spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Kebocoran Kas Negara di Kemendagri Mencapai Miliaran Rupiah

KNews.id- Kemendagri telah menganggarkan Belanja Barang sebesar Rp818.456.131.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp571.740.755.998,00 atau 69.86 persen. Realisasi belanja tersebut di antaranya digunakan untuk Belanja Jasa Konsultan (522131) sebesar Rp6.832.618.179,00 dan Belanja Jasa Lainnya (522191) sebesar Rp282.600.431.142,00.

Namun, perencanaan dan pelaksanaan belanja barang jasa konsultan dan jasa lainnya pada Ditjen Dukcapil diduga tidak memadai.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, pengujian atas kewajaran penyajian belanja jasa Konsultan diketahui terdapat hal-hal sebagai berikut:

  • Perencanaan dan pelaksanaan belanja barang jasa Konsultan dan Jasa lainnya pada Ditjen Dukcapil tidak sesuai ketentuan. Secara rinci diketahui penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai ketentuan, penunjukan penyedia dan persyaratan personil tidak sesuai KAK yang ditetapkan, perencanaan pekerjaan Swakelola sebesar Rp4.295.000.000,00 tidak dilaksanakan secara memadai, dan pengendalian pembayaran pengadaan penyediaan jaringan komunikasi data tahun 2017 tidak memadai sebesar Rp20.255.859.260,00.
  • Pemborosan atas pembayaran biaya pemeliharaan jaringan komunikasi data sebesar Rp338.817.500,00.

Hal ini jelas sekali menyebabkan sasaran dan output yang dihasilkan dari pekerjaan jasa konsultan dan jasa lainnya berpotensi tidak tercapai, kewajaran harga pekerjaan swakelola tidak dapat diukur, dan pemborosan keuangan negara sebesar Rp20.255.028.210,00.

- Advertisement -

Masyarakat meminta agar Pokja ULP dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran mematuhi ketentuan yang berlaku. Dan, Dirjen Dukcapil agar memerintahkan PPK dalam melakukan perencanaan anggaran serta penyusunan dokumen KAK dan pengawasan pekerjaan berpedoman juga pada ketentuan yang berlaku.

Menurut masyarakat hal semacam ini bukan prestasi, bisa-bisanya memboroskan keuangan negara mencapai puluhan milyaran rupiah? Ini patut menjadi sorotan publik dan jika Pokja ULP lalai dalam mengevaluasi, ada bagusnya KPK sendiri yang turut mengevaluasi.

- Advertisement -

Sebab menjadi tanda tanya besar bagi publik, apa yang ditakutkan jika hal rawan terjadi dalam mengelola anggaran? Maka BPK juga dituntut untuk meninjau ulang. Jika terdapat temuan, harus sesegera mungkin mengkoordinasikan kepada aparat penegak hukum. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini