KNews.id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Sekertaris Bidang Hukum dan HAM Harmoko M.Said menanggapi wacana pembentukan Dewan Media sosial yang diusulkan Menteri kominfo Budi Arie Setiadi, ide ini masih mentah dan perlu kajian secara Komprehensif apa urgensinya, baik dari sisi yuridis, filosofis dan sosiologis.
Perlu di catat bahwa pasca reformasi pembentukan lembaga negara independen sudah menjamur di Republik ini. Namun, kehadirannya tidak disertai dengan tata kelola yang matang baik dari segi kewenangan dan kelembagaan.
Jika pembentukan Dewan Medsos ini hanya untuk memberikan masukan terkait kepantasan konten-konten yang bisa ditampilkan di media sosial atau ruang digital, kami rasa tidak perlu dibentuk lembaga/dewan Medsos, sebab masih bisa di urus oleh kementrian dan lembaga yg sudah ada.
Selama pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural yang sudah dibubarkan berdasarkan Perpres 112 tahun 2020 dengan alasan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Jikapun pemerintah tetap paksakan membentuk Dewan Medsos ini nanti apa dasar hukum pembentukannya serta bagaimana kedudukan, tugas, fungsi serta kewenangannya.
Dewan Medsos ini jika didesain sebagai lembaga negara independen (state auxiliary agencies), tentunya perlu pengkajian secara komprehensif sebagai bagian dari konsolidasi dan penataan kelembagaan negara independen di Indonesia. Misalnya posisi kelembagaan seperti apa, pola rekrutmen keanggotaan serta hubungan check and balance dengan lembaga negara utama.
“Lembaga negara independen yang sudah ada saja masih menyisahkan persoalan yang belum ada jalan keluar. Apalagi dibentuk lembaga baru tidak disertai dengan konsep yang matang. Tutup Harmoko.
(Zs/NRS)