spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

Dikira Aman, Nyatanya Penagihan Pinjol tanpa DC Lapangan Lebih Berbahaya Gegara Hal Ini

KNews.id – Penagihan pinjaman online (pinjol) merupakan fenomena yang semakin umum terjadi di masyarakat modern, terutama di negara-negara berkembang.

Meskipun pinjaman online dapat memberikan akses keuangan yang cepat dan mudah bagi banyak individu, namun praktik penagihan yang agresif dan tidak etis seringkali menjadi masalah yang serius.

- Advertisement -

Dalam beberapa kasus, penagihan pinjol dapat menjadi sumber stres dan kesulitan finansial yang lebih besar bagi para peminjam. Salah satu tantangan utama dalam penagihan pinjol adalah praktik penagihan yang agresif dan tidak etis yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pinjol.

Banyak dari mereka menggunakan taktik intimidasi, ancaman, dan pelecehan verbal terhadap para peminjam yang telah gagal membayar tepat waktu.  Lanjutkan membaca Taktik-taktik semacam itu seringkali melampaui batas hukum dan etika, meningkatkan tekanan psikologis dan kecemasan finansial bagi para peminjam.

- Advertisement -

Selain itu, penagihan pinjol seringkali melibatkan biaya tambahan dan bunga yang sangat tinggi, yang dapat membuat jumlah utang semakin membesar dari waktu ke waktu. Ini dapat menciptakan lingkaran setan dari utang yang sulit bagi para peminjam untuk keluar.

Proses Penagihan DC Pinjol

1. Melansir dari sikapiuangmu.ojk.id, Perusahaan fintech pendanaan wajib memiliki dan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan pada pendana dan peminjam apabila terjadi gagal bayar pinjaman.

- Advertisement -

2. Perusahaan fintech pendanaan wajib untuk menyampaikan kepada penerima pinjaman dan juga pendana langkah-langkah yang akan ditempuh apabila terjadi terlambat bayar atau gagal bayar seperti:

  • Pemberian peringatan
  • Persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman
  • Korespondensi dengan peminjam dana secara jarak jauh (desk collection) termasuk via telepon, e-mail atau bentuk percakapan lainnya
  • Perihal kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan
  • Penghapusan pinjaman

3. Karyawan internal penagihan dari perusahaan fintech lending diwajibkan mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia

(AFPI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh AFPI.

4. Perusahaan fintech pendanaan tidak diperbolehkan melakukan penagihan pinjaman online secara langsung kepada penerima pinjaman yang mengalami gagal bayar.

Setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman baru dc lapangan boleh datang menagih ke rumah debitur. Namun, beberapa penagihan tanpa DC melakukan penagihan dengan lebih kasar.

Bahkan banyaka yang nekat melakukan penyebaran data, teror ke seluruh kontak hingga sebar foto sampai media sosial. Jika hal tersebut terjadi, Anda bisa melakukan pelaporan ke Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

(Zs/MS)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini