Sabtu, September 30, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Headline

Demi Menutupi Kerugian Investasi, BUMN Ini tega Melakukan Transaksi Fiktif!

by Redaksi
28/04/2020 1:27 AM
in Headline, Keuangan, Liputan Khusus
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Pada tanggal 22 Maret 2018, Direksi PT INKA Multi Solusi (PT IMS) memerintahkan Kepala Devisi Keuangan untuk menutup “break” investasi pada PT Asuransi Jiwa Sinarmas. Kemudian diketahui, Kepala Devisi Keuangan negosiasi kepada PT Asuransi Jiwa Sinarmas agar tidak dikenakan penalti/denda atas penutupan investasi sebelum jatuh tempo.

Namun, pihak PT Asuransi Jiwa Sinarmas tetap menggunakan “penalty fee” sebesar 4% dengan nilai sebesar Rp1.508.407.969,00 dan rugi penutupan tanggal 16 Juli 2018 sebesar Rp2.289.800.773,00, sehingga total kerugian sebesar Rp3.798.208.742,00. Berdasarkan keterangan dari Kepala Devisi Keuangan PT IMS, bahwa kerugian atas penutupan investasi tersebut membuat “performance” laporan keuangan menjadi kurang bagus atau bisa juga dikatakan buruk.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Kepala Devisi Keuangan bekerjasama dengan Kepala Departement Akuntansi PT IMS membuat transaksi pembelian material “fiktif” sebesar Rp2.585.858.500,00 kepada 6 (enam) supplier/vendor:

Baca juga:

Pengacara Susun Skenario Sakit agar Lukas Enembe Bisa Kabur ke Filipina

Bobby Nasution soal Paman Jadi Tersangka Penggelapan: Ikuti Hukum

Bobby Nasution Turun Tangan Orman Geruduk Mie Gacoan, Pemuda Pancasila : Kami Cuma Makan, Pas Murah

Ironinya, dari ke enam vendor tersebut, hanya  CV Arundaya Abadi yang haya termasuk kedalam daftar rekanan PT IMS. Untuk diketahui secara gamblang, pembayaran atas transaksi tersebut melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening 1440011454xxx tanggal 20 Juli 2018.

“Keterangan dari Kepala Devisi Keuangan dan Akuntansi, deketahui bahwa rekening vendor dibuat atas nama perorangan. Mirisnya lagi, Kepala Devisi Keuangan meniru tandatangan pengadaan, Direksi dan Quality Control pada dokumen Purchase Order, dan LPPB (Laporan Penerimaan dan Pemeriksaan Barang). Sedangkan bukti kas keluar ditandatangani sendiri oleh Direktur SDM dan Keuangan PT IMS.”

Setelah melakukan pembayaran kepada vendor, kemudian uang tersebut ditransfer kembali ke rekening PT IMS di Bank Sinarmas dengan nomor rekening 0022107xxx pada tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp2.565.858.500,00.

Sedangkan untuk selisih antara pembayaran atas pembelian materiak yang tidak pernah terjadi dengan uang yang ditransfer kembali ke rekening PT IMS di Bank Sinarmas sebesar Rp20.000.000,00, namun kemudian disetor kembali oleh Kepala Devisi Keuangan dan Akuntansi pada tanggal 2 Oktober 2018 ke rekening PT IMS di Bank Mandiri dengan nomor 1440011454xxx.

Dengan adanya pengembalian uang atau transfer kembali ke rekening PT IMS atas transaksi fiktif, maka kerugian penutupan Asuransi Jiwa Sinarmas yang dialami PT IMS seolah-olah menjadi sebesar Rp1.232.350.242,00.

Maka dari itu, publik dibuat takjub jika mengetahui hal yang dilakukan Kepala Devisi Keuangan telah sukses memanipulasi laporan keuangan dengan melakukan transaksi fikfif, bahkan bisa memuluskan berbagai macam modus seperti pemalsuan tandatangan dan LPPB, yang akhirnya juga bisa membuat Direksi SDM dan Keuangan PT IMS turut menyetujui bukti kas keluar.

