spot_img
Rabu, Mei 15, 2024
spot_img

Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU, Habiburokhman: Jangan-jangan Itu Rencana Jahat Pak Mahfud

 

KNews.id – Jakarta, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga anggota DPR RI, Habiburokhman mengaku tidak tahu apa dasar cawapres nomor urut 3 Mahfud MD melempar isu adanya akal-akalan baru dalam isi RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengecoh, sehingga berpotensi Presiden bisa cawe-cawe dengan menunjuk Gubernur Jakarta dan tidak melalui pemilihan langsung.

- Advertisement -

Bahkan Habiburokhman justru menduga apa yang diungkapkan Mahfud MD itu sebenarnya adalah usulannya ke Presiden dan bisa jadi adalah rencana jahat Mahfud MD. Sebab katanya saat draf RUU DKJ itu diajukan, Mahfud MD menjabat Menko Polhukam yang merupakan wakil pemerintah dalam pembahasan di DPR.

“Kita enggak ngerti basis yang dijadikan oleh Prof Mahfud untuk memberikan penilaian. Karena kan Beliau juga sebetulnya ada di pemerintahan dan paham sekali soal alur pembentukan ee perundang-undangan,” ujar Habiburokhman dalam tayangan Kupas RUU Daerah Khusu Jakarta di Metro TV.

- Advertisement -

Menurut Habiburokhman RUU DKJ belum dibahas sama sekali dan jika ada kontroversi di masyarakat silakan saja disampaikan.

“Nah, akal-akalannya dari mana? Saya enggak mengerti. Apalagi kalau mengacu pernyataan pemerintah lewat Menteri Azwar Anas maupun Jokowi langsung sendiri mengatakan bahwa mereka menyepakati Gubernur DKI dipikih langsung. Itu pernyataan yang langsung dan lugas loh,” katanya.

- Advertisement -

Karenanya Habiburokhman menanyakan apa dasar Mahfud MD menyatakan ada potensi Presiden cawe-cawe dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Di mana menurut Mahfud ada isi RUU DKJ yang mengecoh sehingga nantinya Gubernur Jakarta dijaring 2 nama oleh DPR dan diajukan ke Presiden untuk dipilih satu nama.

“Justru kita tanyakan ke Prof Mahfud, dasarnya apa ya. Undang-undang ini kan inisiatif DPR betul ya. Semua undang-undang itu akan dibahas oleh komisi yang ditunjuk atau Pansus atau atau Baleg,” katanya. “Nah di situ di pembahasan tersebut, semua partai politik di DPR berhak menyampaikan argumentasi dan sikapnya masing-masing,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman perdebatan soal Gubernur Jakarta sebenarnya sudah selesai di bulan Januari 2024.

“Ini kan muncul di bulan Desember. Januari ditegaskan oleh Presiden lewat menteri Azwar Anas, maupun lewat presiden sendiri bahwa sepakat Gubernur Jakarta dipilih langsung,” katanya.

Bahkan kata Habiburokhman, Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi, juga lebih setuju Gubernur Jakarta untuk dipilih lewat pemilihan langsung. Karenanya Habiburokhman mengaku tidak pernah mendengar ada isu atau usulan seperti yang dikatakan Mahfud MD, bahwa nantinya Gubernur Jakarta dipilih dua nama oleh DPR untuk diajukan ke Presiden yang menunjuk secara langsung salah satunya.

“Usulan dari masyarakat mungkin saja beragam. Tapi saya enggak pernah mendengar seteknis itu. Gak pernah mendengar ada usulan seteknis itu. Kebetulan kita gak di Baleg, tapi yang saya ikuti karena saya Dapil Jakarta, saya tidak pernah mendengar ada usulan seteknis itu,” katanya.

“Seperti dikatakan Pak Mahfud ya, diajukan dua paslon atau gimana dipilih oleh DPR. Jangan-jangan itu usulan Pak Mahfud dulu sebelum pecah kongsi ya, sebelum beliau tidak sejalan lagi dengan Pak Jokowi,” papar Habiburokhman.

Apalagi kata Habiburokhman dulunya Mahfud MD adalah Menko Polhukam yang merupakan wakil pemerintah dalam pembahasan UU di DPR.

“Jangan-jangan itu rencana jahat beliau waktu itu, begitu,” kata Habiburokhman. “Enggaklah Bib. Kita juga tidak berpikir secara negatif kepada Prof Mahfud, sekalipun yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat Menko Polhukam, tapi kita gak bisa tuduh seseorang merusak dalam suasana demokrasi ini,” kata Sahroni.

Sementara, Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni tidak sependapat  dengan pernyataan Habiburokhman yang menduga ada rencana jahat Mahfud MD.

“Yang sekarang existing misalnya, Nasdem dari awal menolak apa yang akan diajukan terkait dengan RUU DKJ sekarang dan kita berharap demokrasi ini jangan pudar. Jangan rusak gara-gara sekelompok orang ingin melakukan sesuatu yang akhirnya demokrasinya terancam,” ujar Sahroni.

Sementara itu Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan RUU DKJ yang versi DPR sudah disampaikan ke pemerintah.

“Yang saya tahu ya dan pemerintah sekarang sedang mempelajarinya untuk menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah-Red). Itu di Pasal 10 RUU Provinsi DKJ Jakarta bunyinya begini saya bacain. ‘Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden’,” kata Djohan.

“Itu bunyi draftnya jelas sekali. Ini bukan cara pemilihan. Ini adalah cara pengangkatan dan itu menurut saya bertentangan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 kita,” katanya.

Karena menurut Djohan, di Pasal 18 ayat 4 undang-undang Dasar 1945 itu, Gubernur, termasuk Bupati, Walikota dipilih secara demokratis.

“Nah makna demokratis sekarang kan dipilih secara langsung dan itu sudah dipraktikkan di Jakarta berkali-kali sejak reformasi. Terakhir diatur di Undang-undang nomor 29 tahun 2007,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Djohan inilah yang menimbulkan kecurigaan di publik. “Karena drafnya sendiri bunyinya seperti itu,” kata dia. Menurut Djohan seiring perkembangannya Presiden Jokowi menolak Gubernur Jakarta ditunjuk dan merasa harus tetap dipilih langsung.

“Kemudian ada Mendagri menyampaikan di pers menolak dan saya dengar fraksi-fraksi di DPR juga itu semula kan banyak mendukung Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden, yang di baleg itu tetapi kemudian menarik diri,” katanya. “Kalau saya tidak salah yang tinggal mendukung itu Gerindra dan PPP,” katanya.

Sebelumnya calon wakil presiden nomor 03 Mahfud MD mengungkapkan ada akal-akalan baru agar Presiden bisa cawe-cawe kembali di pemilihan Gubernur Jakarta yang akan dilangsungkan November 2024 mendatang.

Potensi itu kata Mahfud tertuang dalam isi Rancangan Undangan-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan dibahas di DPR dalam waktu dekat ini usai masa reses berakhir 5 Maret 2024.

Sebab kata Mahfud, ada klausul atau isi di RUU DKJ yang sangat mengecoh jika tidak hati-hati. Karenanya Mahfud meminta masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ di DPR.

“Selain Pilkada oleh MK ditetapkan secara definitif harus November, saya juga minta masyarakat agar mengawal pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Karena Undang-Undang itu harus dibuat karena sudah ada UU IKN,” kata Mahfud usai jalan pagi di GBK seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (1/3/2024).

Menurut Mahfud ada salah satu isi di RUU DKI yang sangat mengecoh dan berpotensi Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden tanpa melalui pemilihan langsung.

“Ada satu isi yang di situ sangat mengecoh kalau saudara tidak hati-hati,” ujar Mahfud. Awalnya kata Mahfud, Gubernur Jakarta semula akan dipilih oleh Presiden langsung, karena Jakarta daerah khusus.

“Masyarakat tidak setuju. Lalu sekarang, kesepakatan sementara itu, nanti Gubernur DKJ itu akan dipilih dua nama oleh DPR, lalu diserahkan kepada Presiden. Presiden menentukan satu nama,” kata Mahfud.

“Ini bisa berpotensi kronisme lagi. Oleh sebab itu masyarakat harus tetap menolak,” tambah Mahfud. Karena ini kata Mahfud adalah bentuk akal-akalan dan ketidakjujuran. “Ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe, tidak jujur di dalam pemilihan Gubernur DKJ,” katanya.

“Oleh sebab itu masyarakat harus mengawal dan saya berharap kepada partai-partai besar tetap menolak gagasan pemilihan kecuali pemilihan langsung yang biasa. Itu harus kita kawal bersama untuk demokrasi dan keadilan kita,” kata Mahfud.

Seperti diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima surat presiden (Surpres) tentang perwakilan pemerintah yang akan membahas Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal itu dibacakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, Selasa (6/2/2024).

“Sidang dewan yang kami hormati, kami sampaikan, bahwa pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR,” kata Puan dalam rapat paripurna, Selasa.

Selanjutnya, menurut Puan, Surpres tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci apa mekanisme selanjutnya usai DPR menerima Surpres perwakilan pemerintah untuk pembahasan RUU DKJ tersebut.

Ditanya usai rapat paripurna, apakah Surpres tersebut menandakan pembahasan RUU DKJ akan dilangsungkan pada masa sidang selanjutnya, Puan juga belum menjawab gamblang.

“Undang-Undang DKJ dibahas sesuai mekanismenya dulu karena baru menerima surat, belum ada mekanisme yang dijalankan,” ujar Ketua DPP PDI-P ini.

Sebagai informasi, RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023 lalu. RUU DKJ ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP. Hanya fraksi PKS menolak pengesahan itu.

Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi pasal 10 ayat (2).

RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.

“Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel,” bunyi pasal 12 ayat (4).

(Zs/Trbn)

 

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini