spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Firly Bahuri Menolak Bertemu ORI, Novel: Harusnya, Pimpinan KPK taat Hukum!

KNews.id- Pimpinan KPK keberatan dengan hasil temuan Ombudsman mengenai Tes Wawasan Kebangsaan. Bahkan, KPK pun keberatan melakukan tindakan korektif sebagaimana saran Ombudsman. Novel Baswedan menilai hal tersebut menunjukkan bahwa Pimpinan KPK tidak taat hukum.

“Konpers pimpinan sebagai respons dari hasil pemeriksaan Ombudsman memperlihatkan pimpinan KPK tidak taat hukum,” kata Novel dikutip dari akun Twitter pribadinya, Jumat

- Advertisement -

“Belum pernah terjadi hal seperti ini sebelumnya. Sebagai penegak hukum pimpinan KPK kok tidak taat hukum. Ini memalukan dan tidak patut dicontoh,” sambungnya.

Menurut Novel, temuan Ombudsman seharusnya ditindaklanjuti dengan serius. Sebab, menggambarkan bahwa TWK adalah suatu skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

- Advertisement -

“Mestinya Pimpinan KPK malu ketika ditemukan fakta itu, setidaknya responsnya minta maaf,” kata Novel.

Namun, pimpinan KPK malah menolak tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman.”Luar biasa, ini memalukan, dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum,” kata Novel.

- Advertisement -

“Karena kaidah penting yang mesti dipegang oleh pejabat penegak hukum adalah taat Hukum dan Jujur. Sayangnya Pimpinan KPK tidak bisa menjadi contoh atas hal itu,” imbuhnya.

Novel Baswedan ialah penyidik senior yang termasuk dalam daftar 75 pegawai KPK tak lulus TWK. Tes itu bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN. Sejumlah pihak menduga TWK merupakan alat untuk menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK. Sebab, mereka yang tidak lulus ialah para pejabat struktural serta penyidik yang menangani kasus besar di KPK.

Mereka yang tak lulus TWK pun melapor ke Ombudsman serta Komnas HAM. Ombudsman yang sudah merampungkan pemeriksaan menemukan bahwa TWK malaadministrasi. Ombudsman menilai ada unsur menyalahgunakan wewenang serta abai arahan Presiden Jokowi di dalam TWK. Salah satu saran Ombudsman kepada KPK ialah 75 pegawai yang tak lulus TWK turut diangkat menjadi ASN.

Namun, KPK melawan. Dalam konferensi pers yang dihadiri langsung Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mereka keberatan atas temuan Ombudsman. Bahkan KPK mengemukakan 13 argumen keberatan atas temuan Ombudsman.

“Terlapor menyatakan keberatan menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman kepada KPK,” kata Ghufron. (AHM/LJ)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini