Monday, July 4, 2022
Keuangan News
Advertisement
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Hari Ini Kembali, Para Nasabah Reksa Dana Minna Padi ‘Seruduk’ Gedung OJK

by Redaksi
27/02/2020 9:38 PM
in Headline, Investasi
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Para nasabah yang merasa dirugikan atas investasi reksa dana di PT Minna Padi Asset Management (MPAM) kembali menyampaikan aspirasi ke Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis pagi ini (27/2) kendati otoritas sebelumnya sudah memberi perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksa dana Minna Padi.

Berdasarkan pantauan di Gedung OJK, tampak para nasabah Minna Padi bersitegang di luar Gedung OJK di Jalan MH Thamrin, sebelum diperbolehkan masuk. Penyampaian aspirasi ini sebagai tindak lanjut dari investasi di Minna Padi Aset Manajemen, di mana banyak nasabah yang disebutkan mengalami kerugian.

Para nasabah ini berasal dari Bandung dan Jakarta. Meraka hadir untuk melakukan konfirmasi, dan mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan, dan Ketua Komisi XI DPR RI.

Sesuai dengan agenda, setelah dari Menara Radius Prawiro di Jalan MH Thamrin ini, para nasabah Minna Padi akan menuju kantor Kementerian Keuangan dan dilanjutkan ke Gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto.

Sebelumnya, manajemen Minna Padi Asset Management juga menyampaikan bahwa OJK telah mengabulkan surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksa dana kelolaan MPAM sampai dengan 18 Mei 2020 dan skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah. 

Direktur MPAM Budi Wihartanto mengatakan dikabulkannya permohonan tersebut bisa menjadi solusi yang terbaik dan sebagai bentuk komitmennya dalam melakukan pembayaran kepada nasabah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak,” kata Budi dalam siaran persnya.

Budi menyampaikan MPAM telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran kepada nasabah terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu.

Untuk itu, pihak MPAM mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual. Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksa dana yang terbagi menjadi dua batch.

Baca juga:

Aliansi Pemuda Nusantara Gugat Holywings Sebesar Rp35,5 Triliun

Petugas Gali Kubur Ungkap Ada Kendala Saat Menggali Makam Tjahjo Kumolo

Bank DKI Catat Kredit Multi Guna Tumbuh Sebesar 15,34%

Batch pertama yakni berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju; dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah efek yang tersisa terjual. 

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.

Pada 21 November 2019, OJK melikuidasi enam reksa dana Minna Padi hingga batas waktu 19 Februari 2020. Cerita likuidasi enam reksa dana tersebut terjadi karena OJK menemukan bahwa dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return)masing-masing 11% antara waktu enam bulan-12 bulan. (Fahad Hasan)

Tags: reksa dana ojk

Berita Terkait

Aliansi Pemuda Nusantara Gugat Holywings Sebesar Rp35,5 Triliun
Headline

Aliansi Pemuda Nusantara Gugat Holywings Sebesar Rp35,5 Triliun

04/07/2022 1:05 PM
Petugas Gali Kubur Ungkap Ada Kendala Saat Menggali Makam Tjahjo Kumolo
Headline

Petugas Gali Kubur Ungkap Ada Kendala Saat Menggali Makam Tjahjo Kumolo

04/07/2022 12:04 PM
Bank DKI Catat Kredit Multi Guna Tumbuh Sebesar 15,34%
Headline

Bank DKI Catat Kredit Multi Guna Tumbuh Sebesar 15,34%

04/07/2022 11:34 AM

Discussion about this post

Recent News

Aliansi Pemuda Nusantara Gugat Holywings Sebesar Rp35,5 Triliun

Aliansi Pemuda Nusantara Gugat Holywings Sebesar Rp35,5 Triliun

04/07/2022 1:05 PM
Petugas Gali Kubur Ungkap Ada Kendala Saat Menggali Makam Tjahjo Kumolo

Petugas Gali Kubur Ungkap Ada Kendala Saat Menggali Makam Tjahjo Kumolo

04/07/2022 12:04 PM
Bank DKI Catat Kredit Multi Guna Tumbuh Sebesar 15,34%

Bank DKI Catat Kredit Multi Guna Tumbuh Sebesar 15,34%

04/07/2022 11:34 AM
Pemerintah RI sebut memiliki ketersediaan pangan memadai hingga 2024.

Pemerintah RI Sebut Memiliki Ketersediaan Pangan Memadai Hingga 2024

04/07/2022 11:04 AM
Inilah Daftar Limit Transfer BNI Terbaru 2022

Inilah Daftar Limit Transfer BNI Terbaru 2022

04/07/2022 10:34 AM
Bank Mandiri Kerjasama dengan BPD Kalsel, Tingkatkan Ekonomi Kalimantan Selatan

Bank Mandiri Kerjasama dengan BPD Kalsel, Tingkatkan Ekonomi Kalimantan Selatan

04/07/2022 10:03 AM
WanaArtha Life Umumkan Kerjasama dengan Investor Baru

WanaArtha Life Umumkan Kerjasama dengan Investor Baru

04/07/2022 9:35 AM
Harta Warisan Eka Tjipta Sebesar Rp737 Triliun Jadi Rebutan

Harta Warisan Eka Tjipta Sebesar Rp737 Triliun Jadi Rebutan

04/07/2022 9:04 AM
Raih Penghargaan Digital Banking Terbaik, BRI Buktikan Kesuksesan Transformasi Digital

Raih Penghargaan Digital Banking Terbaik, BRI Buktikan Kesuksesan Transformasi Digital

04/07/2022 8:35 AM
Unilever RI Umumkan Direktur dan Komisaris Mundur Serentak, Ada Apa?

Unilever RI Umumkan Direktur dan Komisaris Mundur Serentak, Ada Apa?

04/07/2022 8:04 AM

Populer

  • petinggi Cina berdiskusi di ruang luas berwarna merah

    RRC Cemas Menghadapi Fenomena Anies Baswedan!

    7400 shares
    Share 2960 Tweet 1850
  • Ini Dia Profil David Engel, Pakar Australia yang Berani Menyebut Presiden Jokowi “Bodoh”!

    3138 shares
    Share 1255 Tweet 785
  • Kalau Tiga Periode Gagal, akan Banyak yang Menyiapkan Jet Pribadi untuk Kabur!

    1532 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Bobby Nasution tak Mau Menuruti Imbauan Gubsu Edy untuk Menutup Holywings Medan!

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Timnas Israel Datang ke Indonesia, Novel Bamukmin: Kami akan Mengepung Bandara, Hotel, dan Stadion!

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.