spot_img
Kamis, Mei 9, 2024
spot_img

Duga Kubu Anies dan Ganjar Mau Batalkan Hasil Pilpres lewat MK, Yusril: Tidak Apa-apa, asal Ada Bukti

KNews.id – Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menduga kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kemudian, Yusril menyebut bahwa kubu Ganjar dan Anies tersebut pasti akan meminta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diulang. Menurut Yusril, hal tersebut sebenarnya tidak masalah, asalkan ada buktinya.

- Advertisement -

“Dari wacana yang berkembang, kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematik, dan masif) dan meminta Pemilu 2024 ulang,” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi.

Selidiki Dugaan Kecurangan Pemilu “Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya,” katanya melanjutkan. Yusril menjelaskan, kubu pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal menghadapi gugatan itu sebagai pihak terkait. Dia menegaskan bahwa kubu Prabowo-Gibran akan menghadapi dan membantah gugatan ke MK tersebut.

- Advertisement -

“Dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut,” ujar Yusril. Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan sinyal bakal mengajukan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dipimpin Todung Mulya Lubis Menurut Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengajukan sengketa pilpres ke MK adalah satu-satunya jalan untuk memastikan pemilu berjalan bersih, transparan, jujur, dan adil.

- Advertisement -

“Kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada publik, dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Todung di Media Center TPN, Jakarta.

Namun demikian, Todung menilai rencana mengajukan sengketa ke MK masih terlalu dini untuk diungkapkan. Menurut dia, TPN Ganjar-Mahfud juga akan menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta melapor ke pihak kepolisian apabila terdapat tindak pidana.

“Tapi dalam hal sengketa pilpres, saya kira pilihan kita, dan ini pilihan yang konstitusional adalah mengikuti jalan konsitusional. Jalan konstitusional itu adalah mengajukan penyelesaian sengketa pilpres,” ujar Todung.
(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini