spot_img
Senin, Juni 17, 2024
spot_img

Kakaknya Terima Rp 10 Juta Per Bulan saat Syahrul Yasin Limpo jadi Menteri Pertanian

KNews.id – Jakarta, Mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana, menyebut Tentri Olle Yasin Limpo menerima uang sebanyak Rp 10 juta setiap bulannya dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Ia merupakan kakak dari Syahrul Yasin Limpo, SYL. Uang itu diberikan saat SYL masih menjadi Menteri Pertanian.

Hal tersebut diungkap oleh Wisnu lewat keterangannya, ketika menjadi saksi dalam persidangan yang dihadirkan Jaksa KPK dalam kasus pemerasan hingga penerimaan gratifikasi di Kementan. “Saksi tahu seseorang yang bernama Tentri Olle Yasin Limpo?,” tanya jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.

- Advertisement -

“Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin rp 10 juta per bulan?” tanya jaksa.

Wisnu mengamini pernyataan jaksa itu. Ia menyebut justru perintah tersebut didapatkan langsung dari kepala badan sebelumnya. “Iya, pada waktu itu kepala badannya masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu,” sebutnya

- Advertisement -

“Rp 10 juta per bulan?” timpal jaksa. “Rp 10 juta per bulan,” kata Wisnu.

Wisnu mengatakan bahwa uang honor tersebut diberikan selama 2 tahun. Hanya saja, ia tak mengetahui pemberian itu merupakan arahan langsung dari SYL atau tidak, pasalnya permintaan itu datang dari Ali Jamil.

- Advertisement -

“Saudara tahu tidak apa pernah diberitakan, tadi kan Pak Ali Jamil ya, ini kan kakaknya pak menteri. Sebenarnya permintaan siapa kok bisa ngasih kakanya pak menteri yang tidak ada dia kaitannya dengan Kementan pada saat itu?” cecar jaksa.

Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

(Zs/Viv)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini