. Untuk informasi, Aon merupakan satu dari 21 tersangka dalam perkara korupsi timah, termasuk tersangka obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:

1. Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2.. Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
3. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW)
4. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
5. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
6. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

7. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
8. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
9. Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
10. Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
11. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
12. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
13. Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
14. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
15. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
16. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
17. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
18. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis
19. Owner PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie
20. Marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga.
21. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Kerugian Negara Rp 271 T

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun. Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

“Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Zs/Trbn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini