spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Hirarki Kebijakan Bank Ini tidak Sesuai?

KNews.id- Kebijakan Umum Bisnis Internasional (KUBI) merupakan kebijakan yang bersifat umum (high level) yang berfungsi mendukung proses pelaksanaan bisnis internasional. KUBI ditetapkan berdasarkan SK Direksi NOKEP : S 83-DIR/INT/04/2014 tanggal 11 Maret 2014 dan sampai saat ini masih berlaku.

KUBI disusun untuk memberikan pedoman dan keseragaman dalam penanganan transaksi bisnis internasional di unit kerja serta sebagai upaya mengantisipasi perkembangan terkini dan wajib diikuti secara tertib oleh semua unit kerja. Adapun salah satu fungsi KUBI adalah sebagai panduan untuk menetapkan dan memperjelas wewenang dan tanggung jawab semua pihak yang terkait dalam transaksi bisnis internasional.

- Advertisement -

Namun, KUBI mengatur Hirarki Kebijakan yang tidak sesuai dengan Arsitektur dan Tata Kelola Kebijakan BRI dan Belum dilakukan Evaluasi Berkala.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, dalam SK Direksi nomor 1123-DIR/DKP tentang Kebijakan Arsitektur dan Tata Kelola Kebijakan Hirarki kebijakan BRI dan perubahannya, hirarki peraturan dari yang tertinggi sampai terendah setelah Anggaran Dasar adalah Kebijakan, Pedoman Pelaksanaan, dan Pedoman Operasional yang meliputi SE, dan BPO.

- Advertisement -

Namun demikian Arsitektur kebijakan tersebut tidak dipedomani KUBI. KUBI mengatur jenis peraturan yang berbeda dengan jenis peraturan dalam Kebijakan Arsitektur dan tata kelola kebijakan.

Hirarki/tata urutan ketentuan terkait KUBI transaksi bisnis internasional BRI dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah adalah:

- Advertisement -
  • Kebijakan Umum Bisnis Internasional dalam bentuk SK;
  • Pedoman Kerja Bisnis Internasional (PKBI) masing-masing produk bisnis dalam bentuk SE;
  • Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/Insidentil dalam bentuk SE, SK, Nofacs, Surat;
  • Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis, dan Insidentil dalam bentuk Nofacs, Surat, dan lain lain. Hirarki peraturan menurut Kebijakan arsitektur dan tata keloka kebijakan dan KUBI.

Agar suatu peraturan/ketentuan tidak menciptakan penafsiran yang berbeda dan memberikan kepastian, maka diperlukan kesesuaian baik substansi maupun hierarkinya termasuk didalamnya terkait nama atau sebutan dari jenis peraturan/ketentuan tersebut.

Dari tabel tersebut diketahui bahwa:

  • Pada level pertama KUBI dibuat sesuai dengan kebijakan arsitektur yang ditetapkan,
  • Level kedua pada KUBI bentuk format peraturan yang dibuat belum sesuai dengan kebijakan arsitektur,
  • Level tiga pada KUBI nomenklatur dari peraturan yang dibuat belum sesuai dengan kebijakan arsitektur,
  • Level empat pada KUBI masih terdapat peraturan pelaksanaan yang menurut kebijakan arsitektur seharusnya sudah termuat dalam pedoman operasional, sehingga urutan peraturan pada kebijakan arsitektur lebih sederhana.

Untuk memastikan keberhasilan implementasi suatu kebijakan dan/atau prosedur perlu dilakukan monitoring dan evaluasi. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebijakan dan atau prosedur yang diterbitkan telah sesuai dengan rencana atau diperlukan penyesuaian/perubahan, dan dipatuhi unit kerja dalam implementasinya.

Hasil analisis Tim Investigator KA lebih lanjut atas KUBI nomor keputusan : S 83-DIR/INT/04/2014 menunjukkan bahwa atas KUBI tersebut BRI diduga tidak pernah melakukan proses reviu berkala sejak KUBI tersebut ditetapkan.

Namun disayangkan ketika redaksi KeuanganNews.id meminta klarifikasi terkait berita di atas, pihak BRI tidak terdengar suaranya melalui corporate secretary, Amam Sukriyanto (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini