Thursday, June 30, 2022
Keuangan News
Advertisement
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Heri Gunawan: PP 23/2020 dapat Menjadikan Bank BUMN sebagai Tumbal

by Redaksi
27/05/2020 2:20 AM
in Headline, Keuangan, Perbankan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan, meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Penanganan Pandemi Covid-19, segera dibatalkan. PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2020 ini memunculkan isu dikotomi antara bank peserta/bank jangkar dengan bank pelaksana. Termasuk di dalamnya sejumlah bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Hari mengingatkan dampak pemberlakuan PP tersebut. “Bila mudharatnya lebih besar dari manfaatnya, maka sebaiknya PP 23/2020 dibatalkan,” ujar Heri Gunawan, lewat WhatsApp, Selasa (26/5).

Bank jangkar merupakan 15 bank beraset terbesar yang akan menerima penempatan dana pemerintah untuk memberi likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit, pembiayaan, dan/atau memberikan tambahan kredit. Ini diatur dalam Pasal 10 ayat 1 PP 23/2020.

Baca juga:

Pemerintah Kaji Aturan Baru Masuk Mal: Wajib Booster Vaksin!

Ini Dia Profil David Engel, Pakar Australia yang Berani Menyebut Presiden Jokowi “Bodoh”!

GP Ansor Mengharamkan Kadernya Gabung ke PKS

Sedangkan bank pelaksana adalah bank yang akan menerima dana dari bank peserta. Bank peserta kemudian memberikan restrukturisasi, pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit kepada usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi.

“Pendeknya, pemerintah mengucurkan dana kepada bank peserta/bank jangkar. Kemudian bank jangkar akan menyalurkan ke bank pelaksana,” ujar Heri.

Dikotomi antara bank jangkar dengan bank pelaksana tidak perlu terjadi. Terlebih jika Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaksanakan perannya sesuai Undang-Undang Nomor  9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Faktanya, menghadapi pandemi Covid-19 para pejabat KSSK (Kementerian Keuangan, BBank Indonesia, Otoritasa Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin SImpanan) seakan-akan lebih memilih melindungi tanganya. Hal itu terlihat jelas dalam Perppu No.1/2020 yang dalam pasal 27 dijelaskan, bahwa para pejabat KSSK tidak bisa dijerat oleh hukum.

Fakta kedua, melalui PP 23/2020 yang memunculkan dikotomi bank jangkar dan bank pelaksana, KSSK ingin meminjam tangan 15 bank peserta untuk berperan menjadi regulator. Padahal bank-bank tersebut sejatinya berstatus sebagai objek kebijakan.

Remot kontrol kebijakan tetap dipegang oleh KSSK. Kesimpulannya, bank peserta hanya dijadikan tumbal,” ucap wakil ketua Fraksi Gerindra itu.

Heri juga mencium aroma spekulatif, bahwa kelahiran PP 23/2020 sengaja menggusur UU PPKSK dalam penanganan masalah likuiditas perbankan. Di situ penanganan likuiditas bank sistemik sudah sangat jelas menjadi kewenangan Kemenkeu, BI, OJK dan LPS.

“Tak ada satu pasal pun yang menyebut peran perbankan. Ini karena memang perbankan tidak termasuk regulator, tapi objek kebijakan,” papar Heri.

Sebagai informasi, dalam PP 23/2020 terutama dalam pasal 10 dan pasal 11, diatur mengenai pelaksanaan program PEN terutama bagian penempatan dana yaitu ada bank jangkar dan bank pelaksana. Bank jangkar akan mendapatkan dana dari pemerintah dan kemudian akan menyalurkan kepada bank pelaksana.

Kemudian, antara bank jangkar dan bank pelaksana diatur dengan perjanjian tersendiri antarkeduanya. Untuk itu, jika terjadi gagal sistemik maka bank-bank tersebutlah yang akan menanggung risikonya.

Pasal 12 PP 23/2020 secara terang menyatakan dalam hal bank peserta mengalami permasalahan dan diserahkan penanganannya kepada LPS, maka LPS mengutamakan pengembalian dana pemerintah.

“Artinya aset milik bank peserta maupun dana masyarakat tidak menjadi prioritas. LPS yang semestinya menjadi penjamin dana nasabah sudah berubah fungsi menjadi lembaga penjamin simpanan pemerintah (LPSP),” kata Heri

Menurut anggota Badan Pengkajian MPR ini, Pasal 12 PP No 23/2020 bisa menjadi sumber petaka bagi bank Himbara. Perlu diingatkan bahwa dari 15 bank yang ditetapkan sebagai bank peserta, terdapat empat bank yang berstatus sebagai bank Himbara, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN. Empat bank pelat merah yang menjadi kebanggaan nasional.

Sementara, total aset keempat bank tersebut adalah Rp. 3.655,51 triliun dan total DPK mencapai Rp. 2.665,04 triliun. Inilah nilai yang akan dipertaruhkan oleh bank Himbara, masih ada 11 bank lagi yang berstatus sebagai bank peserta.

“Terbukti, beberapa hari belakangan saham-saham bank Himbara berguguran gara-gara wacana akan dijadikan bank peserta alias bank jangkar. Nasib buruk juga bisa dialami oleh dana nasabah yang disimpan di dalam bank Himbara karena LPS lebih mempriotaskan dana pemerintah, bukan dana nasabah saat kemungkinan terburuk terjadi,” ucap Heri.(FHD)

DAPAT

Tags: heri gunawan

Berita Terkait

Pemerintah mulai membahas aturan baru
Headline

Pemerintah Kaji Aturan Baru Masuk Mal: Wajib Booster Vaksin!

30/06/2022 11:17 PM
Seorang pakar dari Australia David Engel 
Asia

Ini Dia Profil David Engel, Pakar Australia yang Berani Menyebut Presiden Jokowi “Bodoh”!

30/06/2022 10:20 PM
Yang penting memberikan
Headline

GP Ansor Mengharamkan Kadernya Gabung ke PKS

30/06/2022 10:10 PM

Discussion about this post

Recent News

Pemerintah mulai membahas aturan baru

Pemerintah Kaji Aturan Baru Masuk Mal: Wajib Booster Vaksin!

30/06/2022 11:17 PM
Seorang pakar dari Australia David Engel 

Ini Dia Profil David Engel, Pakar Australia yang Berani Menyebut Presiden Jokowi “Bodoh”!

30/06/2022 10:20 PM
Yang penting memberikan

GP Ansor Mengharamkan Kadernya Gabung ke PKS

30/06/2022 10:10 PM
Dalam pertemuan G7 di Jerman

Jokowi dalam Jebakan Maut!

30/06/2022 9:35 PM
DALAM pertemuan G7 di Jerman

Biden ke Jokowi: Memihak RRC, Artinya Melawan AS!

30/06/2022 8:40 PM
Otonomi khusus (Otsus) dan Daerah Otonomi Baru (DOB)

Ambrosius: DOB dan Otsus Bentuk Penjajahan Pemerintahan Jokowi di Papua!

30/06/2022 8:14 PM
Membela Holywings, Eko Kuntadhi Disemprot Felix Siauw: Orang yang Masuk Neraka Juga Bilang Gitu!

Membela Holywings, Eko Kuntadhi Disemprot Felix Siauw: Orang yang Masuk Neraka Juga Bilang Gitu!

30/06/2022 6:34 PM
SMRC selalu memposisikan Anies Baswedan

Saiful Mujani Menyerang Gubernur DKI, Muslim Arbi: Hasil SMRC selalu Posisikan Anies Baswedan Keok!

30/06/2022 6:32 PM
Rizal Ramli: Bungkam Suara Kritis, Pemerintah Bikin Aturan Mirip RRC

RR: Bungkam Suara Kritis, Pemerintah Bikin Aturan Mirip RRC

30/06/2022 6:31 PM
Pernyataan Perdana Menteri Italia Mario

Rusia Panas ke Italia terkait Jokowi Menyebut Putin tak ke G20 Bali!

30/06/2022 6:30 PM

Populer

  • petinggi Cina berdiskusi di ruang luas berwarna merah

    RRC Cemas Menghadapi Fenomena Anies Baswedan!

    6967 shares
    Share 2787 Tweet 1742
  • Pemuda Papua Memberi Dukungan untuk Anies Baswedan dan Menolak PDIP: Kami tidak Butuh Pemimpin Berhati Busuk seperti Megawati!

    1628 shares
    Share 651 Tweet 407
  • Timnas Israel Datang ke Indonesia, Novel Bamukmin: Kami akan Mengepung Bandara, Hotel, dan Stadion!

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Warga Papua: Surya Paloh Ambil Saja Anies Baswedan, Jangan Ganjar!

    1177 shares
    Share 471 Tweet 294
  • Gubernur DKI Jakarta Resmi Mencabut Izin Operasi Holywings, Netizen: Calon RI 1!

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.