Monday, July 4, 2022
Keuangan News
Advertisement
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Fuad Bawazier Mengkritik Pasal Jaminan Hukum Pejabat KSSK

by Redaksi
03/04/2020 7:41 PM
in Headline, Kebijakan, Makro Ekonomi, Nasional
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Menteri Keuangan era Soeharto, Fuad Bawazier mengkritik pasal kebal hukum bagi pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam pelaksanaan aturan baru pemerintah terkait penanganan pandemi virus corona atau Covid-19. Sebab, ketentuan itu rentan menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan dana. 

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-2019) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Fuad menyoroti ketentuan yang tertuang dalam Pasal 27 Perppu tersebut. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan bahwa anggota KSSK, Sekretaris KSSK, hingga pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Ayat 3 menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. Menurut Fuad, kedua butir aturan ini bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pasal 27 ini cacat hukum. Ini jelas bertentangan dengan UUD 1945, di mana semua orang berkedudukan yang sama di depan hukum, dan ini negara hukum, jadi seharusnya mereka tidak bisa kebal hukum meski melaksanakan tugas negara,” ungkap Fuad. 

Fuad mengatakan pelaksanaan perppu memang berisiko di kondisi perekonomian saat ini, namun aturan di sektor keuangan rentan terjadi skandal. Karenanya, kebijakan sesuai koridor hukum tetap perlu menjadi pegangan. 

“Dokter dan tenaga medis saja tidak minta kekebalan hukum, mereka yang paling di depan virus. Polisi juga tidak minta kebal hukum,” imbuhnya. 

Menurut Fuad, Pasal 27 sejatinya juga bertentangan dengan Pasal 26 dalam perppu tersebut. Pasal tersebut justru memberikan hukuman kepada pihak yang mengabaikan, tidak melaksanakan, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam penanganan krisis sistem keuangan.

Baca juga:

Petugas Gali Kubur Ungkap Ada Kendala Saat Menggali Makam Tjahjo Kumolo

Bank DKI Catat Kredit Multi Guna Tumbuh Sebesar 15,34%

Pemerintah RI Sebut Memiliki Ketersediaan Pangan Memadai Hingga 2024

Hukumannya berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan pidana denda Rp10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp300 miliar. 

“Jadi Pasal 26 ini mengancam orang lain dengan hukuman yang ekstrem, tapi sendirinya ingin kebal hukum, ekstrem dari kebal hukum. Kalau tidak sanggup, turun saja, jangan malah minta kebal hukum, nanti semua orang minta,” katanya. 

Selain soal kebal hukum, Fuad juga menyoroti soal sumber dana untuk memenuhi semua kebutuhan penanganan virus corona di Indonesia. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah baru memberi gambaran pos yang anggarannya akan diambil dan kebijakan lain yang mengikuti. 

Misalnya, akan menggunakan dana dari pos Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu dan dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU), hingga mengurangi penyertaan modal kepada BUMN.

Lalu, sumber dana juga diperoleh melalui penyesuaian atau realokasi belanja di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Tak ketinggalan, dana juga akan berasal dari hasil penerbitan surat utang konvesional dan syariah untuk dapat dibeli oleh BI, BUMN, investor korporasi, dan/atau investor ritel. Sayangnya, menurut Fuad, penjelasan ini belum merinci sampai berapa kemungkinan dana yang bisa didapat dari masing-masing sumber. 

“Itu yang paling penting, masyarakat perlu tahu. Jangan sampai nanti malah mengambil dari masyarakat karena likuiditas lagi sulit, jangan sedot uang masyarakat,” tekannya. 

Kendati begitu, Fuad mengaku sepakat dengan langkah pemerintah yang akan menerbitkan surat utang untuk dibeli BI. Sebab, mekanisme ini sejatinya pernah dilakukan oleh Indonesia di masa lalu saat krisis moneter 1998.

Selain itu, kebijakan ini juga digunakan oleh negara-negara lain di dunia, sehingga tidak melanggar aturan selama pemerintah bisa mengubah ketentuan yang sekarang berlaku di BI. Saat ini, bank sentral nasional hanya bisa membeli surat utang di pasar sekunder atau yang dilepas oleh asing. 

“Kalau ini saya sepakat karena bisa dibolehkan,” ucapnya. 

Untuk itu, Fuad meminta pemerintah segera merevisi pasal kontroversial di perppu agar aturan hukum itu bisa segera berlaku dan berdampak kebijakannya ke masyarakat di tengah pandemi corona ini. Namun bila tidak, ia mengingatkan pemerintah harus bersiap-siap karena pasal tersebut akan digugat oleh publik dan bukan tidak mungkin oleh mitra pemerintah, anggota DPR. 

“Sudah ada beberapa pihak yang meminta saya menjadi saksi untuk pasal ini digugat, tapi saya bilang saya bukan ahli hukum. Intinya, sudah banyak yang kritisi dan akan ada yang meminta itu diubah,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi juga sempat mengingatkan pemerintah soal kekebalan hukum bagi pejabat KSSK yang diatur dalam Perppu 1/2020. Menurutnya, kekebalan hukum ini justru tidak transparan dan bisa menyulitkan aparat hukum bila terjadi penyalahgunaan dana. 

“Ada satu pasal yang menjadi perdebatan di publik, khususnya Pasal 27 di mana perppu tersebut menyulitkan pengawasan publik karena ada bahasa di situ yang terkesan kebal hukum bagi para pejabat lembaga yang membuat kebijakan dan tidak bisa digugat secara perdata dan pidana,” katanya. 

Untuk itu, ia meminta agar pemerintah bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal butir aturan itu. Begitu pula dengan semua pihak agar ikut mempertanyakan kewenangan tersebut. 

“Ini perlu penjelasan yang lebih detail agar nanti ketika ada terjadi sesuatu di kemudian hari, bagaimana misalkan terjadi penyimpangan penyelewengan atau pun tidak tepat sasaran stimulusnya, apakah itu tidak disebut sebagai kerugian negara,” ujarnya.

Sementara Perppu 1/2020 dibuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani pandemi corona di Indonesia dengan menggelontorkan dana mencapai Rp405,1 triliun. 

Dana akan dialirkan untuk insentif kesehatan sebesar Rp75 triliun, insentif perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan dan KUR Rp70,1 triliun, dan insentif pembiayaan dan restrukturisasi Kredit Rp150 triliun. (Fahad Hasan&DBS)

Tags: fuad bawazier

Berita Terkait

Petugas Gali Kubur Ungkap Ada Kendala Saat Menggali Makam Tjahjo Kumolo
Headline

Petugas Gali Kubur Ungkap Ada Kendala Saat Menggali Makam Tjahjo Kumolo

04/07/2022 12:04 PM
Bank DKI Catat Kredit Multi Guna Tumbuh Sebesar 15,34%
Headline

Bank DKI Catat Kredit Multi Guna Tumbuh Sebesar 15,34%

04/07/2022 11:34 AM
Pemerintah RI sebut memiliki ketersediaan pangan memadai hingga 2024.
Headline

Pemerintah RI Sebut Memiliki Ketersediaan Pangan Memadai Hingga 2024

04/07/2022 11:04 AM

Discussion about this post

Recent News

Petugas Gali Kubur Ungkap Ada Kendala Saat Menggali Makam Tjahjo Kumolo

Petugas Gali Kubur Ungkap Ada Kendala Saat Menggali Makam Tjahjo Kumolo

04/07/2022 12:04 PM
Bank DKI Catat Kredit Multi Guna Tumbuh Sebesar 15,34%

Bank DKI Catat Kredit Multi Guna Tumbuh Sebesar 15,34%

04/07/2022 11:34 AM
Pemerintah RI sebut memiliki ketersediaan pangan memadai hingga 2024.

Pemerintah RI Sebut Memiliki Ketersediaan Pangan Memadai Hingga 2024

04/07/2022 11:04 AM
Inilah Daftar Limit Transfer BNI Terbaru 2022

Inilah Daftar Limit Transfer BNI Terbaru 2022

04/07/2022 10:34 AM
Bank Mandiri Kerjasama dengan BPD Kalsel, Tingkatkan Ekonomi Kalimantan Selatan

Bank Mandiri Kerjasama dengan BPD Kalsel, Tingkatkan Ekonomi Kalimantan Selatan

04/07/2022 10:03 AM
WanaArtha Life Umumkan Kerjasama dengan Investor Baru

WanaArtha Life Umumkan Kerjasama dengan Investor Baru

04/07/2022 9:35 AM
Harta Warisan Eka Tjipta Sebesar Rp737 Triliun Jadi Rebutan

Harta Warisan Eka Tjipta Sebesar Rp737 Triliun Jadi Rebutan

04/07/2022 9:04 AM
Raih Penghargaan Digital Banking Terbaik, BRI Buktikan Kesuksesan Transformasi Digital

Raih Penghargaan Digital Banking Terbaik, BRI Buktikan Kesuksesan Transformasi Digital

04/07/2022 8:35 AM
Unilever RI Umumkan Direktur dan Komisaris Mundur Serentak, Ada Apa?

Unilever RI Umumkan Direktur dan Komisaris Mundur Serentak, Ada Apa?

04/07/2022 8:04 AM
Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Usaha Holywings, Ini Kata Hotman Paris

Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Usaha Holywings, Ini Kata Hotman Paris

04/07/2022 7:33 AM

Populer

  • petinggi Cina berdiskusi di ruang luas berwarna merah

    RRC Cemas Menghadapi Fenomena Anies Baswedan!

    7397 shares
    Share 2959 Tweet 1849
  • Ini Dia Profil David Engel, Pakar Australia yang Berani Menyebut Presiden Jokowi “Bodoh”!

    3126 shares
    Share 1250 Tweet 782
  • Kalau Tiga Periode Gagal, akan Banyak yang Menyiapkan Jet Pribadi untuk Kabur!

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Bobby Nasution tak Mau Menuruti Imbauan Gubsu Edy untuk Menutup Holywings Medan!

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Timnas Israel Datang ke Indonesia, Novel Bamukmin: Kami akan Mengepung Bandara, Hotel, dan Stadion!

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.