Friday, January 27, 2023
Keuangan News
Advertisement
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Hari Ini Kembali, Para Nasabah Reksa Dana Minna Padi ‘Seruduk’ Gedung OJK

by Redaksi
27/02/2020 9:38 PM
in Headline, Investasi
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Para nasabah yang merasa dirugikan atas investasi reksa dana di PT Minna Padi Asset Management (MPAM) kembali menyampaikan aspirasi ke Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis pagi ini (27/2) kendati otoritas sebelumnya sudah memberi perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksa dana Minna Padi.

Berdasarkan pantauan di Gedung OJK, tampak para nasabah Minna Padi bersitegang di luar Gedung OJK di Jalan MH Thamrin, sebelum diperbolehkan masuk. Penyampaian aspirasi ini sebagai tindak lanjut dari investasi di Minna Padi Aset Manajemen, di mana banyak nasabah yang disebutkan mengalami kerugian.

Para nasabah ini berasal dari Bandung dan Jakarta. Meraka hadir untuk melakukan konfirmasi, dan mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan, dan Ketua Komisi XI DPR RI.

Sesuai dengan agenda, setelah dari Menara Radius Prawiro di Jalan MH Thamrin ini, para nasabah Minna Padi akan menuju kantor Kementerian Keuangan dan dilanjutkan ke Gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto.

Sebelumnya, manajemen Minna Padi Asset Management juga menyampaikan bahwa OJK telah mengabulkan surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksa dana kelolaan MPAM sampai dengan 18 Mei 2020 dan skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah. 

Direktur MPAM Budi Wihartanto mengatakan dikabulkannya permohonan tersebut bisa menjadi solusi yang terbaik dan sebagai bentuk komitmennya dalam melakukan pembayaran kepada nasabah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak,” kata Budi dalam siaran persnya.

Budi menyampaikan MPAM telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran kepada nasabah terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu.

Untuk itu, pihak MPAM mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual. Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksa dana yang terbagi menjadi dua batch.

Baca juga:

BRI: Suku Bunga Tinggi Bukan Jadi Pengaruh Penurunan Kredit

Persaingan Digitalisasi Ketat, Bank Mandiri Tingkatkan Fitur Livin Financial Superapp

Menkeu: Sebanyak 18 juta UMKM belum Punya Akses Kredit

Batch pertama yakni berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju; dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah efek yang tersisa terjual. 

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.

Pada 21 November 2019, OJK melikuidasi enam reksa dana Minna Padi hingga batas waktu 19 Februari 2020. Cerita likuidasi enam reksa dana tersebut terjadi karena OJK menemukan bahwa dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return)masing-masing 11% antara waktu enam bulan-12 bulan. (Fahad Hasan)

Tags: reksa dana ojk

Berita Terkait

Sunarso Borong Saham BRI Senilai Rp1,33 M
Emiten

BRI: Suku Bunga Tinggi Bukan Jadi Pengaruh Penurunan Kredit

27/01/2023 8:15 AM
Persaingan Digitalisasi Ketat, Bank Mandiri Tingkatkan Fitur Livin Financial Superapp
Emiten

Persaingan Digitalisasi Ketat, Bank Mandiri Tingkatkan Fitur Livin Financial Superapp

27/01/2023 7:45 AM
Skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN)
Headline

Menkeu: Sebanyak 18 juta UMKM belum Punya Akses Kredit

27/01/2023 7:15 AM

Discussion about this post

Recent News

Sunarso Borong Saham BRI Senilai Rp1,33 M

BRI: Suku Bunga Tinggi Bukan Jadi Pengaruh Penurunan Kredit

27/01/2023 8:15 AM
Persaingan Digitalisasi Ketat, Bank Mandiri Tingkatkan Fitur Livin Financial Superapp

Persaingan Digitalisasi Ketat, Bank Mandiri Tingkatkan Fitur Livin Financial Superapp

27/01/2023 7:45 AM
Skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN)

Menkeu: Sebanyak 18 juta UMKM belum Punya Akses Kredit

27/01/2023 7:15 AM
Basuki Tjahaja Purnama

Ahok Mengklaim para Pembenci yang Meninggal Akibat Sumpahnya, Termasuk Lieus Sungkharisma?

27/01/2023 6:45 AM
Mantan Ketum PBNU Said Aqil Siradj: Anies Baswedan Calon Presiden Terbaik

Mantan Ketum PBNU Said Aqil Siradj: Anies Baswedan Calon Presiden Terbaik

27/01/2023 6:15 AM
Anthony Budiawan

Anthony Budiawan: Selama Sembilan Tahun Jabatan Kades Menimbulkan Chaos!

27/01/2023 5:21 AM
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Beathor: Jokowi Mempersiapkan Dinasti Politik!

27/01/2023 4:20 AM
Rumah Wahidin Halim

Rumah Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Cobra, Muslim Arbi: Operasi Teror agar tak Mendukung Anies Baswedan!

27/01/2023 3:19 AM
Nasdem

NasDem Mendatangi Sekber Gerindra-PKB, Ada Apa?

27/01/2023 1:48 AM
DKI Jakarta.

Sodetan Kali Ciliwung Menelan Biaya Rp1,2 T, Jakarta akan Bebas Banjir?

27/01/2023 1:33 AM

Populer

  • Saya harus memiliki

    Hamzah Chalifah dan Rektornya, Tugas S2 yang Tertunaikan

    2239 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Wartawan Senior Mengungkapkan Skenario RRC akan Mengirim Pasukan untuk Melindungi Tenaga Kerjanya di Indonesia!

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • Ferdy Sambo Blak-blakan CCTV KM 50, Seret Kapolda Metro Jaya?

    17250 shares
    Share 6900 Tweet 4313
  • Akui Pelanggaran HAM Berat 1965, RG: Pemerintah Jokowi Menyalahkan TNI dan Umat Islam

    1196 shares
    Share 478 Tweet 299
  • RH Prediksi Anies Baswedan Gagal Jadi Capres 2024?

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id