KNews.id- Kejaksaan Agung (Kejagung)akhirnya memeriksa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin (27/1/2020).
Ada dua nama yang dipanggil, yakni Halim Haryono yang diduga menjabat sebagai Deputi Direktur Pengelolaan Investasi OJK serta Arif Budiman yang diduga menjabat Deputi Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK. Keduanya memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febri Adriansyah menjelaskan alasan pemanggilan tersebut. Diantaranya untuk mencari informasi dalam keterkaitan dengan para tersangka yang sudah ditetapkan.
“Kalau OJK ini sebenarnya kepentingan kita masih dalam tahap mencari alat bukti transaksi-transaksi yang kita indikasikan langsung terkait dengan tipikor langsung yang dilakukan oleh mereka yang kita tahan (tersangka),” kata Febrie.
Dari lima tersangka, mengerucut ke dua nama yang diduga terlibat langsung dalam transaksi menggoreng saham. Yakni dua petinggi emiten. Yakni Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
“Jadi masih konsentrasi alat bukti transaksi di OJK terkait dengan pembelian investasi saham oleh jiwasraya kedua orang ini,” sebut Febrie.
Masyarakat kini bertanya, lalu apa peran OJK dalam ambrolnya harga saham yang menjadi aset dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Bagaimana peran OJK?
Tentu akan kita gali,” sebutnya.
Ketika
ditanya OJK terlibat di dalamnya, Febrie tidak menyanggah, meskipun tidak
mengiyakan.“Tapi selesai ini
pasti akan diperiksa. Masih sampai kesana. soalnya ngejar ke pemberkasan supaya
cepet dilimpah. Limpah, baru kita buat terang semua yang masyarakat
tanya,” ungkapnya.(Fahad Hasan&DBS)
Discussion about this post