spot_img
Sabtu, November 29, 2025
spot_img
spot_img

Jakarta Masuk Daftar Kota Terpadat Dunia, Pemprov Luruskan Metodologi PBB

KNews.id – Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menanggapi informasi soal laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebut Jakarta sebagai kota terpadat di dunia dengan populasi hampir 42 juta jiwa pada 2025.

Menurut Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi dan Media, Chico Hakim, angka tersebut tidak menggambarkan jumlah penduduk ber-KTP Jakarta, melainkan hasil pengukuran aktivitas orang di kawasan Jakarta termasuk di wilayah penyangga.

- Advertisement -

“Jumlahnya mencapai 42 juta jiwa yang dihitung berdasarkan aktivitas harian, bukan penduduk resmi,” kata Chico dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (29/11/2025).

Chico menjelaskan, metode ini mengukur Jakarta sebagai kota fungsional (functional urban area), sehingga populasinya meliputi masyarakat yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi yang setiap hari bekerja, bersekolah, berbisnis, atau mengakses layanan publik di Jakarta.

- Advertisement -

“Tingginya mobilitas jutaan orang dari wilayah penyangga itu membuat Jakarta terlihat jauh lebih padat dibandingkan angka penduduk resminya,” ucap dia.

Chico menyebut, data global tersebut menggambarkan kondisi de facto, yaitu siapa saja yang berada atau beraktivitas di Jakarta pada hari tertentu, sehingga menghasilkan estimasi 42 juta jiwa sebagai kawasan megapolitan.

“Namun, jika menggunakan definisi berbasis negara (country-specific) seperti pada revisi WUP 2018, jumlah penduduk Jakarta hanya diproyeksikan 12 juta pada 2025 dan berada di peringkat ke-30 kota terpadat dunia,” terang dia.

Data Administrasi Kependudukan

Padahal, kata Chico, merujuk data administrasi kependudukan, jumlah penduduk resmi Jakarta sekitar 11.010.514 jiwa. Jumlah ini tercacat berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester I Tahun 2025 dari registrasi administrasi Kemendagri.

“Angka ini merupakan penduduk resmi berdasarkan NIK yang teregistrasi beralamat di Jakarta dan merupakan data resmi negara. Sumber data berasal dari Kemendagri (Ditjen Dukcapil) berupa Data Kependudukan Bersih yang dirilis per semester,” ucapnya.

Chico menekankan, perbedaan dua pendekatan ini wajib dipahami publik agar tidak memicu salah tafsir. Ia menyebut angka 42 juta adalah prediksi pergerakan urbanisasi di kota megapolitan, bukan jumlah penduduk DKI Jakarta.

- Advertisement -

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masyarakat yang masih memiliki tunggakan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, kebijakan ini mencakup pengurangan pokok pajak serta penghapusan denda administrasi yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat membantu wajib pajak yang terdampak ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah menjelang berakhirnya tahun 2025.

(NS/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini