spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

Jasa Tirta II, Terdapat Pemborosan Puluhan Miliar Rupiah di Investasi Water Meter?

KNews.id- Untuk mengukur pemanfaatan air baku, sejak tahun 2016-2018 PJT II telah melakukan pemasangan water meter di titik pengambilan pemanfaat air dengan nilai investasi seluruhnya sebesar Rp72.185.054.590,00. Seharusnya pemasangan water meter di titik pengambilan air bukan tanggung jawab PJT II, namun pemasangan water meter merupakan tanggung jawab pemanfaat air.

Pemasangan water meter oleh PJT II tidak disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Jasa Tirta II yang menyatakan bahwa PJT II diberi kewenangan memungut, menerima dan menggunakan biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk membiayai seluruh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

- Advertisement -

Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air antara lain menyatakan Pengusahaan sumber daya air dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha berdasarkan izin pengusahaan sumber daya air.

Adapun pihak yang dapat mengeluarkan izin adalah Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Izin tersebut dituangkan di dalam surat keputusan Menteri PUPR yang berlaku selama lima tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang. Di dalam surat izin tersebut diatur antara lain debit maksimum yang diambil dari lokasi pengambilan air (intake) tertentu yang dilengkapi alat ukur volumetrik.

- Advertisement -

Selain itu juga dinyatakan bahwa kewajiban pemegang izin pemanfaat air diantaranya, melakukan kalibrasi alat ukur volumetrik (water meter) secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali disertai dengan bukti laporan atau sertifikat kalibrasi dari institusi yang bersertifikat untuk melakukan kalibrasi alat ukur debit aliran, sehingga diperoleh kepastian akurasi pengukuran. Berdasarkan peraturan tersebut, PJT II membuat Surat Perjanjian Pemanfaatan Sumber  Daya  Air dengan para  pemanfaat air.

Di dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa jumlah volume pengambilan air menggunakan alat ukur milik pemanfaaat air. Selain itu Pemanfaat air wajib menyediakan alat ukur yang menjamin ketepatan pengukurannya (telah dikalibrasi) dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak mulai berlakunya surat perjanjian dan segala  biaya  pengadaan  dan  peneraan  serta  pemeliharaan  alat ukur  tersebut menjadi beban biaya dan tanggung jawab pemanfaat air.

- Advertisement -

Perjanjian juga mengatur tentang volume maksimum dan minimum, yaitu volume maksimum sebesar izin yang diberikan kementerian/perjanjian, sedangkan volume minimum ditetapkan 80% (untuk industri) dan 90% (untuk PDAM) dari volume maksimum.

Nilai yang dibayarkan oleh pemanfaat air setiap bulan adalah tidak kurang dari volume minimum dikalikan tarif ditambah pajak. Jika alat ukur belum terpasang karena kelalaian pemanfaaat air dan atau rusak/tidak berfungsi maka pembayaran diperhitungkan berdasarkan volume maksimum. Apabila alat ukur belum terpasang dan atau dalam keadaan rusak/tidak berfungsi selama tiga bulan berturut-turut maka pembayaran diperhitungkan berdasarkan dua kali volume maksimum.

Volume pemanfaatan air minimum sesuai Prosedur 20 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, adalah batas minimum penggunaan air yang dikenakan kepada pelanggan pengguna sumber daya air untuk pengusahaan di daerah Jatiluhur, apabila pengambilan air oleh pelangan di bawah batas tersebut.

Batas minimum pengambilan air untuk pelanggan PDAM sekurang-kurangnya 90% dan Industri sekurang-kurangnya 80% dari batas maksimum berdasarkan Surat Izin Penggunaan Sumber Daya Air (SIPSDA) atau batas maksimum yang tertuang dalam perjanjian.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa PJT II telah melakukan investasi pemasangan water meter di titik pengambilan air yang merupakan kewajiban pemanfaat air, sehingga memboroskan keuangan  perusahaan sebesar Rp72.185.054.590,00.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini