spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Demi Menutupi Kerugian Investasi, BUMN Ini tega Melakukan Transaksi Fiktif!

KNews.id- Pada tanggal 22 Maret 2018, Direksi PT INKA Multi Solusi (PT IMS) memerintahkan Kepala Devisi Keuangan untuk menutup “break” investasi pada PT Asuransi Jiwa Sinarmas. Kemudian diketahui, Kepala Devisi Keuangan negosiasi kepada PT Asuransi Jiwa Sinarmas agar tidak dikenakan penalti/denda atas penutupan investasi sebelum jatuh tempo.

Namun, pihak PT Asuransi Jiwa Sinarmas tetap menggunakan “penalty fee” sebesar 4% dengan nilai sebesar Rp1.508.407.969,00 dan rugi penutupan tanggal 16 Juli 2018 sebesar Rp2.289.800.773,00, sehingga total kerugian sebesar Rp3.798.208.742,00. Berdasarkan keterangan dari Kepala Devisi Keuangan PT IMS, bahwa kerugian atas penutupan investasi tersebut membuat “performance” laporan keuangan menjadi kurang bagus atau bisa juga dikatakan buruk.

- Advertisement -

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Kepala Devisi Keuangan bekerjasama dengan Kepala Departement Akuntansi PT IMS membuat transaksi pembelian material “fiktif” sebesar Rp2.585.858.500,00 kepada 6 (enam) supplier/vendor:

Ironinya, dari ke enam vendor tersebut, hanya  CV Arundaya Abadi yang haya termasuk kedalam daftar rekanan PT IMS. Untuk diketahui secara gamblang, pembayaran atas transaksi tersebut melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening 1440011454xxx tanggal 20 Juli 2018.

- Advertisement -

Keterangan dari Kepala Devisi Keuangan dan Akuntansi, deketahui bahwa rekening vendor dibuat atas nama perorangan. Mirisnya lagi, Kepala Devisi Keuangan meniru tandatangan pengadaan, Direksi dan Quality Control pada dokumen Purchase Order, dan LPPB (Laporan Penerimaan dan Pemeriksaan Barang). Sedangkan bukti kas keluar ditandatangani sendiri oleh Direktur SDM dan Keuangan PT IMS.”

Setelah melakukan pembayaran kepada vendor, kemudian uang tersebut ditransfer kembali ke rekening PT IMS di Bank Sinarmas dengan nomor rekening 0022107xxx pada tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp2.565.858.500,00.

- Advertisement -

Sedangkan untuk selisih antara pembayaran atas pembelian materiak yang tidak pernah terjadi dengan uang yang ditransfer kembali ke rekening PT IMS di Bank Sinarmas sebesar Rp20.000.000,00, namun kemudian disetor kembali oleh Kepala Devisi Keuangan dan Akuntansi pada tanggal 2 Oktober 2018 ke rekening PT IMS di Bank Mandiri dengan nomor 1440011454xxx.

Dengan adanya pengembalian uang atau transfer kembali ke rekening PT IMS atas transaksi fiktif, maka kerugian penutupan Asuransi Jiwa Sinarmas yang dialami PT IMS seolah-olah menjadi sebesar Rp1.232.350.242,00.

Maka dari itu, publik dibuat takjub jika mengetahui hal yang dilakukan Kepala Devisi Keuangan telah sukses memanipulasi laporan keuangan dengan melakukan transaksi fikfif, bahkan bisa memuluskan berbagai macam modus seperti pemalsuan tandatangan dan LPPB, yang akhirnya juga bisa membuat Direksi SDM dan Keuangan PT IMS turut menyetujui bukti kas keluar.

Lebih hebatnya lagi, Kepala Devisi Keuangan bisa memainkan transaksi antar bank agar tidak terendus dari berbagai pihak dengan 5 vendor yang bukan menjadi rekanan PT IMS, yang juga pada saat itu melakukan transaksi dengan vendor melalui rekening perorangan, bukan atas nama rekening vendor yang resmi. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini