spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Hotman Paris Anggap Enteng Gugatan Anies-Muhaimin di Sidang MK, Sebut Isinya Ngambang: Cuma Ngoceh

 

KNews.id – Hotman Paris menganggap gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskanda hanya ocehan belaka. Bahkan Hotman mengatakan kalau gugatan tersebut cukup dijawab satu paragraf saja.

- Advertisement -

Hotman Paris diketahui merupakan anggota Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Dirinya pun menganggap bahwa gugatan sengketa yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) tidak jelas dan mengambang.

Dalam gugatan sidang perdana ini, Anies Baswedan menyorot soal dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos).

- Advertisement -

Anies selaku pemohon menyatakan bahwa ada berbagai intervensi kekuasaan yang terjadi sepanjang Pemilu 2024.

Intervensi kekuasaan yang dimaksuda Anies yakni termasuk politisasi bansos.

“Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon,” ujar Anies Baswedan dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

- Advertisement -

Anies pun menilai bahwa intervensi kekuasaan itu telah menggerus independensi. Sehingga Pemilu 2024 tidak dapat disebut sebagai pemilu yang berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin mengatakan, kebijakan bansos ini juga dinilai melibatkan stuktur pemerintahan dari atas sampai ke level bawah. Bahkan kecurangan ini juga menurutnya langsung diperankan oleh Prediden Jokowi.

Di mana Jokowi membagikan secara langsung bansos kepada masyarakat saat melakukan kunjungan daerah.

Bukan cuma Jokowi, kecurangan ini juga bahkan terjadi di level kementerian.

Di mana bansos yang seharusnya hanya melibatkan Kementerian Sosial, rupanya digunakan juga untuk kampanye terselubung kementerian lain yang dipimpin oleh ketua umum partai pendukung Prabowo-Gibran.

“Beberapa menteri, seperti Airlangga Hartarto (Ketum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), dan Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan juga Ketum PAN) membagikan bansos secara langsung kepada masyarakat seraya mengajak untuk berterima kasih kepada Joko Widodo dan memilih Gibran secara terbuka dan terang-terangan,” kata Kuasa Hukum THN Anies-Muhaimin.

Tak hanya itu saja, penyaluran bansos juga dilakukan kepala desa dan perangkatnya. Mereka menyalurkan bansos disertai dengan ajakan dan intimidasi untuk memilih Prabowo-Gibran. Sebab, kata dia, perencanaan bansos ini dilakukan setelah terbutnya putusan MK Nomor 90/2023 yang memberikan jalan mulus kepada Gibran untuk maju sebagai cawapres.

“Kebijakan ini melibatkan intensi Jokowi untuk menggunakan bansos sebagai instrumen untuk membeli suara pemilihan,” katanya.

Menanggapi gugatan tersebut, Hotman Paris pun terlihat santai. Sebab menurut Hotman, isi gugatan Amin ini lebih banyak mempersoalkan kebijakan bansos pemerintah daripada hasil Pilpres 2024. Ia pun menilai, jika penyaluran bansos ini tidak sah maka seharusnya Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) sudah turun tangan sejak lama.

“Itu bisa dijawab dengan satu kalimat, bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos,” kata Hotman Paris.

Bahkan menurutnya, gugatan dari tim Amin ini bisa dijawab hanya dalam satu paragraf saja.

“Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja, karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini,” kata Hotman Paris usai sidang.

Hotman Paris juga mengaku baru kali ini melihat adanya gugatan yang isinya sangat mengambang. “Dalam sejarah karir saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang, yang digugat apa, yang dibahas bansos,” pungkasnya.

(Zs/Trbn)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini