spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Camat Babakan Madang: Tak Ada Berkas Lahan Itu Milik Sentul City

KNews.id – Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Bogor mengaku memiliki data Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sementara itu, Camat Babakan Madang, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, tidak memegang satu berkas pun yang menjelaskan jika lahan tersebut di bawah kekuasaan pihak Sentul City.

“Saya selaku camat kalau bicara itu tidak terlepas dari fakta yang ada. Faktanya selama saya menjadi camat tidak ada berkas yang teregister di kecamatan, yang menyebutkan jika lahan itu milik Sentul City,” kata Cecep.

- Advertisement -

Bahkan, kata Cecep, pihaknya pun tidak memiliki berkas yang menunjukkan jika lahan tersebut milik masyarakat dan milik Rocky Gerung. Sebab, data tersebut memang tidak ada dan tidak teregister di Kantor Kecamatan Babakanmadang.

“Begitu juga dengan lahan milik Bapak Rocky Gerung dan warga. Selama saya jadi Camat di Babakan Madang, terhadap objek lahan yang dimilik oleh Bapak Rocky Gerung dan beberapa warga yang konon katanya memiliki hak garap, menurut catatan kami di kantor kecamatan, kami tidak miliki fakta bukti baik teregister ataupun bukti fisik mengenai surat garapan yang dimaksud,” jelasnya.

- Advertisement -

Kendati demikian, Cecep tidak bisa memberikan komentar terkait bukti kepemilikan tanah milik Rocky Gerung dan warga sekitar. “Masyarakat konon punya bukti garapan tanah yang dimiliki oleh mereka. Begitu pun yang diklaim bahwa itu HGB Sentul City,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto mengatakan, pihaknya memiliki data SHGB milik Sentul City, yang merupakan data lama.

- Advertisement -

“Sampai saat ini ada data, HGB sudah ada data lama. Ada datannya, jadi tidak palsu. Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City,” ujar Sepyo kepada wartawan, Kamis (23/9).

Tak hanya itu, Sepyo mengatakan, diperkirakan sertifikat yang terbit benar. Termasuk proses dari penerbitannya. Sebab, menurutnya tidak ada yang berani menerbitkan HGB tanpa prosedur sertifikat asli.

“Nggak ada yang berani saya kira. Kecuali memang palsu. Saya membuat sertifikat dengan prosedur yang benar untuk diberikan ke pemilik tanah kan nggak mungkin kan. Nggak mau saya. Semuanya seperti itu,” ujarnya.

Di samping itu, sambung dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga meminta agar kedua belah pihak, baik Sentul City dan Rocky Gerung beserta warga, agar mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu, ATR/BPN Kabupaten Bogor juga akan menginventarisasi titik koordinat dari lahan yang disengketakan. Bahkan juga disebut telah ditinggali oleh warga pada masa terdahulu. “Itu nati setelah diinventariassi ketahuan, nanti kita inventarisasi semuanya,” ucap Sepyo.

Lihat sumber artikel di:  Republika.co.id

Berita Lainnya

Direkomendasikan

1 KOMENTAR

  1. Seharusnya semua kembali kepada hukum, karena Indonesia adalah negara berdasarkan hukum….bukan berdasarkan asumsi atau opini.
    Ada UU No.5 TH 1960 (UUPA) beserta peraturan turunannya yang mengatur tentang hukum tanah.
    Ada peraturan/tata cara bagaimana memperoleh hak atas tanah.
    Ada pula peraturan/tata cara bagaimana mendaftarkan hak atas tanah, dan lain sebagainya mengenai pertanahan.
    Ada UU No.1 Th 1958, ada PMNA No.2 Th 1960 tentang pelaksanaan ketentuan UUPA, kemudian ada KEPRES No.32 Th 1979, ada PP No.24 Th 1997, dan ada juga PMNA/KPBN No.9 Th 1999.
    Oleh karena nya sengketa tanah harus diselesaikan dan penyelesaiannya merujuk kepada aturan hukum, bukan merujuk merujuk kepada opini atau asumsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini