spot_img
Rabu, April 17, 2024
spot_img

Izin Asuransi AXA Indonesia Dicabut OJK

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi AXA Indonesia (AGI), setelah entitas tersebut bergabung atau merger ke PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI). Sejalan dengan itu, MAGI mengembalikan izin usaha AGI ke OJK.

Pengembalian izin usaha diterima dan disetujui OJK lewat Surat Keputusan Nomor KEP-5.D.05/2020 tertanggal 17 Februari 2020 mengenai Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Umum AGI sehubungan penggabungan usaha ke MAGI.

Direktur Kepatuhan MAGI Benny Waworuntu mengatakan pengembalian izin merupakan langkah administratif terakhir dari proses merger. Merger ini merupakan proses yang menggabungkan dua kekuatan menjadi satu dengan beragam jalur distribusi yang terintegrasi.

- Advertisement -

“Kami akan senantiasa memperkuat sinergi dan kemampuan MAGI untuk memberikan layanan terbaik dan menjangkau lebih banyak nasabah dan masyarakat Indonesia,” imbuh Benny dalam siarannya.

Terhitung 1 Desember 2019, MAGI menjadi perusahaan asuransi umum yang bertanggung jawab terhadap pembayaran klaim, manfaat perlindungan, serta kewajiban dari seluruh polis asuransi yang sebelumnya diterbitkan oleh AGI. MAGI dan AGI, Benny melanjutkan telah menginformasikan kepada nasabah, mitra bisnis, dan pihak ketiga lainnya terkait proses merger, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami selalu mengedepankan prioritas tertinggi terhadap hak yang dimiliki setiap nasabah dan stakeholder,” jelasnya.

Mencermati peta persaingan asuransi umum di Indonesia, MAGI fokus pada strategi bisnis yang potensial, seperti commercial lines, financial, marine cargo, asuransi kesehatan, dan perlindungan gaya hidup.

“MAGI senantiasa melayani seluruh nasabah dan masyarakat Indonesia sebagai mitra terpercaya guna mencapai kehidupan yang lebih baik,” tandasnya.

- Advertisement -

MAGI merupakan perusahaan patungan antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan AXA. Perusahaan mulai beroperasi pada 25 Oktober 2011. Perusahaan menawarkan produk asuransi kerugian lewat 10 kantor pemasaran di 8 kota besar di Indonesia, 348 bengkel rekanan di 93 kota, termasuk didukung lebih dari 850 agen pemasaran. (Fahad Hasan&DBS) 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini