spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Dugaan Konspirasi Pembangunan Parkir Motor UPRS Marunda, Jakarta Utara

KNews.id- Pada tahun anggaran 2018, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara (SDPRKP Jakarta Utara) telah mengalokasikan anggaran Belanja Modal atas pekerjaan Pembangunan Parkir Motor di Unit Pelayanan Rumah Susun (UPRS) Marunda di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara senilai Rp5.076.836.127,00 dan telah direalisasikan senilaian Rp3.757.227.059,00 atau sebesar 74%. Namum, penetapan anggaran pembangunan parkir motor di Unit Pelayanan Rumah Susun (UPRS) Marunda melebihi kebutuhan senilai Rp3.436.076.160,00.

Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan parkir motor di UPRS Marunda, Kepala SDPRKP Jakarta Utara sebagai PPK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala DPRKP Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 dan Kepala Seksi Perumahan dan Permukiman SDPRKP Jakarta Utara sebagai PPTK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala SDPRKP Jakarta Utara Nomor 01 Tahun 2018.

- Advertisement -

Proses penganggaran untuk tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan sistem informasi e-budgeting. Dalam pelaksanaan penginputan anggaran kegiatan pada sistem informasi e-budgeting, terdapat tiga komponen yang menjadi dasar penyusunan anggaran belanja oleh SKPD.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, Pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Nomor 676/HE.ST-I/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018. Pekerjaan telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D Nomor 024340/SP2D/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 senilai Rp3.757.227.059,00.

- Advertisement -

Akan tetapi, berdasarkan penganggaran pekerjaan Parkir Motor di UPRS Marunda diketahui bahwa penganggaran pekerjaan pembangunan parkir motor di UPRS Marunda menggunakan ASB untuk “per 1 m2 Pekerjaan Struktur Pembangunan Gedung Parkir” senilai Rp3.076.870,00. Berdasarkan pemeriksaan dokumen rincian e-budgeting dan wawancara dengan staf BPAD pada 28 November 2019 diketahui bahwa ASB tersebut merupakan ASB yang di-input oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda (DPGP) pada tahun 2015.

Berdasarkan hasil koreksi aritmatika atas nilai ASB per m2 Pekerjaan Struktur Pembangunan Gedung Parkir diketahui bahwa nilai ASB per m2 setelah koreksi aritmatika adalah senilai Rp3.062.679,29 sehingga terdapat selisih senilai Rp14.191,00 (Rp3.076.870,00 – Rp3.062.679,29).

- Advertisement -

Hasil wawancara dengan staf BPAD diketahui bahwa apabila SKPD memilih menggunakan ASB “1 m2 Pekerjaan Struktur Pembangunan Gedung Parkir” senilai Rp3.076.870,3/m2 yang sudah tercantum pada e-budgeting, maka SKPD harus memedomani rincian yang ada pada e-budgeting tersebut, di antaranya jumlah lantai, dimensi, dan kualitas struktur.

Apabila ada rincian yang tidak digunakan, anggaran harus dikembalikan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Sedangkan apabila SKPD tidak ingin menggunakan ASB tersebut (memiliki jumlah lantai dan kelengkapan struktur, arsitektur, dan MEP yang berbeda) maka SKPD dapat melakukan input sendiri pada sistem e-budgeting sehingga pada saat penentuan pagu anggaran, SKPD dapat memilih ASB hasil input sendiri.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas kebutuhan jumlah lantai yang dituangkan oleh PPK pada KAK dan gambar rencana diketahui bahwa Parkir Motor di UPRS Marunda hanya membutuhkan satu lantai. Apabila menggunakan rincian komponen ASB “1 m2 Pekerjaan Struktur Pembangunan Gedung Parkir”, maka biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan satu lantai parkir motor senilai Rp994.399,89.

Apabila dibandingkan antara rincian pada ASB e-budgeting dengan KAK Pembangunan Parkir Motor di UPRS Marunda maka anggaran dialokasikan lebih tinggi dari kebutuhan senilai Rp2.082.470,40/m2. Nilai ASB per m2 Pembangunan Parkir Motor di UPRS Marunda (sebelum PPN) seharusnya adalah Rp994.399,98 (Rp3.076.870,38 -Rp2.082.470,40).

Berdasarkan hasil perhitungan di atas, nilai yang seharusnya menjadi pagu anggaran adalah Rp1.640.759.967,00 (Rp994.399,98 x 1.500 m2 + PPN 10%). Dengan demikian, nilai pagu anggaran lebih tinggi dari kebutuhan senilai Rp3.436.076.160,00 (Rp5.076.836.127,00 – Rp1.640.759.967,00). Kondisi tersebut mengakibatkan alokasi anggaran untuk Pembangunan Parkir Motor di Unit Pelayanan Rumah Susun (UPRS) Marunda membebani keuangan daerah senilai Rp3.436.076.160,00.

Sehingga diduga atas pembangunan tersebut sarat dugaan konspirasi sedari proses penganggaran dan perencanaan, sehingga diduga tak menutup kemungkinan lost anggaran, serta berpotensi pada kerugian negara/daerah.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini