KNews.id- Kerjasama Kementerian Perdagangan dengan PT Perkebunan Nusantara III terkait pemanfaatan aset pada pusat inovasi kelapa sawit kawasan industri Sei Mangke diduga ada kejanggalan.
Pasalnya, ditemukan ketidakpastian hukum atas bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Kemenperin oleh pihak PT Perkebunan Nusantara III, baik itu hak Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun kewajiban atas biaya operasional/pemeliharan. Terlebih, dari data yang diperoleh Tim Investigator KA diketahui, kondisi tersebut tidak sesuai ketentuan senilai Rp 36,62 miliar.
Dimana sebelumnya, Kemenperin per 31 Desember 2016 menyajikan nilai aset tetap sebesar Rp 6,5 triliun dan akumulasi penyusutan sebesar Rp 1,8 triliun. Sehingga total nilai aset tetap per 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp 4,7 triliun. Sedangkan untuk Pusat Inovasi Kelapa Sawit Kawasan Industri Sei Mangke nilai aset tetap gedung dan bangunan senilai Rp 1,2 triliun.
Namun sayangnya, atas pengelolaan Pusat Inovasi Kelapa Sawit Kawasan Industri Sei Mangke dengan dokumen pendukung berupa Nota Kesepahaman yang telah dibuat antara pihak Kemenperin dengan PT Perkebunan Nusantara III, menunjukkan bahwa pengelolaan Pusat Inovasi Kelapa Sawit Industri Sei Mangke tidak jelas. Sehingga, yang terjadi adalah resiko Barang Milik Negara (BMN) hilang atau rusak.
Bahkan, mungkin dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Maka dari itu, kepada aparat hukum baik itu KPK atau Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan atas kejanggalan kerja sama ini.(FT&Tim Investigator KA)