Wednesday, June 7, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Heri Gunawan: PP 23/2020 dapat Menjadikan Bank BUMN sebagai Tumbal

by Redaksi
27/05/2020 2:20 AM
in Headline, Keuangan, Perbankan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan, meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Penanganan Pandemi Covid-19, segera dibatalkan. PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2020 ini memunculkan isu dikotomi antara bank peserta/bank jangkar dengan bank pelaksana. Termasuk di dalamnya sejumlah bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Hari mengingatkan dampak pemberlakuan PP tersebut. “Bila mudharatnya lebih besar dari manfaatnya, maka sebaiknya PP 23/2020 dibatalkan,” ujar Heri Gunawan, lewat WhatsApp, Selasa (26/5).

Bank jangkar merupakan 15 bank beraset terbesar yang akan menerima penempatan dana pemerintah untuk memberi likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit, pembiayaan, dan/atau memberikan tambahan kredit. Ini diatur dalam Pasal 10 ayat 1 PP 23/2020.

Baca juga:

Oknum Anggota Panwascam Diduga Menjadi Relawan Ganjar Pranowo

PDIP: Dukungan Jokowi ke Prabowo Cuma Persepsi

Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

Sedangkan bank pelaksana adalah bank yang akan menerima dana dari bank peserta. Bank peserta kemudian memberikan restrukturisasi, pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit kepada usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi.

“Pendeknya, pemerintah mengucurkan dana kepada bank peserta/bank jangkar. Kemudian bank jangkar akan menyalurkan ke bank pelaksana,” ujar Heri.

Dikotomi antara bank jangkar dengan bank pelaksana tidak perlu terjadi. Terlebih jika Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaksanakan perannya sesuai Undang-Undang Nomor  9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Faktanya, menghadapi pandemi Covid-19 para pejabat KSSK (Kementerian Keuangan, BBank Indonesia, Otoritasa Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin SImpanan) seakan-akan lebih memilih melindungi tanganya. Hal itu terlihat jelas dalam Perppu No.1/2020 yang dalam pasal 27 dijelaskan, bahwa para pejabat KSSK tidak bisa dijerat oleh hukum.

Fakta kedua, melalui PP 23/2020 yang memunculkan dikotomi bank jangkar dan bank pelaksana, KSSK ingin meminjam tangan 15 bank peserta untuk berperan menjadi regulator. Padahal bank-bank tersebut sejatinya berstatus sebagai objek kebijakan.

Remot kontrol kebijakan tetap dipegang oleh KSSK. Kesimpulannya, bank peserta hanya dijadikan tumbal,” ucap wakil ketua Fraksi Gerindra itu.

Heri juga mencium aroma spekulatif, bahwa kelahiran PP 23/2020 sengaja menggusur UU PPKSK dalam penanganan masalah likuiditas perbankan. Di situ penanganan likuiditas bank sistemik sudah sangat jelas menjadi kewenangan Kemenkeu, BI, OJK dan LPS.

“Tak ada satu pasal pun yang menyebut peran perbankan. Ini karena memang perbankan tidak termasuk regulator, tapi objek kebijakan,” papar Heri.

Sebagai informasi, dalam PP 23/2020 terutama dalam pasal 10 dan pasal 11, diatur mengenai pelaksanaan program PEN terutama bagian penempatan dana yaitu ada bank jangkar dan bank pelaksana. Bank jangkar akan mendapatkan dana dari pemerintah dan kemudian akan menyalurkan kepada bank pelaksana.

Kemudian, antara bank jangkar dan bank pelaksana diatur dengan perjanjian tersendiri antarkeduanya. Untuk itu, jika terjadi gagal sistemik maka bank-bank tersebutlah yang akan menanggung risikonya.

Pasal 12 PP 23/2020 secara terang menyatakan dalam hal bank peserta mengalami permasalahan dan diserahkan penanganannya kepada LPS, maka LPS mengutamakan pengembalian dana pemerintah.

“Artinya aset milik bank peserta maupun dana masyarakat tidak menjadi prioritas. LPS yang semestinya menjadi penjamin dana nasabah sudah berubah fungsi menjadi lembaga penjamin simpanan pemerintah (LPSP),” kata Heri

Menurut anggota Badan Pengkajian MPR ini, Pasal 12 PP No 23/2020 bisa menjadi sumber petaka bagi bank Himbara. Perlu diingatkan bahwa dari 15 bank yang ditetapkan sebagai bank peserta, terdapat empat bank yang berstatus sebagai bank Himbara, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN. Empat bank pelat merah yang menjadi kebanggaan nasional.

Sementara, total aset keempat bank tersebut adalah Rp. 3.655,51 triliun dan total DPK mencapai Rp. 2.665,04 triliun. Inilah nilai yang akan dipertaruhkan oleh bank Himbara, masih ada 11 bank lagi yang berstatus sebagai bank peserta.

“Terbukti, beberapa hari belakangan saham-saham bank Himbara berguguran gara-gara wacana akan dijadikan bank peserta alias bank jangkar. Nasib buruk juga bisa dialami oleh dana nasabah yang disimpan di dalam bank Himbara karena LPS lebih mempriotaskan dana pemerintah, bukan dana nasabah saat kemungkinan terburuk terjadi,” ucap Heri.(FHD)

DAPAT

Tags: heri gunawan

Berita Terkait

Oknum Anggota Panwascam Diduga Menjadi Relawan Ganjar Pranowo
Headline

Oknum Anggota Panwascam Diduga Menjadi Relawan Ganjar Pranowo

07/06/2023 10:00 PM
PDIP
Headline

PDIP: Dukungan Jokowi ke Prabowo Cuma Persepsi

07/06/2023 9:00 PM
Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024
Headline

Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

07/06/2023 8:00 PM

Discussion about this post

Recent News

Oknum Anggota Panwascam Diduga Menjadi Relawan Ganjar Pranowo

Oknum Anggota Panwascam Diduga Menjadi Relawan Ganjar Pranowo

07/06/2023 10:00 PM
PDIP

PDIP: Dukungan Jokowi ke Prabowo Cuma Persepsi

07/06/2023 9:00 PM
Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

07/06/2023 8:00 PM
Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

07/06/2023 7:00 PM
Soal Anak Menkumham Monopoli Bisnis Lapas, Mahfud MD: Cukup Eselon Satu yang Turun Tangan

Mahfud Minta Tiket Capres Anies Dijaga, PKS Jamin Koalisi Perubahan Terus Maju

07/06/2023 6:00 PM
Isu Putusan MK Bocor, Denny Mengaku Sudah Satu Frekuensi dengan Mahfud MD

Isu Putusan MK Bocor, Denny Mengaku Sudah Satu Frekuensi dengan Mahfud MD

07/06/2023 5:00 PM
Kelas BPJS Dihapus, Pensiun Tidak Lagi dapat Fasilitas Kelas 1 Saat Rawat Inap, Apakah Iuarannya Juga Berubah?

Dear Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Ada Kabar Baik untuk Anda, Wajib Tahu, Simak!

07/06/2023 4:00 PM
Akui Sudah Bahas Calon Presiden Usungan PDIP dengan Megawati, Jokowi: Capresnya…

Prabowo bukan Cawapres Ganjar, Beathor: Pertarungan Jokowi Vs Megawati Makin Sengit

07/06/2023 3:00 PM
STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA  DI TENGAH DINAMIKA PEREKONOMIAN GLOBAL

STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA DI TENGAH DINAMIKA PEREKONOMIAN GLOBAL

07/06/2023 1:40 PM
Faizal Assegaf: Jokowi Dicurigai sebagai Gembala Moeldoko untuk Begal Demokrat dan Jegal Anies

Faizal Assegaf: Jokowi Dicurigai sebagai Gembala Moeldoko untuk Begal Demokrat dan Jegal Anies

07/06/2023 1:35 PM

Populer

  • Sepi Peminat, Jumlah Sponsor Formula E Jakarta 2023 Menurun Dari 31 Jadi 19 Perusahaan

    Sepi Peminat, Jumlah Sponsor Formula E Jakarta 2023 Menurun Dari 31 Jadi 19 Perusahaan

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Selamat Tinggal Pungli

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Negara Bandara dan Pulaunya Disita RRC, Akibat Tak Bisa Bayar Utang

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Islah Bahrawi Mengakui Dirinya Sebagai Mantan Narapidana

    1821 shares
    Share 728 Tweet 455
  • Beber Utang Negara Tembus Rp20.750 T,

    566 shares
    Share 226 Tweet 142

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id