spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Data Utang Klaim KUR pada Askrindo tidak Up to Date

KNews.id- Mekanisme proses klaim pada PT Askrindo mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Penjaminan KUR dapat dibedakan secara manual dan secara online system. Proses klaim baik secara manual maupun online system secara garis besar alurnya dapat diuraikan sebagai berikut: Kantor Cabang (KC) Bank Pelaksana mengirimkan berkas klaim kepada KC PT Askrindo, kemudian petugas klaim di KC PT Askrindo akan memverifikasi dokumen tersebut. Apabila tidak lengkap maka pihak KC PT Askrindo akan mengirimkan surat permintaan tambahan data (Tamdat) kepada pihak KC Bank Pelaksana.

KC Bank Pelaksana akan mengirimkan kekurangan dokumen kepada KC PT Askrindo untuk diverifikasi kembali, jika dokumen sudah lengkap maka KC PT Askrindo akan melakukan analisa kelayakan. Apabila masuk dalam kategori tidak layak maka KC PT Askrindo akan mengirimkan Surat Penolakan kepada KC Bank Pelaksana, sedangkan jika layak akan diterbitkan claim settlement sebagai dasar untuk permintaan dana ke Kantor Pusat PT Askrindo, kemudian Kantor Pusat PT Askrindo akan mentransfer dana klaim KUR tersebut ke KC PT Askrindo dan KC PT Askrindo akan meneruskan transfer dana klaim KUR yang sudah diterima ke KC Bank Pelaksana.

- Advertisement -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan Utang Klaim KUR pada data berupa softcopy excel OS klaim KUR posisi per 30 September 2018 yang diperoleh tim di tanggal 13 November 2018 dari PT Askrindo. Hasil pemeriksaan BPK  menunjukkan bahwa terdapat utang klaim yang berumur lebih dari satu tahun, apabila perhitungan waktunya mulai dari tanggal input di aplikasi s.d. 30 Juni 2018. Hal tersebut terjadi pada 59 KC dengan nilai total sebesar Rp44.086.618.235,42 dengan rincian sebagai berikut:

BPK juga melakukan  konfirmasi ke beberapa KC dan diketahui bahwa nilai utang klaim yang lebih dari 1 tahun sebesar Rp44.086.618.235,42 tersebut bukan merupakan kondisi sebenarnya karena sudah ada yang dibatalkan, ditolak, lunas dan kedaluwarsa dengan rincian pada tabel 3.2.

- Advertisement -

Pertama, Bank belum mengajukan berkas pengajuan klaim ke PT Askrindo Adanya pengajuan klaim dari penyalur KUR yang belum dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam PKS, sehingga pengajuan klaim pada sistem masih berstatus outstanding. Berkas belum diterima oleh KC namun pengajuan klaimnya sudah diinput oleh Mitra Kerja yang bersangkutan, dimana secara alur SOP klaim yang online system diketahui bahwa pengajuan klaim secara online dilaksanakan setelah timbulnya hak klaim dimana dokumen klaim disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada PT Askrindo paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Namun dari hasil konfirmasi kepada beberapa KC diketahui bahwa bank sudah menginput pengajuan klaimnya di sistem namun hardcopy dokumennya belum disampaikan ke KC, dan hingga pemeriksaan berakhir beberapa KC belum menjawab detail atas konfirmasi yang dilakukan Tim.

- Advertisement -

Kedua, Bank belum melengkapi tambahan data atas kekurangan berkas pengajuan klaim. Atas kekurangan dokumen tersebut, KC telah meminta kepada penyalur KUR namun belum mendapat respon/tanggapan atas permintaan tersebut. Namun sebagaimana diatur dalam PKS, apabila penyalur KUR tidak memenuhi tambahan kelengkapan dokumen persyaratan klaim dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka pengajuan klaim KUR secara otomatis masuk dalam kategori klaim kedaluwarsa.

Ketiga, PT Askrindo belum mengupdate status batal/lunas atas utang klaim Terdapat data klaim yang statusnya ditolak atau batal/dilakukan pelunasan namun belum di update di aplikasi. KC PT Askrindo tidak mengupdate dalam aplikasi bahwa klaim tersebut telah ditolak/batal/lunas sehingga posisinya masih berstatus Outstanding karena Penyalur KUR tidak memberikan informasi kepada KC apabila KUR yang diajukan klaimnya ternyata sudah dibayar, dan Penyalur KUR tidak memberitahukan pembatalan atas klaim tersebut, sehingga pengajuan klaim pada sistem masih berstatus outstanding. Selain itu hingga pemeriksaan berakhir beberapa KC belum menjawab secara detail atas konfirmasi yang dilakukan BPK.

Keempat, PT Askrindo belum memproses tambahan data dari Bank Terdapat klaim yang sudah dipenuhi permintaan tambahan data oleh bank namun belum dilanjutkan prosesnya. Hal tersebut terjadi karena KC PT Askrindo belum memproses lagi setelah bank memenuhi permintaan tambahan data dan hingga pemeriksaan berakhir beberapa KC belum menjawab secara detail atas konfirmasi yang dilakukan BPK.

Kelima, PT Askrindo meminta tambahan data kepada bank pada saat klaim sudah kedaluwarsa Terdapat klaim yang sudah kedaluwarsa dan baru dimintakan tambahan datanya oleh KC sehingga klaim tersebut belum dibayarkan dan masih berstatus pengajuan. Kondisi tersebut baru diketahui oleh KC PT Askrindo ketika BPK melakukan konfirmasi, dan hingga pemeriksaan berakhir beberapa KC belum menjawab secara detail atas konfirmasi tersebut.

Namun dari pihak ASKRINDo juga memberikan keterangan bahwa Outstanding klaim KUR merupakan saldo klaim yang masih dalam proses di kantor penjamin. Umumnya, klaim tidak dapat ditindaklanjuti penyelesaiannnya disebabkan karena belum terpenuhi dokumen mandatory sesuai dengan yang diisyarakatkan dalam perjanjian kerjasama atau diperlukan survey guna mengatahui kondisi usaha debitur. Pengkinian data outstanding klaim dilakukan setiap bulan sebagai alat monitoring progress penyelesaian klaim dan pembentukan cadangan klaim oleh Aktuaris. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini