spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Diduga, Puluhan Miliar Pendapatan PT Pindad Bermasalah

KNews.id- PT Pindad melaporkan pendapatan tahun 2018 sebesar Rp3.200.897.126.726,00 dan tahun 2017 sebesar Rp2.456.126.086.371,00, serta beban pokok pendapatan tahun 2018 sebesar Rp2.405.534.646.984,00 dan tahun 2017 sebesar Rp1.835.905.210.687,00.

Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan enam lini produksi perusahaan induk serta satu anak perusahaan. Namun, pengakuan pendapatan dan beban pokok pendapatan PT Pindad masing-masing sebesar Rp75.261.392.068,00 dan Rp64.757.809.780,00 atas order penjualan ke PT Kayuphoria Agro Internasional, tidak sesuai ketentuan.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA terhadap dokumen transaksi penjualan, diketahui bahwa pada tahun 2018 terdapat pengakuan pendapatan sebesar Rp75.261.392.068,00 atas produk alat berat 50 unit excavator berdasarkan order/pesanan PT Kayuphoria yang tidak sesuai PSAK.

PT Pindad telah mengakui pendapatan tersebut padahal belum ada kontrak penjualan yang menjamin bahwa penjualan tersebut benar-benar akan terlaksana di tahun 2018. Bersamaan dengan itu, PT Pindad juga telah mencatat beban pokok penjualan sebesar Rp64.757.809.780,00.

- Advertisement -

Mirisnya lagi, diketahui bahwa pada tanggal 30 Agustus 2017, VP. Bisnis Industrial mengajukan surat No. B/149/BI/ VIII/2017 perihal Permohonan Pengajuan Sales Order Make to Stock (MTS)/Antisipasi Pasar yang pada intinya menyampaikan permohonan ke Direksi untuk pembukaan Sales Order MTS di antaranya sebanyak 100 unit excavator dalam rangka antisipasi pasar tahun 2018.

Selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2017 diterbitkan Permintaan Produk/Jasa No. 4590000009 untuk melakukan produksi 100 unit excavator.

- Advertisement -

Pada tanggal 30 Agustus 2018, PT Pindad menerima pesanan 50 unit excavator dari PT Kayuphoria melalui Purchase Order No. 004/PO/ VIII/2018 senilai Rp76.650.000.000,00. Batas waktu penyelesaian pesanan dalam PO tersebut adalah tanggal 20 Agustus 2018 s.d 29 Oktober 2018.

Berdasarkan data System Application and Processing (SAP) diketahui bahwa per 31 Desember 2018 PT Pindad telah mengakui pendapatan sebesar Rp75.261.392.068,00 dan beban pokok pendapatan sebesar Rp64.757.809.780,00 atas order penjualan 50 unit excavator.

Berdasarkan penjelasan dari Bagian Akuntansi diperoleh informasi bahwa Bagian Akuntansi mencatat pendapatan dan beban atas order tersebut berdasarkan Berita Acara Penetapan Pengakuan Pendapatan (BAPPP) yang ditandatangani oleh Direksi. BAPPP tersebut disusun berdasarkan laporan perhitungan pendapatan secara proporsional atas kontrak penjualan dari Divisi Bisnis Industrial.

Berdasarkan proses pengakuan pendapatan di atas, PT Pindad memperlakukan PO/ pesanan tersebut selayaknya kontrak padahal dalam order tersebut belum memuat ikatan hak dan kewajiban antara PT Pindad dengan PT Kayuphoria karena PO tersebut hanya ditandatangani secara sepihak oleh PT Kayuphoria.

Selain itu, tata cara dan syarat-syarat pembayaran tidak diatur dalam PO tersebut sehingga belum ada jaminan bahwa PT Pindad akan menerima pembayaran atas pesanan tersebut.

Dengan belum terpenuhinya seluruh klausul-klausul yang dipersyaratkan dalam PSAK 23 tersebut maka seharusnya pendapatan atas order PT Kayuphoria tersebut belum bisa diakui sebagai pendapatan.

Lebih lanjut atas dokumen order tersebut diketahui bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir PT Pindad belum menerbitkan kontrak penjualan atas order tersebut dan belum menerbitkan berita acara serah terima barang kepada pembeli.

Pada tanggal 22 Maret 2019, PT Pindad mengirimkan surat No. B/586/P/BD/III/2019 perihal Penandatanganan Kontrak Pembelian Excavator yang pada intinya menyampaikan bahwa:

  • Menindaklanjuti komunikasi pertelpon perihal penandatanganan kontrak pembelian 50 Unit Excavator Pindad;
  • Sehubungan butir 1) di atas, PT Pindad menyampaikan permohonan untuk segera dilakukan penandatanganan dokumen kontrak tersebut sesuai kesepakatan yang disampaikan pihak PT Kayuphoria Agro Internasional pertelpon sebelumnya. Adapun koreksi untuk klausul pada kontrak sudah dilakukan oleh PT Pindad dan dokumen sudah dikirimkan ke pihak PT Kayuphoria Agro internasional.

Sampai dengan Maret 2019, PT Kayuphoria belum menanggapi surat PT Pindad tersebut di atas. Kontrak penjualan atas 50 unit excavator tersebut baru ditandatangani pada bulan April 2019 dengan nomor kontrak No. DJAN/143/P/BD/VIII/2018, namun tanggal kontraknya dimundurkan ke tanggal 31 Agustus 2018 sesuai tanggal PO.

Jelas sekali, kondisi tersebut mengakibatkan Pendapatan usaha dan beban pokok pendapatan PT Pindad tahun buku 2018 over stated masing-masing sebesar Rp75.261.392.068,00 dan Rp64.757.809.780,00. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini