spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Dukungan Ulama melalui Ijtimak Ulama Sebagai Rekomendasi Kepada Ummat Tidak Boleh Dikhianati

 

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum Mujahid 212

- Advertisement -

KNews.id – Menghadapi ajang pilpres 2024 Kelompok Ulama telah melakukan Ijtimak Ulama di Sentul, Bogor pada medio November 2023 silam, isinya merekomendasi pilihan kepada Sosok Capres Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar sebagai pilihan ummat dikarenakan cukup memenuhi kriteria dengan banyak latar belakang yang dimiliki bakal figur pemimpin nasional masa depan khususnya bagi ummat mayoritas Muslim Bangsa ini. Demi perubahan menuju masa depan yang lebih baik dari gaya kepemimpinan rezim saat ini.

Selanjutnya dalam proses perjalanan tim sukses kemenangan dibidang hukum untuk ANIES-CAK IMIN (AMIN/01) di percayakan oleh Pasangan AMIN Tim Hukum Nasional/ THN 01 kepada 1000 orang para ahli hukum Jo. UU. Tentang Advokat, terlebih dalam tim ada eks Ketua MK/ Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva tentu menjadi lebih mapan untuk menguasai dan menemukan pemenuhan unsur-unsur bahwa KPU telah melakukan pelanggaran pelanggaran UU.

- Advertisement -

Tentang Pemilu dan atau termasuk membuktikan adanya unsur pelanggaran atau kesalahan atau umumnya disebut TSM/ Terstruktur, sistematik dan masiv dengan pola konspirasi KPU bersama sebuah entitas tertentu, atau berbeda dengan pasangan lainnya

Sehingga untuk meyakinkan hakim adanya pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM. itu berawal dalam tahapan proses (pra dan saat) Pemilu berlangsung, bahkan termasuk pasca (pola rekapitulasi) bukan menyangkut semata hasil rekapitulasi Pemilu, sudah masuk pembuktian terhadap bukti formil dan materil ( ada bukti-bukti laporan, ada alat-alat bukti/ barang-barang bukti dan saksi-saksi dan ahli), yang kesemuanya menunjuk ada perangkat perbuatan hukum Pemohon yang positif dan sebaliknya perilaku bukti-bukti penyimpangan/ pemenuhan perbuatan kategori negatif Termohon atau pelanggaran (kecurangan atau kejahatan) yang terjadi saat pra dan saat proses rekapitulasi suara hasil Pemilu Pilpres, atau kesalahan KPU. pasca sebelum diumumkan hasil objek sengketa a quo in casu berlangsung.

- Advertisement -

Dan kesemua perlengkapan sebagai alat bukti THN AMIN saat pendaftaran dan keberlangsungan persidangan di MK tentunya. sudah Pemohon THN. AMIN/01 kantongi

Yakni pemenuhan alat bukti formil dan materil itu jika dirinci berupa: laporan-laporan dan hasil dari laporan-laporan Pemohon kepada Bawaslu akan adanya peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dan atau pembiaran oleh KPU.

Dan nyata terbukti KPU mendapat sanksi dari Bawaslu atau sanksi kepada Bawaslu dari hasil putusan sidang DKPP dan atau hasil putusan sanksi dari DKPP kepada Bawaslu atau kepada KPU atau kepada keduanya, atau hasil sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara/ PTUN yang memberikan sanksi kepada KPU dan atau kepada Bawaslu dan atau kepada DKPP dan atau putusan PTUN kepada ketiga lembaga tersebut (KPU, BAWASLU dan DKPP).

Namun apabila tenyata THN 01 tidak mengantongi perlengkapan hukum dalam bentuk pelaporan disertai bukti laporan putusan sanksi-sanksi tersebut, saat bergulirnya persidangan SHPU pada tahapan agenda penyerahan alat bukti materil (bukti formil dan materil), tentunya majelis hakim pun irrelevan untuk menggunakan asas “keyakinan nurani (asas conviction intime), untuk mematahkan bahwa penyelenggaraan pemilu salah dan penuh kecurangan berikut hasil rekapitulasinya yang sifatnya TSM “, jika Pemohon tidak memenuhi makna substantif daripada frase yang eksplisit menyebutkan faktor hukum sebagai salah satu bahan pertimbangan hukum terakhir milik hakim namun mengikat, yakni “yang memengaruhi penentuan pemilihan calon presiden”. Sekali lagi, JIKA TERNYATA realitas dipersidangan Pemohon tidak cukup pemenuhannya, vide Pasal 475 ayat (2)

Seandainya, THN 01 tidak siginifikan membawa banyak alat bukti yang berkualitas (hanya sebagian kecil) pada agenda proses persidangan pembuktian di MK maka sinyalemen yang didapati publik, Pemohon hanya “mengantarkan berita kepada hakim,” perihal adanya banyak kecurangan yang dilakukan Termohon KPU dengan pola melanggar asas jurdil, oleh karenanya, tentu akan dianggap oleh majelis serta oleh Termohon, bahwa Pemohon THN 01 ilusionis.

Tentunya perilaku THN 01 akan dianggap publik khususnya konstituen 01, THN 01 SEKEDAR MENJALANKAN PERSIDANGAN NAMUN SENGAJA MENYIAPKAN KEKALAHAN atau mengutip majas dari seorang tokoh co captain pada kubu AMIN, _MALINGNYA SUDAH ADA DIDALAM RUMAH”

Dan lumrah, jika ummat yang taklik rekomendasi Ijtima Ulama, lalu kecewa berat, serta men-judge, bahwa amanah ijtima ulama layaknya dipermainkan oleh PARA PENANGGUNG JAWAB THN 01 dan bisa jadi urusannya adalah saat hisab atau di yaumil kiyamah. Sebuah pertanggungjawaban yang mesti dipikul terhadap kepercayaan ulama, kepercayaan ummat puluhan juta, karena THN 01 tidak serius melakukan hal yang seharusnya dilakukan, atau lalai.

Namun pastinya yang terbaik ummat bangsa ini Lintas Sara berdoa, sebagai senjata terakhir, “semoga saat sebelum putusan dibacakan para hakim selaku Wakil Tuhan Di Muka Bumi, diberi hidayah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk memutus SHPU 2024 dengan adil se adil-adilnya. Aaamiin.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini