spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Ditemukan Indikasi Kerugian Negara Rp1,8 M dan Potensi Penyalahgunaan Dana Bantuan Rp5,2 M di Kemendikbud

KNews.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah dan Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Instansi Terkait Lainnya.

Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Nomor: 1/HP/XIX/01/2020, tertanggal 20 Januari 2020.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil pemeriksaan data dan dokumen yang diperoleh, BPK menemukan permasalahan dalam pengelolaan Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda antara lain sebagai berikut:

  • Terdapat Belanja Bantuan Pemerintah Tahun Anggaran 2019 pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan tidak Sesuai Juknis/RAB Sebesar Rp1.857.621.000,00 dan Bantuan Pemerintah yang Belum Tersalurkan ke Penerima Bantuan Sebesar Rp5.216.124.151,00.
  • Hal ini mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp1.857.621.000,00 dan potensi penyalahgunaan dana bantuan yang belum digunakan per 31 Desember 2019 sebesar Rp5.216.124.151,00.
  • Hal ini disebabkan oleh PPK Subdit Sarpras dan PPK Subdit Kurikulum Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan yang tidak optimal dalam melakukan verifikasi proposal penerima bantuan dan RAB.
  • Penerima dana Bantuan Pemerintah antara lain pada Direktorat Pembinaan Paud, SD, SMP, SMA, dan SMK, Direktorat Pembinaan Kursus dan Latihan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PPKLK) Minimal Sebesar Rp2.579.225.473.051,00 belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kepada masing-masing PPK.
  • Hal ini mengakibatkan PPK terkait belum dapat mengendalikan perjanjian, melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan serta menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA atas Bantuan Pemerintah minimal sebesar Rp2.579.225.473.051,00.
  • Hal ini disebabkan oleh juklak/juknis bantuan pemerintah yang tidak sesuai dengan PMK No. 168/PMK.05/2015 jo. No.173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga.
  • Direktorat Pembinaan SMP dalam menetapkan Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN tidak sesuai Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor S-445/PJ.02/2018 Tentang Perpajakan Pengelolaan Bantuan Pemerintah. Bendahara Pengeluaran sekolah negeri wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas pembayaran di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sepanjang penyerahan BKP dan/atau JKP atas pembayaran tersebut dilakukan oleh PKP, sedangkan atas juklak bantuan pemerintah Program Renovasi Sekolah 2019 menunjukkan bahwa bendahara pengeluaran sekolah negeri wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas pembayaran diatas Rp100.000.000,00.
  • Hal ini mengakibatkan negara kehilangan kesempatan memungut potensi penerimaan pendapatan dari PPN dan PPh minimal sebesar Rp1.824.639.762,90. Hal ini disebabkan oleh Direktur Pembinaan SMP tidak cermat dalam menetapkan dasar pengenaan PPN dan pemungutan PPh oleh bendahara sekolah swasta belum diatur dalam juklak bantuan pemerintah. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini