spot_img
Minggu, Juni 23, 2024
spot_img

Jimly : Putusan MK Syarat Cawapres di Batalkan, Jika di Anggap Masuk Akal

KNews.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menganggap masuk akal apabila putusan MK mengenai gugatan batas usia capres-cawapres dibatalkan.
Baginya, kemungkinan ini dapat merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya,” kata Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat.

- Advertisement -

Dalam wawancara setelah sidang, Jimly kembali menjelaskan soal kemungkinan putusan MK tersebut dibatalkan. Disebut Jimly bahwa para pelapor harus bisa meyakinkan lembaga penegak etik dan para hakim dalam argumentasi mereka.

“Intinya, pertama bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan. Itu bagaimana?” kata dia.
“Saya, sih, mau aja tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, ya, kan, enggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar,” imbuhnya.

- Advertisement -

Jimly menambahkan, dirinya masih belum yakin untuk membatalkan putusan MK tersebut meskipun argumentasi para pelapor masuk akal.

“Ini kan soal putusan MK, ini kan kita pakai teori-teori ini. Kalau Anda tanya, apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Dari profesor Denny, sudah paling logis itu. Cuma saya belum yakin, kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok, kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?” jelas Jimly.

- Advertisement -

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu membuat bagi Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun jadi bisa maju di Pilpres 2024.
Dalam UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 3 dan 4 dijelaskan ketua majelis hingga hakim anggota harus mengundurkan diri jika ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.

Kemudian, pada pasal 5 juga dijelaskan ketentuan yang sama juga berlaku untuk hakim atau panitera yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Selanjutnya, pada ayat 6 dijelaskan keputusan dinyatakan tidak sah jika melanggar ketentuan ayat 5.

“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ayat 6.

Sementara pasal 17 ayat 7 disebutkan bahwa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Oleh sebab itu, Jimly mengabulkan permintaan pelapor atas nama Denny Indrayana soal pelanggaran kode etik. Jimly juga menilai masuk akal jika putusan MKMK diputuskan sebelum tanggal 8 November.

Jadwal penyerahan capres dan cawapres pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pada 26 Oktober hingga 8 November.
“Kami runding, masuk akal itu. Oke, untuk, kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga ‘waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal’,” jelasnya.

Saat ini, Gibran berstatus sebagai bakal cawapres Prabowo Subiantodi Pilpres2024. Pasangan ini telah didaftarkan oleh Koalisi Indonesia Maju ke KPU pada 25 Oktober lalu.  (Zs/CNN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini