spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Diduga, Konspirasi Pos Properti Indonesia Merugikan Negara senilai Rp40 M

KNews.id- PT Pos Properti Indonesia (PT PPI) sebagai anak Perusahaan PT Pos Indonesia adalah sebuah entitas bisnis yang memiliki core business properti dengan berbagai bidang usaha jasa dan diharapkan mampu sebagai penghasil laba sehingga PT PPI bisa memberikan kontribusi laba kepada PT Pos Indonesia.

Namun, sejak tahun 2015, penyertaan modal PT Pos Indonesia kepada anak perusahaan PT Pos Properti Indonesia (PT PPI) sebesar Rp90.000.000.000,00 bermasalah hukum dan berindikasi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40.000.000.000,00.

- Advertisement -

Ironinya, hal tersebut justru diabaikan bertahun-tahun begitu saja hingga diketahui sampai Maret 2019 belum ada tindak lanjut. Untuk diketahui, PT PPI didirikan dengan Akte Notaris No 35 oleh Notaris Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH,Sp N pada tanggal 31 Desember 2013 dan persetujuan Menteri BUMN sesuai surat No.S-789 tentang persetujuan pendirian anak perusahan bidang properti tanggal 27 Desember 2013.

Pada akte pendirian disebutkan bahwa modal disetor PT PPI adalah sebesar Rp100.000.000.000,00 terdiri dari penyertaan modal PT Pos Indonesia sebesar Rp99.000.000.000,00 atau setara 99% kepemilikan saham dan sisanya sebesar Rp1.000.000.000,00 atau setara 1% merupakan penyertaan modal dari PT Pos Logistik yang juga merupakan anak perusahaan dari PT Pos Indonesia.

- Advertisement -

Atas penyertaan modal sebesar Rp100.000.000.000,00 tersebut telah disetorkan oleh masing-masing pemegang saham ke rekening PT PPI No.6676677×××× pada Bank Negara Indonesia (BNI). PT Pos Indonesia menunjuk Sdr. SWN selaku Direktur Utama (Dirut) dan Sdr ARZ selaku Direktur pada PT PPI sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) No.SK197/DIRUT/0114 tentang Pengkaryaan Karyawan PT Pos Indonesia pada PT PPI.

Atas penyertaan modal untuk investasi dibidang properti tersebut, PT PPI kemudian menempatkan sementara penyertaan modal tersebut didalam bentuk deposito. Pada awal Tahun 2014, PT PPI menempatkan dana penyertaan modal dalam bentuk deposito pada BNI, yaitu dengan terbitnya dua sertifikat deposito yaitu No Seri. PAA 989184 tanggal 6 Januari 2014 senilai Rp75.000.000.000,00 dan No Seri. PAA989193 tanggal 24 Januari 2014 senilai Rp20.000.000.000,00 sedangkan sisanya tersimpan di rekening giro BNI PT PPI dan digunakan untuk kegiatan operasional PT PPI.

- Advertisement -

Atas penempatan dana sebesar Rp95.000.000.000,00 tersebut PT PPI mendapatkan bunga sebesar 9% per tahun dengan jatuh tempo satu bulan kemudian di rollover setiap bulannya secara otomatis. Pada tahap selanjutnya atas deposito pada BNI sebesar tersebut dicairkan dan dialihkan ke bank lain (dhi. Bank Syariah Mandiri) berdasarkan penawaran dari pihak bank untuk memperoleh bunga deposito yang lebih tinggi.

Akan tetapi, Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investgiator KA atas dokumen pendukung pengelolaan dana penyertaan modal diketahui terdapat penyertaan modal sebesar Rp90.000.000.000,00 bermasalah hukum dan berindikasi merugikan negara dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Penempatan deposito sebesar Rp75.000.000.000,00 pada BSM diserahkan dalam bentuk cek kepada perseorangan Sdr. AA, diterima sertifikat deposito sebesar Rp50.000.000.000,00 tanggal 17 Juli 2014 sedangkan sertifikat deposito senilai Rp25.000.000.000,00 tanggal 23 Juli 2014 tidak terdapat bukti fisiknya pada PT PPI.

Berdasarkan dokumen rekening koran No.667667xxxx a.n Pos Properti Indonesia, diketahui bahwa pada tanggal 7 Juli 2014 PT PPI mencairkan deposito yang telah jatuh tempo pada BNI dengan No Seri. PAA 989184 senilai Rp75.000.000.000,00. Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2014, terdapat surat penawaran pembukaan deposito dari Bank Syariah Mandiri (BSM) No : 16/373- 3/432 tanggal 15 Juli 2014 kepada PT PPI, dengan jangka waktu selama 12 bulan dengan indicative return sebesar 11% dan pembagi hari hasil bagi adalah 360 hari.

Surat penawaran tersebut ditandatangani oleh Sdr. AA selaku marketing manajer. Atas penawaran tersebut PT PPI menyampaikan tanggapan secara tertulis pada tanggal 16 Juli 2014 kepada Kepala Cabang Bank BSM, Gatot Subroto, yang menjelaskan kesediaan PT PPI untuk menempatkan deposito sebesar Rp75.000.000.000,00 dengan jangka waktu tiga bulan dengan rate bunga sebesar 11% dan bunga deposito ditransfer ke rekening PT PPI di BNI.

Pada tanggal yang sama yaitu 16 Juli 2014, Dirut PT PPI Sdr. SWN dan Direktur Sdr. ARZ menerbitkan cek BNI a.n. PT PPI dengan nomor CK 581679 sebesar Rp75.000.000.000,00 yang ditandatangani oleh Sdr. SWN dan Sdr. ARZ, ditujukan kepada BSM Cabang Gatot Subroto. Cek tersebut diserahkan oleh Direksi PT PPI kepada Sdr. AA dan Sdr. FSD sebagai Relation Manager Commercial Banking Division BSM, yang disaksikan oleh Sdr. IDW dan Sdr. RS.

Atas dana sebesar Rp75.000.000.000,00 tersebut, kemudian terbit sertifikat deposito nomor 1422817 dengan nominal sebesar Rp50.000.000.000,00 pada tanggal 17 Juli 2014 atas nama PT Pos Properti Indonesia Jl Banda No.30 Kelurahan Citarum yang ditandatangani oleh Kepala Cabang BSM Gatot Subroto Jakarta. Sertifikat deposito tersebut berjangka waktu tiga bulanan atau jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2014 dengan nisbah nasabah sebesar 70,75% dan nisbah bank sebesar 29,25%.

Untuk sisa dana sebesar Rp25.000.000.000,00 terbit sertifikat depositonya dengan nomor 1422827 pada tanggal 23 Juli 2014 berdasarkan jawaban konfirmasi pihak BSM. Tetapi PT PPI tidak mempunyai dokumentasi sertifikat deposito tersebut. Deposito senilai Rp25.000.000.000,00 pada BSM tersebut dicairkan dan masuk ke rekening giro PT PPI No.6676677898 di BNI pada tanggal 25 Agustus 2014 dan terdapat bagi hasil atas deposito tersebut sebesar Rp116.156.924,00.

  • Pencairan deposito pada BNI sebesar Rp20.000.000.000,00 oleh Direksi PT PPI sebelum jatuh tempo dikenakan penalti sebesar Rp200.000.000,00 masuk ke rekening giro PT PPI sebesar Rp19.800.000.000,00 dan selanjutnya diserahkan kepada Sdr. AA dalam bentuk cek sebesar Rp15.000.000.000,00 berdasarkan penawaran deposito tanggal 15 Juli 2014.

Pada tanggal 22 Juli 2014, Direksi PT PPI melakukan pencairan deposito yang terdapat pada BNI sebelum jatuh tempo senilai Rp20.000.000.000,00 (jatuh tempo deposito tanggal 24 Juli 2014) dan dikenakan penalti sebesar Rp200.000.000,00 sehingga dana yang cair ke rekening giro PT PPI sebesar Rp19.800.000.000,00.

Hasil konfirmasi kepada Sdr. SWN dan Sdr. ARZ, diketahui pencairan deposito pada BNI senilai Rp20.000.000.000,00 dikarenakan akan ditempatkan sebagai deposito pada BSM terkait surat penawaran pembukaan deposito tanggal 15 Juli 2014 dari BSM yang berlaku sampai dengan bulan Juli 2014 dan Sdr.

AA sebagai Manajer Marketing BSM menjanjikan akan mengganti uang penalti yang dikenakan atas pencairan deposito sebelum jatuh tempo pada BNI. Kemudian pada tanggal 23 Juli 2014 Direksi PT PPI mengeluarkan dana tersebut sebesar Rp15.000.000.000,00 melalui cek BNI dengan nomor CK 581680. Pada bonggol cek tertulis kepada BSM KC Gatot Subroto untuk penempatan dana deposito.

Konfirmasi kepada Sdr. SWN dan Sdr. ARZ cek senilai Rp15.000.000.000,00 tersebut diserahkan kepada Sdr. AA. Berdasarkan penelusuran atas rekening koran dan bukti formulir kiriman uang yang ditandatangani oleh Sdr. ARZ, cek tersebut dicairkan dan selanjutnya dana tersebut ditransfer melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening Sdr. JE di BSM Kantor Cabang Gatot Subroto sebesar Rp15.000.000.000,00.

Berdasarkan bukti setoran uang dan rekening giro diketahui terdapat dana masuk sebesar Rp200.000.000,00 yang diberikan oleh Sdr. ARZ secara tunai kepada Manajer Keuangan PT PPI dan disetorkan ke rekening giro PT PPI pada BNI tanggal 25 Juli 2014. Hasil konfirmasi kepada Sdr. ARZ dana tersebut diberikan oleh Sdr. AA.

  • Pencairan deposito sebesar Rp25.000.000.000,00 pada BSM oleh Direksi PT PPI dan diserahkan dalam bentuk cek kepada Sdr. AA tanggal 25 Agustus 2014 untuk perubahan jangka waktu deposito.

Pada tanggal 25 Agustus 2014 terdapat dana masuk ke rekening PT PPI nomor 6676677898 pada BNI sebesar Rp25.000.000.000,00 dan pada tanggal yang sama kemudian dana tersebut dikeluarkan melalui cek nomor CM783557 sebesar Rp25.000.000.000,00. Hasil konfirmasi ke Sdr. SWN dan Sdr. ARZ diketahui bahwa dana yang masuk ke rekening giro tersebut merupakan pencairan deposito pada BSM nomor 1422827 tanggal 23 Juli 2014 senilai Rp25.000.000.000,00 dengan jangka waktu tiga bulan.

Direksi melakukan break deposito tersebut untuk mengubah jangka waktu deposito dari tiga bulan menjadi satu bulan. Setelah dana deposito tersebut cair ke rekening giro PT PPI di BNI, dana tersebut dikeluarkan kembali melalui cek dengan nomor CM783557 senilai Rp25.000.000.000,00 dan diberikan kepada Sdr. AA.

  • Penempatan dana sebesar Rp25.000.000.000,00 dan Rp15.000.000.000,00 yang telah diserahkan kepada Sdr. AA tidak diterima sertifikat depositonya yang seharusnya diterima PT PPI.

Sampai dengan tahun 2015, tidak ditemukan dokumentasi sertifikat deposito senilai Rp25.000.000.000,00 dan senilai Rp15.000.000.000,00 pada BSM yang telah diserahkan uangnya oleh Direksi PT PPI kepada Sdr. AA. Jawaban konfirmasi BSM menyatakan tidak terdapat deposito atas nama PT PPI selain dua sertifikat deposito diatas yaitu deposito nomor 1422817 dengan nominal sebesar Rp50.000.000.000,00 pada tanggal 17 Juli 2014 dan nomor 1422827 dengan nominal sebesar Rp25.000.000.000,00 pada tanggal 23 Juli 2014. Dari informasi selanjutnya diketahui atas deposito senilai Rp50.000.000.000,00 telah dicairkan pada tanggal 31 Agustus 2015 dan telah masuk ke rekening PT PPI nomor 6676677898 pada BNI.

  • Direksi PT PPI tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT PPI atas adanya penyerahan uang dalam bentuk cek kepada Sdr.AA (pegawai BSM) sebesar Rp15.000.000.000,00 dan Rp25.000.000.000,00 yang tidak diperoleh sertifikat depositonya dari BSM.

Berdasarkan dokumen dan hasil konfirmasi, sampai dengan Sdr. SWN dan Sdr. ARZ tidak menjabat lagi sebagai direksi, tidak terdapat surat Direksi PT PPI kepada Dewan Komisaris PT PPI dalam hal ini PT Pos Indonesia yang melaporkan permasalahan terkait dana penyertaan modal yang ditempatkan sebagai deposito senilai Rp15.000.000.000,00 dan Rp25.000.000.000,00 pada BSM Kantor Cabang Gatot Subroto Jakarta.

Selain itu terkait deposito senilai Rp50.000.000.000,00 pada BSM, Direksi PT PPI telah tiga kali mengajukan surat permintaan pencairan deposito kepada BSM melalui surat No.1238/Pos Properti/1014 tanggal 15 Oktober 2014 dan terakhir melalui surat Direktur Utama No.1506/Dirut/PPI/1114 tanggal 21 November 2014.

Atas surat permintaan pencairan tersebut, BSM menyatakan bahwa deposito senilai Rp50.000.000.000,00 tidak dapat dicairkan/diblokir dikarenakan deposito tersebut digunakan sebagai jaminan SKBDN a.n PT Haeyasshi International. Atas permasalahan ini, Direksi PT PPI tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT PPI.

Pada tanggal 26 November 2014, PT Pos PPI melaporkan Sdr. SWN dan Sdr. ARZ kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terkait pengeluaran dan penggunaan dana tanpa sepengetahuan dan seijin komisaris maupun pemegang saham PT PPI. Namun hingga bulan Maret 2019, belum asa keputusan hukum tetap (inkrach).(FT&Tim Investiator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini