spot_img
Sabtu, November 29, 2025
spot_img
spot_img

Hukum itu Panglima Kekuasan di Tangan Raja

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

KNews.id – Jakarta 29 November 2025 – Titah raja adalah hukum, hal ini merupakan kebenaran dari sisi pandang “demi menjaga kekuasaan dan kepatuhan kepada sosok sang raja.”

- Advertisement -

Oleh sebab pada diri manusia memiliki naluri egois atau sifat tamak, jiwa yang ingin menambah kekuatan serta kekuasaan.

Maka muncul lah sosok raja menjadi sosok kaisar atau raja raja diraja, yang bermula dari ego (syahwat manusiawi), lalu memperalat kekuasan dan kekuatan melalui invasi (militeris) seorang raja kepada raja lainnya atau dengan pola menundukkan diri dari seorang raja kepada raja yang kuat, untuk menghindari kebinasaan diri dan rakyatnya serta kehancuran negeri, maka para raja harus tunduk kepada sang kaisar, lalu serta merta sang raja dibawah penguasa kekaisaran diwajibkan memberikan upeti kepada sang kaisar.

- Advertisement -

Maka raja-raja dibawah sang kaisar otoritarian kepada rakyatnya, karena ingin mempertahankan dirinya tetap menjadi raja (penguasa) di wilayah teritorialnya.

Lalu berdampak pembantu para raja yang mengelilinginya, disebabkan beban nilai upeti kepada sang raja oleh kaisar, pelaksanaannya menjadi intoleran terhadap rakyatnya, kemudian hasil pajak selain digunakan untuk kebutuhan istana raja atau negara sang raja, juga disisihkan untuk upeti kepada sang kaisar.

Dalam praktik pemungutan pajak, para pembantu raja bahkan tega melakukan kekejaman dengan pola merampas harta benda, bahkan membunuhi rakyat yang lemah atau para petani yang menunggak atau tidak mampu membayar pajak, dan implikasinya banyak rakyat terusir dari tanahnya lalu mengungsi dan hidup nomaden atau liar bebas berpindah pindah tempat tinggal, dan sejarah pun mencatat tejadi gejolak perlawanan rakyat atau pemberontakan serta perampokan kepada kalangan (bangsawan) istana.

Dalam perjalanan sejarah sistim monarki (imperial) dengan situasi pelaksanaan politik pemerintahan dan penegakan hukum oleh raja raja yang lalim, maka banyak melahirkan gejolak perlawanan dari para ahli filsafat (kaum filosof), melalui mosi pemikiran terhadap sistim kehidupan bernegara yang ideal dan berpijak pada sendi sendi keadilan.

Ini semua terjadi pada zaman “dahulu kala” pada masa imperial romawi (imperial romanium) pada abad 27 SM sampai abad pertengahan 14-15 an. Atau sejak abad ke 5 (Socrates-plato) hingga sampai abad modern tahun 1700-1800 M (abad 17-18) pada masa hidupnya Immanuel kant-Friedrich Hegel.

Bahkan saat dunia oleh “*para orientalis dan orientalisme” dinyatakan memasuki abad modern* (abad 19), nyata di Tiongkok masih menyisakan sistim kekaisaran (Mongolia – Tiongkok) pasca era dinasti Yuan, dinasti Ming sampai dinasti Qing (Dinasti Manchu).

- Advertisement -

Kemudian sejarah mencatat sejak abad ke 15 (abad pertengahan) dunia mulai bergeser dari sistem monarki kepada sistim demokrasi pada semua sisi kehidupan. Kemudian demokrasi menjadi sebuah kebudayaan pada banyak bangsa di dunia (internasional) dengan sebutan kebudayaan kehidupan modern yang bertumpu kepada kebebasan politik dan ekonomi dan HAM (sekulerisme-liberalisme).

Dan kontemporer dibelahan negara di dunia (internasional) sistim monarki (raja dan wilayah kerajaan) masih bersisa namun terdapat “damarkasi sistim”, karena dipadu dengan sistim konstitusi- parlementer.

Sejarah dan sosiologi mencatat eksostensi monarki saat ini berada dalam bentuk sistem pemerintahan dengan sistim yang tetap bertumpu penuh atau absolut dipegang oleh satu orang (raja/queen), contoh monarki absolut seperti di Saudi dan Brunei.

Selebihnya kekuasaan sang raja dengan tetap berpola turun-temurun namun tetap menggunakan batasan (damarkasi) konstitusi. Contoh, monarki yang menggunakan pola konstitusional Inggris, Belanda, Spanyol dan Jepang serta sebagian menyisakan dibelahan negara di Afrika Utara.

Lalu bagaimana praktik pelaksanaan sistim pemerintahan di tanah air (NKRI) ? Maka sesuai judul Hukum Itu Panglima, namun politik kekuasaan tetap ada ditangan Raja.

Apapun sistim negara Indonesi dengan jalinan kata yang tersusun struktur rapi (sistematis) didalam kalimat pada UUD 1945 dan “ideal pragmatis” untuk rakyat bangsa ini. Namun benar indonesia sebagai negara hukum secara retorik, bahwa hukum adalah panglima, namun pada praktik politik kekuasaan tetap ada ditangan raja, analogi dalam konteks raja (pemimpin yang tertinggi) adalah presiden, sehingga kekuasaan apapun bentuknya tetap berada di tangan presiden. Sehingga pastinya kekuasaan negara bukan daulat rakyatnya, tetap pada garis politik sang raja.(Presiden RI).

Pendapat ini adalah ilmiah bisa diperdebatkan dalam forum tertutup atau terbuka tetap merujuk pada konstitusi dasar UUD. 1945 dan hirarkis hukum nasional.

Sejarah perdebatan hukum sebagai panglima dan teori kekuasaan presiden, ini mirip pemikiran pada abad 4 SM era ketika Socrates, Plato, Aristoteles menentang kaum sofis yang berfikiran ala demokrasi athena, kala intelektual Yunani kuno yang melulu retorik, “berpikir dan berbicara hanya sekedar untuk menang, bukan demi hakekat kebenaran.”

Kesimpulan, dunia dan sejarah kehidupan hanya rotasi, berputar berulang pada sumbu, namun oleh manusia durasinya terasa lambat bahkan diketahui oleh sebab buku sejarah karena ada proses ‘kematian’ serta diselingi segala rupa fenomena dan dinamika kehidupan dengan multi rasa, mirip gula-gula nano nano, ada pahit asam getir dan manis.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini