KNews.id- PT Yodya Karya (PT YK) menganggarkan biaya tidak langsung untuk biaya perjalanan dinas pada tahun 2016 sebesar Rp1.310.400.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.191.236.865,00 (89%), pada tahun 2017 sebesar Rp1.058.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.515.311.019,00 (143%), dan tahun 2018 sebesar Rp1.564.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.638.950.432,00 (105%).
Namun, terdapat pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp439.908.117,00 sehingga diduga dikorupsi, dan sebesar Rp8.241.758,00 melebihi tarif yang ditetapkan.
Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, diketahui realisasi perjalanan dinas pada biaya tidak langsung tahun 2017 dan 2018 melebibi pagu anggaran yang telah ditetapkan. Dalam RKAP tahun 2017 dan 2018, PT YK menetapkan pagu anggaran biaya perjalanan dinas pada biaya tidak langsung sebesar Rp1.058.000.000,00 dan Rp1.564.000.000,00.
RKAP tersebut telah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan Akta Notaris Estrelyta Taher, S.H. Nomor 2 tanggal 20 Januari 2017 tentang RUPS Pengesahan RKAP dan RKA PKBL 2017 dan Akta Notaris Estrelyta Taher, S.H. Nomor 2 tanggal 18 Januari 2018 tentang RUPS Pengesahan RKAP dan RKA PKBL 2018. Atas RKAP tersebut, PT YK merealisasikan biaya tidak langsung perjalanan dinas tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp1.515.311.019,00 dan Rp1.638.950.432,00.
Meskipun demikian, hal tersebut menunjukkan bahwa realisasi perjalanan dinas tahun 2017 melebihi pagu anggaran sebesar Rp457.311.019,00 atau lebih sebesar 43%. Sedangkan pada tahun 2018 melebihi pagu anggaran sebesar Rp74.950.432,00 atau lebih sebesar 5%.
Lebih lanjut diketahui, terdapat biaya perjalanan dinas yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban sebesar Rp439.908.117,00. Bukti pertanggungjawaban yang belum disampaikan tersebut adalah berupa bukti akomodasi yaitu hotel, transportasi, dan biaya perdiem.
Mirisnya lagi, bukti-bukti biaya perjalanan dinas yang telah dipertanggungjawabkan, diketahui terdapat realisasi perdiem yang melebihi tarif karena lebih besarnya biaya riil untuk hotel dibandingkan dengan dengan tarif hotel pada perdiem. Tarif perdiem hotel diberikan berdasarkan grade masing-masing pegawai.
Kondisi tersebut mengakibatkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp439.908.117,00 tidak dapat diyakini kebenaran realisasi penggunaannya, dan kerugian perusahaan sebesar Rp8.241.758,00.(FT&Tim Investigator KA)