KNews.id – Kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat yang berlangsung secara terstruktur dan massif sampai detik ini tak kunjung ada tersangkanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Andry Setiawan ketika dikonfirmasi malah pura-pura tidak tahu. Mulanya, saat akan diwawancarai, Andry baru saja selesai salat Jumat.
Ia keluar dari masjid mengenakan kemeja berwarna putih. Kemudian, ia terus berjalan sambil menggandeng tangan pria yang diduga anak buahnya. Ketika ditanya soal kasus PPPK Kabupaten Langkat, Andry tetap berjalan menuju gedung Dit Reskrimsus.
Kepala Kombes Andry kemudian dijatuhkan ke kiri pria yang berjalan beriringan bersamanya.
“Opo (apa) Satpol PP?” katanya memberi jawaban tak nyambung, Jumat (8/3/2024).
Ditanya lagi soal kelanjutan penanganan dugaan kecurangan PPPK Kabupaten Langkat, mantan Kepala Bidang Hukum Polda Sumut ini ‘buang badan’ ke Kabid Humas Polda Sumut.
Ia meminta awak media menanyakan perkembangan kasus ini pada Kabid Humas. Sejak ditangani, tak satupun tersangka yang ditetapkan. Bahkan, proses penanganan kasus ini juga tak jelas seperti apa.
Beredar kabar bahwa kasus dugaan kecurangan PPPK di Kabupaten Langkat ini diduga ingin ‘dipeti eskan’ Dit Reskrimsus Polda Sumut. Sebab, santer kabar mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat di Pemkab Langkat.
Mengenai hal ini, Kombes Andry Setiawan sama sekali tak mau memberikan keterangan, hingga ia memilih ngacir masuk gedung Dit Reskrimsus.
LBH Medan Desak Penetapan Tersangka
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan kecurangan dalam kegiatan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini.
Menurut LBH Medan, berdasarkan pengakuan peserta PPPK, mereka diminta menyerahkan uang yang bervariasi hingga puluhan juta. Nominal yang harus diserahkan peserta agar lulus PPPK di Kabupaten Langkat berkisar Rp 40 sampai Rp 80 juta.
Atas hal tersebut, LBH Medan selaku kuasa dari para peserta PPPK yang merasa dirugikan meminta agar polisi segera mengungkap kasus ini.
“LBH Medan mendesak agar Polda Sumut segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, dan juga turut menahan pelakunya,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam siaran persnya.
Irvan mengatakan, kasus yang terjadi di Kabupaten Langkat mirip dengan yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Batubara. Pada dua kasus tersebut, Polda Sumut sudah menetapkan masing-masing tersangka.
Untuk di Kabupaten Madina, tercatat ada enam tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Disdik, Bendahara Disdik, Kasubag Umum dan Kasi Dik Paud.
Kemudian, untuk kasus kecurangan seleksi PPPK di Batubara, sudah ada tiga tersangkanya. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan, Seketariat Disdik dan Kepala Bidang.
Karena kedua kasus itu sudah ada tersangkanya, LBH Medan berpendapat bahwa Polda Sumut juga harus segera menetapkan tersangka atas dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Selain itu, LBH Medan meminta agar hasil seleksi PPPK di Kabupaten Langkat dibatalkan karena sarat kecurangan.
“LBH Medan menduga kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652,” tegas Irvan.
Guru Siluman Bertebaran
Pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini sarat akan kecurangan dan ketidakberesan. Tak pelak, muncul sejumlah ‘guru siluman’ hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat.
Para guru siluman ini ada yang mengajar di SD, ada juga yang mengajar di SMP, di SDN 056010 Cempa ada satu guru siluman. Kemudian di SMP Negeri 1 Stabat, ada dua guru siluman yang mengajar.
Kemudian, di SMP Negeri 1, 2, 3, dan 4 di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, tercatat ada 10 guru siluman yang lulus meski tidak memenuhi syarat. Sementara di SMP Negeri 1 Bahorok, ada lima guru yang lolos seleksi PPPK bermasalah ini.
“Guru siluman itu berinisial ESG, YP, MSP, SIS dan EG yang tiba-tiba lulus PPPK dan ngajar di SMPN 1 Bahorok,” ujar sumber yang merupakan seorang guru, minta identitasnya dirahasiakan. Sumber menjelaskan, kelima guru itu tak memenuhi satu syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
Adapun syarat yang dimaksud yaitu, belum mengajar minimal tiga tahun di sekolah negeri. Parahnya lagi, kata sumber, ternyata satu dari lima guru siluman yang lulus PPPK itu sehari-hari hanya bekerja sebagai petugas yang memencet bel sekolah.
Lalu, kata sumber, ada juga guru yang diluluskan seleksi PPPK itu adik dari oknum ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Langkat.
“Kalau di SMPN 3 Bahorok ada satu guru siluman berinisia LKD yang lulus PPPK tahun 2023 kemarin. Di SMPN 2 Bahorok ada dua oknun berinisial EU dan DG yang lulus PPPK 2023. Ini harus diungkap. Aparat penegak hukum dan pihak terkait jangan diam aja,” kata sumber yang miris dengan pendidikan di Kabupaten Langkat.
Sumber juga mengungkap, di SMP Negeri 4 Bahorok itu ada dua guru siluman yang lolos seleksi PPPK. Kedua guru itu berinisial IHS, guru Bahasa Inggris dan KS guru Matematika. Agar lulus seleksi PPPK, kedua guru ini sebelumnya mengajar di Sekolah Swakarya Salapian dan pindah serta masuk ke Dapodik SMPN 4 Bahorok.
Kepala Sekolah SMPN 4 Bahorok, H Manullang tidak berani memberikan keterangan. “Terima kasih atas perhatiannya. Terkait pertanyaan tentang peserta PPPK, tidak wewenang saya. Karena mereka mengikuti seleksi yang dibuat pemerintah melalui kementerian pendidikan,” ujar Manullang.
Ia mengatakan, yang menyatakan lulus atau tidaknya guru tersebut adalah pemerintah. “Dan lulus tidaknya mereka, pemerintah yang menentukan melalui kementerian,” sambungnya.
Kadisdik tak Ngaku Ada Guru Siluman