Lebih hebatnya lagi, Kepala Devisi Keuangan bisa memainkan transaksi antar bank agar tidak terendus dari berbagai pihak dengan 5 vendor yang bukan menjadi rekanan PT IMS, yang juga pada saat itu melakukan transaksi dengan vendor melalui rekening perorangan, bukan atas nama rekening vendor yang resmi. (FT&Tim Investigator KA)

Tags: BUMN

Berita Terkait

Pengacara Susun Skenario Sakit agar Lukas Enembe Bisa Kabur ke Filipina
Headline

Pengacara Susun Skenario Sakit agar Lukas Enembe Bisa Kabur ke Filipina

30/09/2023 9:00 AM
Bobby Nasution soal Paman Jadi Tersangka Penggelapan: Ikuti Hukum
Headline

Bobby Nasution soal Paman Jadi Tersangka Penggelapan: Ikuti Hukum

30/09/2023 9:00 AM
Bobby Nasution Turun Tangan Orman Geruduk Mie Gacoan, Pemuda Pancasila  : Kami Cuma Makan, Pas Murah
Headline

Bobby Nasution Turun Tangan Orman Geruduk Mie Gacoan, Pemuda Pancasila : Kami Cuma Makan, Pas Murah

30/09/2023 9:00 AM

Discussion about this post

Recent News

Pengacara Susun Skenario Sakit agar Lukas Enembe Bisa Kabur ke Filipina

Pengacara Susun Skenario Sakit agar Lukas Enembe Bisa Kabur ke Filipina

30/09/2023 9:00 AM
Bobby Nasution soal Paman Jadi Tersangka Penggelapan: Ikuti Hukum

Bobby Nasution soal Paman Jadi Tersangka Penggelapan: Ikuti Hukum

30/09/2023 9:00 AM
Bobby Nasution Turun Tangan Orman Geruduk Mie Gacoan, Pemuda Pancasila  : Kami Cuma Makan, Pas Murah

Bobby Nasution Turun Tangan Orman Geruduk Mie Gacoan, Pemuda Pancasila : Kami Cuma Makan, Pas Murah

30/09/2023 9:00 AM
KPK Amankan Uang Rp30 Miliar saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK Amankan Uang Rp30 Miliar saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

30/09/2023 8:30 AM
Prabowo Puji Peran Muhammadiyah Lahirkan Dua Presiden RI

Prabowo Puji Peran Muhammadiyah Lahirkan Dua Presiden RI

30/09/2023 8:00 AM
Anak Jenderal Ahmad Yani Marah Buntut Terbitnya Keppres & Inpres Pemerintah ‘Minta Maaf’ ke Anak PKI

Anak Jenderal Ahmad Yani Marah Buntut Terbitnya Keppres & Inpres Pemerintah ‘Minta Maaf’ ke Anak PKI

30/09/2023 7:19 AM
Tiga Alasan Partai Bulan Bintang Ajukan Gibran untuk Dampingi Prabowo

Tiga Alasan Partai Bulan Bintang Ajukan Gibran untuk Dampingi Prabowo

30/09/2023 7:00 AM
Asosiasi E-commerce dan UMKM Sebut TikTok Shop Bukan Penyebab Tanah Abang Sepi

Asosiasi E-commerce dan UMKM Sebut TikTok Shop Bukan Penyebab Tanah Abang Sepi

30/09/2023 6:00 AM
Opick ‘Tombo Ati’ Gelar Konser Amal di Sultan, Luwu Utara

Opick ‘Tombo Ati’ Gelar Konser Amal di Sultan, Luwu Utara

30/09/2023 5:15 AM
Komisaris Tokopedia (GOTO) dalam Ratas Larangan Social Commerce TikTok Shop

Komisaris Tokopedia (GOTO) dalam Ratas Larangan Social Commerce TikTok Shop

29/09/2023 10:00 PM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id