spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Fiksi Hukum atau Legis Fictio Corneliae (Presumptio Iures De Iur) Seorang Jokowi Asumsi Hukuman Seumur Hidup 3 Kali

 

Oleh  : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

- Advertisement -

KNews.id – Makna daripada asas hukum presumptio iures de iur adalah “setiap orang, walau selama hidupnya tinggal di lereng gunung, dan sekalipun tidak lulus SD dianggap tahu”, bahwa ada hukum-hukum yang berlaku dan ada sanksi-sanksi bagi pelanggar setiap undang-undang dimaksud

Lalu, jika dikomparasi dengan jabatan fungsional dan struktural Jokowi selaku pemimpin tertinggi negara sebagai kepala pemerintahan tertinggi NKRI ? Tentunya mutatis mutandis berdasarkan asas equality, berlaku terhadap Jokowi walau jabatannya Presiden RI.

- Advertisement -

Maka atas semua perilaku kesalahan yang dilakukan terlebih oleh dirinya dan para menteri dan para petinggi pemerintahan serta seluruh pejabat publik. Jokowi tentu harus bertanggung jawab secara hukum. Demikian akibat hukumnya.

Maka kausalitas hukumnya, ketika ada temuan pelanggaran yang dibuat aparatur negara dibawah (pemerintahannya) Jokowi. Lalu jika dihubungkan dnegan perkara a quo in casu SHPU Pilpres 2024 dimana secara hukum Jokowi dimintakan oleh para pemohon untuk kehadirannya sebagai saksi atau untuk dimintakan keterangannya dihadapan persidangan Majelis Hakim MK demi kepastian hukum (rechmatigheid), terkait informasi bermaterikan tuduhan keterlibatan atas pelanggaran atau penyimpangan pemilu pilpres a quo yang dilakukan oleh dirinya. Maka merujuk legalitas hukum tanpa syarat (kecuali berhalangan sedemikian rupa) Jokowi harus hadir atau dipaksa dihadirkan demi manfaat hukum dan kepastian serta berkeadilan.

- Advertisement -

Adapun kausalitas hukumnya terhadap hakim yang emoh memanggil dan menghadirkan Jokowi merupakan perilaku obstruksi of justice terhadap UU. MK Jo. UUD 1945. Sehingga hakim tersebut sepatutnya dipanggil oleh hakim etik MK untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya yang tidak mau menghadirkan Jokowi ke persidangan tanpa asas legalitas, hanya karena faktor segan atau tidak enak (subjektifitas) yang sesungguhnya melanggar asas hukum acara formil yang terdapat pada sistim konstitusi yang wajib diberlakukan.

DAN APA TANGUNG JAWAB HUKUM JOKOWI DAN PARA APARATUR Negara serta pejabat publik, termasuk komisioner-komisioner pada lembaga publik dan negara lainnya ?

Menurut Pasal 52 KUHP UU.No.1 Tahun 1946 hukuman terhadap mereka adalah dapat ditambah sepertiga-nya dari ancaman hukuman yang terberat.

Kembali estimasi hukuman terhadap diri Jokowi andaikan dikaitkan dengan penegakan hukum dari sisi perspektif publik (masyarakat hukum), terhadap banyaknya perilaku penyimpangan oleh Jokowi, bisa jadi jika sanksi hukum dihubungkan dengan pelanggaran-pelanggaran atau perbuatan melawan hukum baik pada level karakter pembiaran hukum dan atau delik (disobidience) oleh Jokowi, mungkin jika diasumsi lamanya sanksi hukuman terhadap setiap pelanggaran, dan atau pembiaran dan atau delik lalu dihubungkan dengan faktor usia manusia rata-rata. Jokowi bisa dihukum seumur hidup 3 kali sejak usia 40 Tahun, atau VONIS “MATI, JIKA NEGARA INI MENDUDUKAN SUPREMASI HUKUM (RULE OF LAW) SECARA PROPORSIONAL, DUE PROCESS SERTA EKUALITAS.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini