spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Hotel GIK Masih Memiliki Kewajiban Utang Pajak Hotel ke Pemkab Badung?

KNews.id- Hotel Grand Inna Kuta (GIK), unit usaha PT Hotel Indonesia Natour (PT HIN)mencatat utang pajak hotel setiap hari berdasarkan Daily Sales Report (DSR), yang merupakan proses lanjutan Night Audit. Hasil pemeriksaan terhadap pajak hotel yang telah dicatat oleh unit Hotel GIK dalam akun Hutang Pajak Pembangunan (216021), diketahui bahwa jumlah pajak hotel yang disetor lebih kecil dari jumlah yang telah dipungut. Selisih tersebut terjadi di setiap bulan selama tahun 2016 dan 2017, dengan rincian sebagai berikut:

Rincian Pajak Hotel pada Unit Hotel Grand Inna Kuta(GIK) tahun 2016 dan 2017

- Advertisement -

Menurut Chief Accounting (CA) Hotel GIK, selisih antara pajak hotel yang dipungut dari tamu hotel dengan pajak hotel yang disetor kepada Pemda merupakan akibat dari transaksi penjualan konsinyasi, dan perhitungan komisi pada Online Travel Agent (OTA).

Hotel GIK melakukan sistem konsinyasi untuk penjualan atas minuman dalam kemasan botol. Pada saat membeli minuman tersebut, tamu dikenakan Pajak Hotel atas pembelian minuman konsinyasi sebesar 10% dari harga jual di restoran hotel. Namun,  hotel memperhitungkan Pajak Hotel yang disetor ke Pemda sebesar 10% dari harga jual setelah dikurangi harga konsinyasi.  Sehingga terjadi selisih kurang atas Pajak Hotel yang disetor kepada Pemda.

- Advertisement -

Demikian pula dengan transaksi perhitungan komisi kepada OTA, di mana Hotel GIK memperhitungkan Pajak Hotel dari pendapatan yang diterima setelah dikurangi dengan bagian komisi OTA. Padahal sebelumnya, Hotel GIK telah mengenakan Pajak Hotel kepada tamu sebesar 10% dari penjualan kamar (tanpa dikurangi komisi OTA).

Menurut penjelasan Corporate Accounting Vice President, pelaksanaan tersebut telah berlaku umum di unit hotel PT HIN karena manajemen menganggap bahwa dalam komisi OTA terdapat pajak hotel dan service charge (permasalahan mengenai biaya komisi OTA disajikan dalam temuan tersendiri).

- Advertisement -

Atas kedua transaksi tersebut, Hotel GIK melakukan jurnal koreksi setiap bulan untuk menyeimbangkan transaksi pembayaran Pajak Hotel kepada Pemda, dan terhadap transaksi kredit pengumpulan Pajak Hotel. Selanjutnya, selisih tersebut diakui kembali sebagai pendapatan atas penjualan kamar, dengan cara membuka guest ledger melalui modul Front Office (FO) yang merupakan bagian dari aplikasi Power Pro Hotel.

Berdasarkan data pada Tim Investigator KA diketahui bahwa sampai dengan tanggal 5 Oktober 2018,Chief Accountant (CA) Hotel GIK tidak dapat memberikan rincian detil pengakuan atas pendapatan penjualan kamar tersebut. Berdasarkan ketentuan Pajak Hotel di Kabupaten Badung, dasar pengenaan Pajak Hotel adalah 10% dari jumlah pembayaran, atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.

Dengan demikian, unit Hotel GIK masih memiliki kewajiban utang Pajak Hotel sebesar Rp787.394.791,19 di tahun 2016, dan Rp658.885.509,34 di tahun 2017, yang belum disetorkan melainkan telah diakui sebagai pendapatan penjualan minuman.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini