spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Investasi senilai Rp1 M di Perum PPD tanpa Persetujuan Direksi!

KNews.id- Salah satu program kerja SBU Aset dan Logistik (SBU Aslog) yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2018 adalah pengembangan usaha segmen tour and travel. Dengan pengembangan usaha segmen tour and travel, diharapkan Perum PPD akan mendapatkan keuntungan financial yang tidak hanya dari bidang transportasi untuk membiayai operasional perusahaan.

Pada tanggal 15 Februari 2018, Perum PPD melakukan kerjasama dengan CV Asiata Travel and Tour melalui Surat Perjanjian Nomor 02/SPK-AL/I/2018 tentang Kerjasama Mitra Sub Agen dengan nilai investasi sebesar Rp1.000.000.000,00. Lingkup kerjasama ini mencakup kegiatan penyediaan jasa tour and travel untuk empat destinasi wisata yakni Bali, Lombok, Yogyakarta dan Surabaya.

- Advertisement -

Oleh sebab itu, Perum PPD akan memperoleh penjualan tiket pesawat, keuntungan yang akan didapatkan pada saat penjualan tiket berkisar antara 3-7 % dari harga jual tiket.

Tour, untuk penyelenggaraan tour yang terencana sesuai paket CV Asiata Travel and Tour, akan mendapatkan fee rata-rata Rp400.000,00/orang, sedangkan untuk tour yang diselenggarakan dalam bentuk group keuntungan yang akan diperoleh adalah sebesar 20-30 % dari nilai kontrak.

- Advertisement -

Reservasi Hotel, untuk setiap pemesanan 1 kamar 1 malam, akan mendapatkan keuntungan antara Rp20.000,00 – Rp200.000,00 tergantung jenis hotel dan tipe kamar.

Penandatangan perjanjian dari Perum PPD adalah Plt. Direktur SBU Aslog/ Manajer Administrasi dan Keuangan, sedangkan dari pihak CV Asiata Travel and Tour adalah Marketing Executive.

- Advertisement -

Perum PPD melakukan pembayaran investasi sebesar Rp1.000.000.000,00 pada tanggal 15 Februari 2018 dengan rincian Rp250.000.000,00 per masing-masing destinasi wisata dan dibayarkan secara tunai yang diambilkan dari uang muka dinas (UUDP) dalam rangka pembersihan lahan Ciracas yang tidak jadi digunakan pada bulan Juli dan Agustus 2017.
  
Walaupun demikian, berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, menunjukkan bahwa tidak terdapat dokumen dan data terkait CV Asiata Travel and Tour ataupun kajian bisnis serta pemilihan mitra CV Asiata Travel and Tour.

Ironinya, SBU Aslog hanya bisa menunjukkan selebaran/ pamflet tentang CV Asiata Travel and Tour. Mirisnya lagi, atas pelaksanaan kerja sama ini tidak ada persetujuan Direksi dan Dewan Pengawas.

Dalam perjanjian yang dibuat antara Perum PPD dengan CV Asiata Tour and Travel tidak mengatur terkait cara pembayaran, waktu dan atau penyerahan kompensasi/ imbalan, cidera janji dan sanksi apabila mitra tidak memenuhi kewajibannya.

Perum PPD melalui Direktur Keuangan,  menjelaskan bahwa sejak bulan April 2018, CV Asiata Travel and Tour telah mengalami kebangkrutan dan manajemennya telah ditahan oleh pihak berwajib di Surabaya.

Kondisi tersebut jelas sekali mengakibatkan Perum PPD berindikasi mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000.000,00 atas investasi yang dilakukan pada CV Asiata Tour and Travel, Kondisi tersebut juga disebabkan Perum PPD dhi.

SBU Aslog yang melakukan kerjasama investasi usaha tour and travel melalui proses yang tidak transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain tidak melakukan kajian bisnis yang memadai.(FT&Tim Investigator KA) 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini