spot_img

Jadi Saksi Ahli Perselisihan Suara Demokrat dan PDIP di Sengketa Pileg

Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang sengketa pileg atau pemilihan legislatif pada hari ini. Maruarar menilai permohonan Partai Demokrat selaku pemohon tidak konsisten.

Sebagai informasi, Maruarar menjadi ahli yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP selaku pihak terkait dalam perkara nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

- Advertisement -

Dalam berkas permohonannya, Partai Demokrat mendalilkan ada selisih perolehan suara PDIP berdasarkan C hasil dan D hasil sebanyak 1.774 suara di Dapil Benten II. Sehingga, perolehan suara PDIP di dapil tersebut harus dikurangi dari 143.703 menjadi 141.929 suara.

“Kalau kita lihat dari apa yang sudah diajukan dalam eksepsi (keberatan) bahwa suatu inkonsistensi pertama dan meskipun sudah diperbaiki, tetap saja yang dimohon perselisihan hasil pemilihan DPRD dapil 2 di Aceh,” kata Maruarar di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.

- Advertisement -

Seperti diketahui, sebelumnya KPU telah mengajukan eksepsi terhadap perkara ini. Dalam berkas eksepsinya, KPU menyoroti pemohon yang berkehendak ‘mengajukan permohonan ke MK perihal hasil perselisihan pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di Provinsi Aceh daerah pemilihan 2’.

Menurut KPU, dalil tersebut tidak benar dan membingungkan. Sebab, Partai Demokrat mempersoalkan sengketa keanggotaan DPR RI di daerah pemilihan Banten 2. “Mungkin silap,” ucap Maruarar.

Tapi seharusnya, kata dia, tidak bisa silap dalam perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU. Apalagi sudah ada kesempatan untuk memperbaiki permohonan. “Kesempatan perbaikan sudah ada, tapi tetap di Aceh ya enggak nyambung lah, sorry to say man,” tutur Maruarar.

Selain itu, dia menilai pemohon tidak menjelaskan perolehan kursi yang dipengaruhi. Menurut Maruarar, pemohon keliru mendalilkan perolehan suara PDIP di dapil 2 Banten.

“Tapi mereka tidak menyatakan bahwa perolehan suara pemohon terpengaruh enggak dengan adanya pelanggaran itu, sehingga dia memperoleh kursi itu,” tutur Maruarar.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini