Wednesday, April 19, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Ditemukan Indikasi Kerugian Negara Rp1,8 M dan Potensi Penyalahgunaan Dana Bantuan Rp5,2 M di Kemendikbud

by Redaksi
26/05/2020 11:15 PM
in Headline, Keuangan, Liputan Khusus
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah dan Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Instansi Terkait Lainnya.

Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Nomor: 1/HP/XIX/01/2020, tertanggal 20 Januari 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan data dan dokumen yang diperoleh, BPK menemukan permasalahan dalam pengelolaan Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda antara lain sebagai berikut:

Baca juga:

Ramadhan Menjelang Akhir tapi Kebaikan tak Pernah Berakhir

Kata Ustadz Adi Hidayat Benda Ini Disukai Malaikat, Rezeki Pasti Berkunjung ke Rumah

Dear AS Cs, Ini Bukti Rusia Masih Sakti Mandraguna: India

  • Terdapat Belanja Bantuan Pemerintah Tahun Anggaran 2019 pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan tidak Sesuai Juknis/RAB Sebesar Rp1.857.621.000,00 dan Bantuan Pemerintah yang Belum Tersalurkan ke Penerima Bantuan Sebesar Rp5.216.124.151,00.
  • Hal ini mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp1.857.621.000,00 dan potensi penyalahgunaan dana bantuan yang belum digunakan per 31 Desember 2019 sebesar Rp5.216.124.151,00.
  • Hal ini disebabkan oleh PPK Subdit Sarpras dan PPK Subdit Kurikulum Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan yang tidak optimal dalam melakukan verifikasi proposal penerima bantuan dan RAB.
  • Penerima dana Bantuan Pemerintah antara lain pada Direktorat Pembinaan Paud, SD, SMP, SMA, dan SMK, Direktorat Pembinaan Kursus dan Latihan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PPKLK) Minimal Sebesar Rp2.579.225.473.051,00 belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kepada masing-masing PPK.
  • Hal ini mengakibatkan PPK terkait belum dapat mengendalikan perjanjian, melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan serta menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA atas Bantuan Pemerintah minimal sebesar Rp2.579.225.473.051,00.
  • Hal ini disebabkan oleh juklak/juknis bantuan pemerintah yang tidak sesuai dengan PMK No. 168/PMK.05/2015 jo. No.173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga.
  • Direktorat Pembinaan SMP dalam menetapkan Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN tidak sesuai Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor S-445/PJ.02/2018 Tentang Perpajakan Pengelolaan Bantuan Pemerintah. Bendahara Pengeluaran sekolah negeri wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas pembayaran di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sepanjang penyerahan BKP dan/atau JKP atas pembayaran tersebut dilakukan oleh PKP, sedangkan atas juklak bantuan pemerintah Program Renovasi Sekolah 2019 menunjukkan bahwa bendahara pengeluaran sekolah negeri wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas pembayaran diatas Rp100.000.000,00.
  • Hal ini mengakibatkan negara kehilangan kesempatan memungut potensi penerimaan pendapatan dari PPN dan PPh minimal sebesar Rp1.824.639.762,90. Hal ini disebabkan oleh Direktur Pembinaan SMP tidak cermat dalam menetapkan dasar pengenaan PPN dan pemungutan PPh oleh bendahara sekolah swasta belum diatur dalam juklak bantuan pemerintah. (FT&Tim Investigator KA)
Tags: mendikbud

Berita Terkait

Ramadhan Menjelang Akhir tapi Kebaikan tak Pernah Berakhir
Headline

Ramadhan Menjelang Akhir tapi Kebaikan tak Pernah Berakhir

19/04/2023 9:33 PM
Kata Ustadz Adi Hidayat, Bacalah Doa Ini Saat Sujud, Segala Hajatmu Akan Dikabulkan Allah SWT
Headline

Kata Ustadz Adi Hidayat Benda Ini Disukai Malaikat, Rezeki Pasti Berkunjung ke Rumah

19/04/2023 9:19 PM
Dear AS Cs, Ini Bukti Rusia Masih Sakti Mandraguna: India
Asia

Dear AS Cs, Ini Bukti Rusia Masih Sakti Mandraguna: India

19/04/2023 8:34 PM

Discussion about this post

Recent News

Ramadhan Menjelang Akhir tapi Kebaikan tak Pernah Berakhir

Ramadhan Menjelang Akhir tapi Kebaikan tak Pernah Berakhir

19/04/2023 9:33 PM
Kata Ustadz Adi Hidayat, Bacalah Doa Ini Saat Sujud, Segala Hajatmu Akan Dikabulkan Allah SWT

Kata Ustadz Adi Hidayat Benda Ini Disukai Malaikat, Rezeki Pasti Berkunjung ke Rumah

19/04/2023 9:19 PM
Dear AS Cs, Ini Bukti Rusia Masih Sakti Mandraguna: India

Dear AS Cs, Ini Bukti Rusia Masih Sakti Mandraguna: India

19/04/2023 8:34 PM
Permadi Arya

Abu Janda Menyalahkan Jamaah Shalat Tarawih di Masjid Al Hawi Condet yang Meluber di Jalan!

19/04/2023 7:50 PM
Partai Adil Makmur

Komparasi Vonis Gus Nur dan HRS, Bohongnya LBP serta Menurut Pakar Hukum Dunia

19/04/2023 7:40 PM
Momen Jusuf Hamka ‘Dikeplak’ Basuki Hadimuljono Saat Sebut Sumber Duit Tol Cisumdawu dari Bank Ucup

Momen Jusuf Hamka ‘Dikeplak’ Basuki Hadimuljono Saat Sebut Sumber Duit Tol Cisumdawu dari Bank Ucup

19/04/2023 7:13 PM
Ini Bentuk Transformasi Human Capital yang Dilakukan Pupuk Indonesia

Jadi Produsen Blue dan Green Ammonia, Ini Jurus Pupuk Indonesia…

19/04/2023 6:13 PM
Gara-gara ini, Sarinah Harus Bayar ‘Sewa’ Rp 5 M/Bulan ke WIKA

Soal Larangan Pegawainya Berhijab, Dirut Sarinah Buka Suara

19/04/2023 5:21 PM
Politikus PKS Tanggapi Antrian Minyak Goreng, ini Teror Terhadap Rakyat

Tifatul Sembiring Ungkap Muhammadiyah dan NU Akan Rayakan Lebaran Idul Fitri 2023 pada Waktu yang Beda: Persatuan Tetap Dijaga Ya….

19/04/2023 4:11 PM
Gibran Tegaskan tak Tolak Timnas Israel U-20

Soroti Pemuda Menyeret Pedang di Jalanan, Wali Kota Solo Gibran: Berani Lewat Solo Saya Habisi!

19/04/2023 3:17 PM

Populer

  • Universitas Oxford

    Info A1 Anies Baswedan Gagal Nyapres, Reaksi Internal, dan Respon Global!

    2401 shares
    Share 960 Tweet 600
  • Ahmad Yani Mendapat Info A1 bahwa Anies Baswedan Potensial Gagal Menjadi Capres 2024!

    1449 shares
    Share 580 Tweet 362
  • MS. Kaban: Harusnya, RRC Meminta Jaminan Ijazah asli Jokowi untuk Proyek Kereta Cepat!

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
  • LBP Disebut Menyembunyikan Kecemasan Karena Gagal Negosiasi Bunga Pinjaman Kereta Cepat: Udah Keburu Kebuka!

    1252 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Sesama Purnawirawan TNI, Prabowo Menilai Kelakuan Moeldoko Merusak Demokrasi!

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id