spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

HBS Bak Kecepatan Kilat Dipanggil dan Penyidik sudah siap BAP Para Saksi dan Ahli?

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

Mungkinkah HBBS Akan Berstatus TSK setelah Penanda Tanganan Berita Acara Klarifikasi

- Advertisement -

KNews.id- Sesuai Norma Hukum Positif / KUHAP UU.No.8 Tahun 1981 Setelah Penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor. Penyidik hanya punya hak dan kewajiban menunggu Terpanggil/ Terlapor di ruang dinasnya dan dapat memanggilnya kembali untuk kedua kalinya melalui surat dan dapat diikuti dengan penjemputan oleh  pihak penyidik dan atau pihak Polri jika tanpa alasan berhalangan yang patut dan sah secara hukum atas ketidak hadiran atas dasar hukum surat pemanggilan.

Namun fakta  menunjukan sesuai Video yang beredar , seolah Beliau akan dijemput oleh Anggota TNI yang sengaja datang ke domisili atau  kediaman Terpanggil/ Terlapor HBBS jika tak memenuhi panggilan pihak kepolisian pada panggilan pertama?.

- Advertisement -

Kehadiran Oknum Anggota TNI ini merupakan intrik – intrik setelah pemanggilan pihak penyidikan, karena faktanya ada peristiwa yang tidak dapat diterima oleh nalar oleh para ahli hukum atas dasar KUHAP/ UU. No. 8 Tahun 1981 oleh sebab ada peristiwa pemanggilan oleh penyidik yang berkelanjutan dengan kedatangan pihak atau beberapa Anggota TNI yang langsung ke rumah beliau seolah peringatan keras atau semacam intimidasi dengan cara ” mengingatkan” agar beliau harus hadiri pemanggilan pertama dari pihak penyidik, atas sebuah laporan anggota masyarakat akan adanya dugaan ujar kebencian terhadap Jend.

Dudung (KSAD) walau isu yang santer atau sepengetahuan Publik Jend. Dudung sendiri tidak pernah melaporkan atas peristiwa yang materinya seolah dirinya individu yang menjadi subjek hukum selaku korban”.

- Advertisement -

Dan pada kesempatan Anggota TNI yang mendatangi kediaman HBBS mereka menyampaikan ”  Jika Beliau  tidak hadiri pemanggilan pihak penyidik Polda Jabar pada pemanggilan pertama ” maka mereka pihak Danrem ( Anggota TNI ) yang akan atau turut menjemput ” Beliau.

Jika di komparasi penegakan hukum HBBS dengan diri Abu Janda, sampai saat ini ia terus bebas berkeliaran sambil membuat beberapa statemen yang patut diduga sebagai ujar kebencian, padahal dirinya telah hampir 1 tahun ( Januari 2021 ) dilaporkan oleh seorang tokoh pemuda dari KNPI Haris Pertama, terkait pada kasus dugaan penistaan agama, begitu pula Denny Siregar yang sudah dilaporkan di Tasikmalaya, Jawa Barat, sama bebasnya dengan Abu Janda, juga termasuk DR. Ade Armando yang sudah berkali – kali dilaporkan atas perkara ujar kebencian dan salah satunya.

Ia sudah ditetapkan menjadi TSK dalam kasus pidana  Atas laporan Johan Khan dengan dugaan telah melakukan penistaan agama, Ade terancam dijerat Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. DR. Ade Armando menjadi TSK setelah 2 ( dua ) tahun.

Karena dilaporkan pada 2015 Dijadikan TSK pada Tahun 2017. Kemudian kasusnya mengucap hingga kini setalah masuki tahun ke – 5 dan Ade Armando terus membuat berbagai ” pernyataan gaduh ”  tanpa ada efek jera.

Maka kembali kepada pelaporan terhadap diri Habib Bahar apakah ia akan langsung ditetapkannya menjadi TSK pada Senin, 3 Januari 2022 saat hari pertama setelah BAP. atau BA. Klarifikasi dan atau langsung ditahan dan penahanan akan berkelanjutan ?.

Bila hal ini terjadi tampak nyata pelaksanaan penegakan hukum di republik mengalami kemunduran bahkan patut disengaja penegak hukum berpaku tidak equal bahkan tidak mandiri atau tidak percaya diri ? malah dapat berkesan kuat justru menjadi pelanggar hukum ?.

Karena dalam pemenuhan tupoksinya selain melanggar perkap juga tidak penuhi sistem konsitusi yang ada / KUHAP dan tidak selaras dengan semboyan Polri yang Promoter ( Profesional Modern dan Terpercaya ), karena promoter ini sebuah dedikasi yang tidak serta merta melainkan pendalaman tentang keterkaitan narasi video yang menjadi masalah dan dihubungkan dengan pernyataan Dudung selaku Pejabat Tinggi TNI.

KSAD sebagai pejabat Publik Negara  yang tidak imun daripada hak menyampaikan pendapat dari seorang masyarakat yang tersinggung dan mencoba meluruskan secara ilmu yang ia ahlinya ( ilmiah ) kuasai dan hak tersebut dilindungi dan dijamin pelaksananya sesuai konstitusi dasar Pasal 28E ayat ( 3 ) UUD. 1945 dan UU. No. 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Untuk Berkumpul dan Menyampaikan Pendapat Lisan ataupun Tertulis, baik secara individual maupun Secara Kelompok  dimuka Umum.

Namun demikian mayoritas Publik  tetap berharap kali ini Penyidik akan menunjukan integritas sebagai bagian dari Polri yang berkarya dan berkerja secara profesional dan proporsional,  tidak akan berkolaborasi dengan pihak – pihak  luar Polri, tidak akan lakukan intimidasi kepada Terlapor, atau Tersangka semodel abuse of power terhadap musuh negara atau kelompok makar bersenjata. Publik yakin Polri akan mandiri, sportif dan equal serta akuntabel, Penyidik Polri semata hanya akan patuhi rule of law, demi historis dan citra polri sebagai asset milik rakyat, bangsa dan negara RI dihadapan ratusan juta WNI dan dimata Intenasional. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini