Tuesday, June 6, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Jadi Saksi Ahli di MK, Cholil Nafis: Pernikahan Beda Agama Haram!

by Bayu
28/09/2022 2:45 PM
in Headline, Hukum, Kebijakan, Nasional, Politik
A A
KH Cholil Nafis (IST)

KH Cholil Nafis (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id-Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI), Cholil Nafis menjadi saksi ahli fiqh dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal pernikahan beda agama. Cholil menegaskan, bahwa pernikahan beda agama adalah haram.

“Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram,” kata Cholil dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Senin(26/9/2022).

Pria yang menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Daerah (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah mengatakan berdasarkan UU 39/1999 tentang HAM pasal 10 menjelaskan bahwa perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:

Begini Cara Menyiapkan Dana Haji Bagi Pekerja Bergaji Rp5 Juta per Bulan

BNI Lelang Apartemen Kingland Avenue Milik Alfa Group

Menhan Prabowo Beri Menhan Qatar Cinderamata Senapan Serbu Buatan Pindad

UU tersebut, lanjut Kiai Cholil, menjelaskan bahwa sahnya perkawinan apabila sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Hal ini pun juga dipertegas dalam UU 1/1974 Tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.

“Menunjukkan perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya,” kata dia.

Kemudian, dalam kompilasi hukum Islam (KHI) pasal 4 dikatakan, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai UU 1/1974 pasal 40. Selain itu, pasal tersebut juga melarang adanya perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Selanjutnya, Kiai Cholil menyampaikan, dalam Quran Surah Al-Mumtahah ayat 10, Allah SWT menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang Muslim menikah dengan orang kafir.

“Al-Mumtahah ayat 10 ketika perempuan yang datang dari musyrik Mekkah dikecualikan jika setelah diuji ternyata ia beriman kepada Allah. Maka tidak boleh dikembalikan kepada musyrikan Mekkah. Sebab, mukmin tidak halal menikah dengan wanita kafir dan muslimah tidak halal dinikahi laki-laki kafir,”ujar dia.

Selain itu, MUI, NU dan Muhammadiyah, kata Cholil telah menetapkan fatwa terkait hukum pernikahan beda agama. Ketiganya menetapkan bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah.

Bahkan para ulama juga telah sepakat bahwa pernikahan beda agama antara pasangan laki-laki Muslim maupun perempuan Muslimah dengan orang musyrik atau musyrikah hukumnya tidak sah dan haram.

“Begitu juga pernikahan perempuan Muslimah dengan musyrik, kafir atau kitabi hukumnya tidak sah dan haram,” tutur dia.

“Namun ulama kontemporer, khususnya ulama-ulama yang tergabung di Ormas Islam di Indonesia sepakat hukum nikah beda agama secara mutlah tidak sah dan haram,” pungkasnya. (Ach/Okz)

Tags: Cholil NafisMUINikah beda agama

Berita Terkait

Headline

Begini Cara Menyiapkan Dana Haji Bagi Pekerja Bergaji Rp5 Juta per Bulan

06/06/2023 9:00 AM
BNI Lelang Apartemen Kingland Avenue Milik Alfa Group
Headline

BNI Lelang Apartemen Kingland Avenue Milik Alfa Group

06/06/2023 8:00 AM
Menhan Prabowo Beri Menhan Qatar Cinderamata Senapan Serbu Buatan Pindad
Headline

Menhan Prabowo Beri Menhan Qatar Cinderamata Senapan Serbu Buatan Pindad

06/06/2023 7:00 AM

Recent News

Begini Cara Menyiapkan Dana Haji Bagi Pekerja Bergaji Rp5 Juta per Bulan

06/06/2023 9:00 AM
BNI Lelang Apartemen Kingland Avenue Milik Alfa Group

BNI Lelang Apartemen Kingland Avenue Milik Alfa Group

06/06/2023 8:00 AM
Menhan Prabowo Beri Menhan Qatar Cinderamata Senapan Serbu Buatan Pindad

Menhan Prabowo Beri Menhan Qatar Cinderamata Senapan Serbu Buatan Pindad

06/06/2023 7:00 AM
Ini Respons DPRD DKI soal BPK yang Temukan Rp197 Miliar Anggaran KJP Plus dan KJMU Mandek

Ini Respons DPRD DKI soal BPK yang Temukan Rp197 Miliar Anggaran KJP Plus dan KJMU Mandek

06/06/2023 6:00 AM
PT KAI Akan Turunkan Paksa Penumpang Kereta Nakal yang Lakukan Hal Ini

PT KAI Akan Turunkan Paksa Penumpang Kereta Nakal yang Lakukan Hal Ini

06/06/2023 5:00 AM
Tetangga dan 40 Rumah Sekitar Ikut Menanggung Dosa Pelaku Zina Benarkah? Ini Kata Ustad Khalid Basalamah

Tetangga dan 40 Rumah Sekitar Ikut Menanggung Dosa Pelaku Zina Benarkah? Ini Kata Ustad Khalid Basalamah

06/06/2023 12:00 AM

Ganjar Bantah Hubungan Megawati dan Jokowi Retak Usai PDIP Umumkan Capres 2024

05/06/2023 11:00 PM
Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Selamat Tinggal Pungli

Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Selamat Tinggal Pungli

05/06/2023 10:00 PM
Ingin Ganjar Menang!! Jangan Sombong

Ingin Ganjar Menang!! Jangan Sombong

05/06/2023 9:20 PM
Kawal Kebijakan Ekspor Pasir Laut Jokowi, PDIP Ungkit Sedimentasi

Kawal Kebijakan Ekspor Pasir Laut Jokowi, PDIP Ungkit Sedimentasi

05/06/2023 9:00 PM

Populer

  • Covid-19

    Negara Bandara dan Pulaunya Disita RRC, Akibat Tak Bisa Bayar Utang

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Sepi Peminat, Jumlah Sponsor Formula E Jakarta 2023 Menurun Dari 31 Jadi 19 Perusahaan

    643 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Islah Bahrawi Mengakui Dirinya Sebagai Mantan Narapidana

    1795 shares
    Share 718 Tweet 449
  • Beber Utang Negara Tembus Rp20.750 T,

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Terseret Kasus Reklamasi, MAKI Meminta Heru Budi Dipecat!

    6007 shares
    Share 2403 Tweet 1502

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id