spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

 

KNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menggelar penyidikan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal ini disampaikan KPK sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan kasus korupsi di LPEI tersebut ke Kejaksaan Agung.

- Advertisement -

“KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.

Ghufron menjelaskan, KPK sudah menangani kasus ini sejak 10 Mei 2023. Namun berdasarkan kebijakan internal, perkara ini diputuskan untuk dirilis saat masuk ke tahap penyidikan.

- Advertisement -

“Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Terdapat sejumlah perbedaan dalam laporan kasus dugaan korupsi LPEI yang ditangani KPK dan yang dilaporkan Sri Mulyai ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

- Advertisement -

Berikut ini rangkuman informasi mengenai beda laporan KPK dan Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi di LPEI.

Perbedaan laporan kasus korupsi LPEI yang ditangani KPK dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung adalah jumlah kerugian negara yang dihasilkan dan jumlah perusahaan debitur. Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, indikasi kerugian keuangan negara pada kasus 3 debitur LPEI yang ditangani mencapai Rp3,45 triliun.

“Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun,” ucap Ghufron.

Jumlah ini lebih besar dari laporan yang disampaikan oleh Sri Mulyani kepada Kejaksaan Agung. Pada Senin, 18 Maret 2024, Sri Mulyani menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung untuk menyerahkan laporan soal dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit LPEI senilai Rp 2,5 triliun.

“Hari ini kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud (penipuan) dengan pinjaman Rp 2,5 triliun,” kata Sri Mulyani di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.

Laporan yang diserahkan Sri Mulyani bersumber dari hasil penelitian tim terpadu, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Berdasarkan temuan tim terpadu, ada dugaan tindak pidana oleh empat debitur karena kredit yang bermasalah. Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkapkan empat nama debitur yang diusut dalam tahap satu ini, adalah PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMR sebesar 218 miliar, PT SMI sebesar Rp 144 miliar, dan PT BRS sebesar Rp 305 miliar. Dengan demikian, total kredit macet tahap satu ini sebesar Rp 2,5 triliun.

Sementara itu, berdasarkan penyelidikan KPK ada tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus rasuah kali ini. Nilai kredit bermasalah setiap perusahaan berbeda.

“KPK menyelidiki tiga perusahaan yang menimbulkan kecurangan, yakni PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun,” ujar Ghufron.

Ia mengatakan, KPK sudah menerima enam laporan, namun yang sudah ditelaah baru ketiga perusahaan tersebut. Karena perbedaan ini, KPK pun akan berkoordinasi dengan Kejagung tentang nama-nama perusahaan yang diduga melakukan penipuan.

“Kami perlu mengkoordinasikan mana yang sama, mana yang tak sama,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan laporan dugaan korupsi LPEI ini masih dalam tahap pertama. Ia menjelaskan pada tahap kedua, ada enam perusahaan lainnya yang juga terindikasi tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp 3 triliun. Enam perusahaan ini masih dalam proses pemeriksaan.

Karena itu, Burhanuddin mengimbau kepada para debitur untuk memenuhi pemeriksaan dan menindaklanjuti rekomendasi BPKP. “Tolong segera tindak lanjuti ini, daripada perusahaan ini nanti kami tindak lanjuti secara pidana,” ucap Burhanuddin.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Riyani Tirtoso, menyatakan siap menghormati proses hukum yang berjalan terkait dengan dugaan fraud empat debiturnya yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung.

“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” kata Riyani Tirtoso di Jakarta.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini