spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Di BRI terdapat Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri yang tidak Sesuai

KNews.id– Divisi Bisnis Internasional pada Bank BRI merupakan divisi yang memiliki struktur organisasi di bawah SEVP Treasury & Global Services seperti pada gambar berikut:

Salah satu produk kegiatan yang dikelola Divisi Bisnis Internasional adalah trade finance. Salah satu produk kegiatan yang dilakukan dalam jasa perbankan terkait trade finance adalah Letter of Credit (L/C). Dalam transaksi perdagangan Internasional, L/C tunduk pada Uniform Customs & Practice for Documentary Credits (UCP 600). UCP 600 merupakan pedoman umum Internasional transaksi L/C yang diterbitkan oleh International Chamber of Committee (ICC) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2017 menggantikan pedoman sebelumnya, yaitu UCP 500.

- Advertisement -

Terkait perdagangan dalam negeri, Indonesia juga mengenal letter of credit yang diperuntukkan untuk perdagangan dalam negeri, dikenal dengan Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Proses penerbitan LC pada Bank BRI dilakukan berdasarkan pengajuan dokumen LC dari source branch ke TPC untuk dilakukan proses settlement. Source branch (Unit kerja/uker) bertanggung jawab melakukan mitigasi risiko yang terkait dengan risiko nasabah dan risiko kredit, antara lain proses verifikasi Know Your Customer (KYC) terhadap calon/nasabah trade finance telah dilakukan, memastikan kelengkapan dokumen permohonan trade finance telah sesuai ketentuan dan ditandatangani pejabat yang berwenang, baik nasabah maupun uker termasuk diantaranya form permohonan/penerbitan/perubahan/pembatalan/ penyerahan dokumen/form pemeriksaan dokumen, dan lain lain.

- Advertisement -

TPC bertanggung jawab melakukan mitigasi risiko yang terkait dengan risiko operasional (operational risk) trade finance termasuk diantaranya proses penerbitan/perubahan/ pembatalan, pemeriksaan dokumen, penerbitan akseptasi dan pelaksanaan settlement atas dasar transaksi LC/SKBDN/ Guarantee dan non LC/SKBDN. TPC dapat mengambil kebijakannya sendiri melaksanakan proses transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (UCP, PBI, ISBP, URC, URR,URDG, ISBP, dll) terlepas dari kondisi aktual dari underlying transaction, antara lain:

  • Melakukan ‘honour’ atau negosiasi atas presentasi dokumen yang sesuai dengan LC/SKBDN/Guarantee, rules yang berlaku dan standar praktik perbankan yang berlaku.
  • Melakukan penolakan atas dokumen LC/SKBDN/ Guarantee yang mengandung discrepancy(ies) dengan mengirimkan berita penolakan kepada presenter sesuai jangka waktu yang diperkenankan dalam UCP/PBI/ISBP/URDG.

- Advertisement -

Pengiriman dokumen-dokumen transaksi ekspor/impor/guarantee dan surat permohonan pemprosesan transaksi dari source branch ke TPC harus dilakukan melalui Aplikasi TPS Imaging. Petugas di source branch wajib melakukan daily checking di sistem TPS Imaging untuk mengetahui status dokumen yang telah diproses oleh TPC untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Petugas di TPC wajib memperhatikan Service Level Agrement yang berlaku terkait pelayanan transaksi trade finance yang dilakukan.

Untuk memperlancar transaksi trade finance di TPC, maka sebelum melakukan transaksi source branch, dalam hal ini petugas devisa, harus memperhatikan hal berikut antara lain memastikan kelengkapan dokumen permohonan pelayanan transaksi trade finance telah sesuai dengan ketentuan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, baik nasabah maupun kantor Cabang, termasuk di antaranya adalah form-form yang digunakan.

Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor:  04/AUDITAMA VII/PDTT/01/20192019, tanggal :  30 JANUARI 2019UARI 201, diketahui bahwa berdasarkan hasil uji petik, diketahui terdapat tiga letter of credit yang tidak sesuai ketentuan, yakni:

Hasil penelusuran lebih lanjut atas tiga transaksi tersebut, diketahui bahwa Bank BRI bertindak sebagai bank penerus (Advising Bank) melakukan penerusan atas L/C, dalam hal ini SKBDN Usance. Atas L/C tersebut, para beneficiary melakukan presentasi dokumen ke Bank BRI untuk diteruskan oleh BRI kepada issuing bank untuk memperoleh pembayaran dari applicant atas L/C tersebut.

Saat presentasi dokumen, para beneficiary wajib mempresentasikan dokumen minimal sebagaimana tertulis dalam persyaratan masing-masing L/C yang tertuang dalam swift message field 46A. Informasi dalam dokumen yang dipresentasikan oleh beneficiary antara lain sebagai berikut:

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang dipresentasikan diketahui permasalahan sebagai berikut:

  • SKBDN yang diterima bukan merupakan SKBDN atas barang

SKBDN nomor ELC0370170004023 dan ELC0370170006768 merupakan pembayaran atas jasa instalasi plumbing, serta SKBDN nomor ELC0370170001652 merupakan pembayaran atas jasa pekerjaan cut and fill untuk proyek PLTG 100MW MPP8 Kendari-Jayapura masing masing senilai Rp843.900.000,00, Rp562.600,00, dan Rp4.308.012.500,00.

SKBDN ini bertentangan dengan ayat (3) PBI Nomor 5 tahun 2003 tentang SKBDN yang mengatur bahwa SKBDN hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang.

  • SKBDN tidak menggunakan PBI nomor 5/6/PBI/2003 tahun 2003 Tentang SKBDN sebagai Applicable Rule

Bank Indonesia telah mengeluarkan PBI Nomor 5/6/PBI/2003 Tahun 2003 tentang SKBDN. Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai instansi yang berwenang bersifat regulatory terhadap seluruh transaksi SKBDN. Namun demikian hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian penggunaan applicable rule pada SWIFT message yang digunakan atas SKBDN Nomor ELC0370170004023 dan ELC0370170006768 yang diterbitkan oleh Bank Mandiri dengan Nomor MI77106101373 dan MI77106103803. Applicable rule yang digunakan dalam SKBDN tersebut menggunakan aturan Letter of Credit yang berlaku Internasional yaitu Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) 600.

Redaksi KeuanganNews.id telah mencoba mengbungi corporate secretary BRI untuk meminta klarifikasi, namun hingga tulisan ini dipublikasi tidak terdapat tanggapan. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini