spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Hari Ini Kembali, Para Nasabah Reksa Dana Minna Padi ‘Seruduk’ Gedung OJK

KNews.id- Para nasabah yang merasa dirugikan atas investasi reksa dana di PT Minna Padi Asset Management (MPAM) kembali menyampaikan aspirasi ke Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis pagi ini (27/2) kendati otoritas sebelumnya sudah memberi perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksa dana Minna Padi.

Berdasarkan pantauan di Gedung OJK, tampak para nasabah Minna Padi bersitegang di luar Gedung OJK di Jalan MH Thamrin, sebelum diperbolehkan masuk. Penyampaian aspirasi ini sebagai tindak lanjut dari investasi di Minna Padi Aset Manajemen, di mana banyak nasabah yang disebutkan mengalami kerugian.

Para nasabah ini berasal dari Bandung dan Jakarta. Meraka hadir untuk melakukan konfirmasi, dan mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan, dan Ketua Komisi XI DPR RI.

Sesuai dengan agenda, setelah dari Menara Radius Prawiro di Jalan MH Thamrin ini, para nasabah Minna Padi akan menuju kantor Kementerian Keuangan dan dilanjutkan ke Gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto.

Sebelumnya, manajemen Minna Padi Asset Management juga menyampaikan bahwa OJK telah mengabulkan surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksa dana kelolaan MPAM sampai dengan 18 Mei 2020 dan skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah. 

Direktur MPAM Budi Wihartanto mengatakan dikabulkannya permohonan tersebut bisa menjadi solusi yang terbaik dan sebagai bentuk komitmennya dalam melakukan pembayaran kepada nasabah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak,” kata Budi dalam siaran persnya.

Budi menyampaikan MPAM telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran kepada nasabah terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu.

- Advertisement -

Untuk itu, pihak MPAM mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual. Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksa dana yang terbagi menjadi dua batch.

Batch pertama yakni berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju; dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah efek yang tersisa terjual. 

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.

Pada 21 November 2019, OJK melikuidasi enam reksa dana Minna Padi hingga batas waktu 19 Februari 2020. Cerita likuidasi enam reksa dana tersebut terjadi karena OJK menemukan bahwa dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return)masing-masing 11% antara waktu enam bulan-12 bulan. (Fahad Hasan)

- Advertisement -

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini