KNews.id- PT Sucofindo telah menerapkan system single account untuk pelunasan piutang, yaitu seluruh penerimaan piutang pada seluruh unit harus ditransfer ke rekening bank yang dimiliki oleh kantor pusat di bawah pengelolaan Divisi KAK.
Penerapan sistem ini dilakukan dengan cara pemberian virtual account. Satu perusahaan pelanggan memiliki satu nomor akun sebagai identitas.
Meskipun pelunasan piutang diterima di rekening kantor pusat, namun monitoring dan kegiatan penagihan piutang tetap menjadi tanggung jawab cabang penerbit tagihan.
Sebelum penerapan system ini, pelunasan piutang diterima di masing–masing cabang dan selanjutnya cabang mengirim uang hasil pelunasan ke kantor pusat.
PT Sucofindo membentuk petugas piutang pada Divisi KAK untuk memantau dan melakukan penagihan piutang. Penagihan dilakukan baik melalui kunjungan langsung, telepon, maupun surat elektronik.
Berdasarkan Laporan Piutang PT Sucofindo per 31 Oktober 2017 diketahui, saldo piutang usaha per tanggal tersebut sebesar Rp360.309.996.859,85, dengan rincian sesuai umur piutang pada tabel berikut:
Dokumen di Tim Investigator KA menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan atas pengelolaan piutang tersebut secara uji petik oleh lembaga audit diketahui bahwa penagihan piutang usaha pada lima cabang dan tiga SBU atas transaksi tahun 2016 dan 2017 minimal sebesar Rp7.496.249.700,46 belum diupayakan secara optimal dan penerbitan invoice pada Cabang Samarinda tidak sepenuhnya sesuai prosedur.
Selain itu, pendapatan atas Perkerjaan Surveillance Security Services belum diterima sebesar Rp2.771.468.250,00 dan Pekerjaan Jasa Surveyor Independen Batubara untuk PLTU Suralaya 8 belum dapat ditagihkan sebesar Rp264.838.596,00.(FT&Tim Investigator KA)