spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Hingga Awal Mei, Bank Mandiri Sudah Restrukturisasi 165.000 Debitur

KNews.id- PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) hingga 7 Mei 2020 mengaku telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap 165.000 debitur yang terdampak covid19.

Direktur Kelembagan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang menjelaskan, seluruh debitur tersebut telah melapor dan terseleksi melalui skema yang disiapkan oleh Bank Mandiri.

“Program restrukturisasi kita total sudah 165.000 debitur dengan total plafon Rp46 triliun. Itulah yang Mandiri lakukan baik pada masyarakat, dan nasabah,” kata Donsuan melalui video conference di Jakarta, Jumat (8/5).

Donsuan memprediksi angka tersebut akan terus meningkat setiap harinya seiring dengan masih berlangsungnya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB yang diterapkan oleh Pemerintah.

Donsuan mengatakan, progran restrukturisasi tersebut belum mengganggu kinerja bisnisnya hingga kuarta I-2020. Dimana rasio kredit bermasalah atau NPL miliknya masih berada pada kisaran 2,4%.

Bank Mandiri memang telah berkomitmen untuk turut membantu pengusaha mikro melalui penyaluran KUR dan meningkatkan inklusi keuangan melalui Agen Mandiri. Sehingga masyarakat bisa mendapat akses jasa keuangan secara cepat dan mudah, antara lain pengajuan pinjaman, pembukaan rekening tabungan, pembelian pulsa dan transfer. 

Hingga saat ini saja Bank Mandiri tercatat sebagai penyalur KUR terbesar kedua dimana pada periode Januari – Maret 2020 telah mencapai Rp6,58 triliun, meningkat 27% dari penyaluran periode yang sama tahun lalu, kepada 79.060 debitur.

Sebagai informasi saja, arahan Presiden mengenai restrukturisasi perbankan telah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:

  • Penurunan suku bunga;
  • Perpanjangan jangka waktu
  • Pengurangan tunggakan pokok
  • Pengurangan tunggakan bunga
  • Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
  • Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (Fahad Hasan)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini